-
Perbatasan Indonesia-Singapura.
Penambangan
pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni
wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah
berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk
jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan
ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata
pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di
laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut.
Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan
pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian
para nelayan.
Penambangan
pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau
kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah.
Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian
besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada
kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan
batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
- Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penentuan
batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian
wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua
negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan
friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan
Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian
pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa
titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak.
Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas
batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General
Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia
Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal
bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua
negara yang dapat dioptimalkan.
- Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum
adanya kesepakatan tentang batas maritim antara
Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau
Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum
RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint
Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang
memiliki agenda sidang secara berkala, dapat
dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua
negara secara bilateral.
- Perbatasan Indonesia-Australia.
Perjanjian
perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas
landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada
tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia,
di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara
trilateral bersama Timor Leste.
- Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat
dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang
dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan
budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim
terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi
masalah kompleks di kemudian hari.
- Perbatasan Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan
Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak
lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen
tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman
di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah
pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan
batas landas kontinen di kawasan tersebut.
- Perbatasan Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan
pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas
kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah
disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara
kedua negara masih timbul karena sering terjadi
pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama
yang dilakukan para nelayan.
- Perbatasan Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah
perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks,
karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup
jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas
Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu
di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut
Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang
mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah
keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh
nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena
keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
- Perbatasan Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan
ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua.
Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang
pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua
pihak.
- Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan
mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta
berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan
antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang
masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang
cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan
di kemudian hari.