Bangun Pendidikan di Perbatasan!

Salah satu persoalan yang memicu polemik di perbatasan tak lepas dari dunia pendidikan. Selama ini pemerintah terkesan tidak memerhatikan pendidikan di kawasan perbatasan RI-Malaysia, di Kalimantan Barat.

Perbatasan Harus Kuat

Perbatasan : pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih karena dimensi yang terlibat cukup kompleks, seperti pertahanan-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya

Perbatasan Harus Sejahtera

Anggapan yang menyedihkan : Malaysia selama ini mengelola wilayah perbatasan secara lebih baik dibanding Indonesia

Selamatkan Perbatasan

Wilayah perbatasan : merujuk pada problematika masyarakat di wilayah perbatasan yang didominasi oleh minimnya infrastruktur dan rendahnya tingkat ekonomi warga

Showing posts with label opini. Show all posts

Deklarasi Juanda Mempererat Persatuan Indonesia

Image : id.wikipedia.org
”Segala perairan disekililing dan diantara pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan dan berada di bawah kedaulatan Indonesia”.

Pernyataan ini dibacakan dalam siding Kabinet oleh Perdana menteri Djuanda sebagai landasan hukum bagi penyusunan Rancangan Undang Undang yang nantinya dipergunakan untuk menggantikan Territoriale Zee and Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939, terutama pasal 1 ayat 1 yang menyatakan wilayah territorial Indonesia hanya 3 mill diukur dari garis air rendah setiap palung.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Menjaga Kedaulatan Indonesia di Perbatasan

Nun, 15 kilometer dari perbatasan Timor Leste terdapat pelabuhan ramai, tempat sandar dan singgah kapal-kapal yang hendak ke Timor Leste dari Indonesia dan sebaliknya. Daerah itu bernama Atapupu, dulu saat Nusa Tenggara acap disebut Sunda Kecil, Atapupu adalah pelabuhan rakyat, ketika sejarah bergerak maju, pelabuhan ini pun semakin ramai dan menjadi pelabuhan penting di daerah perbatasan Indonesia – Timor Leste. Atapupu walau panas tapi cantik, kota kecil ini tersohor dengan pantai pasir putihnya, namanya Pantai Sukaerlaran, kadang karena orang lupa namanya, sering disebut saja Pantai Atapupu.

Tegak di ramainya pelabuhan Atapupu terdapat bangunan berwarna kuning gading, tempat korps Bea Cukai bertugas di perbatasan negara, nama resminya adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Atapupu. Ini adalah kantor dimana ujung tombak pelayanan Bea Cukai berada di garda terdepan perbatasan. Pelayanan dan pengawasan atas daerah pabean memang tugas utama kantor pabean, namun di perbatasan tugas kantor pabean bertambah, mereka mengemban amanat atas kedaulatan Indonesia di perbatasan. Adanya kantor Bea Cukai di Atapupu adalah perwujudan Tugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam melindungi ekonomi Indonesia di perbatasan negara.

Pelabuhan Atapupu sendiri adalah pelabuhan kunci dari perdagangan antar negara Indonesia dan Timor Leste. Di pelabuhan yang sedang melakukan ekspansi dermaga ini, setiap hari barang-barang seperti sembako, tekstil, bahan bangunan sampai kendaraan bermotor diekspor ke Timor Leste. Sementara arus masuk barang dari Timor Leste seperti rempah dan kemiri pun cukup tinggi. Dan dari Kantor Bea Cukai Atapupu inilah arus barang dimonitor dan diawasi dengan ketat.

Penegakan Kedaulatan Di Motaain

Motaain adalah daerah yang kering dan gersang, jika pandang diselayangkan, nun di kejauhan hanya tampak areal meranggas dengan satu dua pohon yang tinggal batangnya, rontok semua daunnya. Dan di Motaain – lah, sebuah pos Bea Cukai yang merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Bea Cukai Atapupu bertempat. Di tengah panas teriknya perbatasan, setiap hari teman-teman Bea Cukai menjalankan tugasnya.

Teman-teman Bea Cukai yang berdinas di Motaain mengemban tugas yang tidak main-main. Mereka melakukan pengawasan terhadap lintas batas Indonesia – Timor Leste yang paling ramai. Sebagai area perbatasan, Motaain adalah sebuah daerah yang ramai, simpul ekonomi baru di perbatasan. Memang sebelum adanya pembangunan kawasan perbatasan, Motaain tak lebih dari area gersang tak berpenguni, tapi sekarang Motaain adalah pintu masuk utama perbatasan dua negara, dari sebelumnya daerah tak bertuan kini tumbuh menjadi semacam kota kecil, dengan pos-pos militer, kantor polisi, kios-kios penukaran uang dan pasar.

Pelintas batas di Motaain memang salah satu yang terbanyak, ratusan bahkan ribuan orang di saat tertentu seperti perayan Natal atau Paskah. Dan disinilah salah satu area pengawasan para petugas Bea Cukai Atapupu, lintas batas berarti adalah area yang rawan untuk lalu lintas barang, baik yang legal ataupun yang ilegal. Maka di sinilah para petugas Bea Cukai memasang mata yang lebih tajam untuk mengawasi arus lalu lintas barang tersebut sekaligus mencegah terjadinya penyelundupan di perbatasan.

Seperti pada 2012, ketika sedang melakukan pengawasan rutin di Atapupu, petugas Bea Cukai mencokok seorang pengedar narkoba lintas batas. Iwan Syafei si tersangka penyelundup narkoba ini tertangkap dengan tiga kilogram shabu-shabu yang disimpan di koper. Untung berkat ketelitian petugas Bea Cukai di Atapupu, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan dan Iwan Syafei kemudian dipolisikan.

Kerja keras petugas Bea Cukai di perbatasan tak hanya itu. Seramai-ramainya perbatasan, mereka berada di ujung negara. Di tengah panas terik yang memanggang Motaain mereka harus bertugas sembari mengenyahkan sepi. Tantangan di Motaain disiasati dengan kerjasama antar instansi, tak jarang Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Militer dan Imigrasi untuk mengawasi daerah di perbatasan. Dengan koordinasi semacam ini maka teman-teman Bea Cukai bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal dan efektif. Seperti saat kasus Iwan Syafei tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengungkap dan menindak penyelundupan kasus shabu-shabu yang nilainya hampir lima miliar rupiah itu.

Penyelundupan memang kisah suram di perbatasan dan ini persoalan utama yang dihadapi teman-teman Bea Cukai di Atapupu. Ihwal utama yang menjadi penyebab penyelundupan adalah kesenjangan ekonomi antara kedua negara, dimana kemudian oknum-oknum mengambil keuntungan dengan melakukan penyelundupan. Yang paling marak adalah penyelundupan BBM, harga BBM di Timor Leste yang dua kali lipat di Atambua membuat banyaknya BBM dari Indonesia masuk ke Timor Leste. Tak jarang mereka menerabas hutan-hutan di perbatasan di sepanjang garis batas Atambua – Timor Leste atau memodifikasi mobil dengan menambah volume tangki untuk mengecoh petugas di perbatasan.

Hal sebaliknya adalah masuknya barang impor yang rata-rata dari Australia di wilayah Atapupu dan Atambua. Anggur, rokok sampai minuman ringan dari negeri Kangguru bisa ditemui di Atambua. Jalur masuknya pun bisa dibilang tak resmi, imbas arus pertukaran barang antar negara tadi. Penyelundupan baik skala besar maupun skala kecil, dari BBM, Kendaraan Bermotor sampai barang-barang kecil inilah yang harus dihadapi Bea Cukai Atapupu.

Kesenjangan ekonomi yang terjadi rupanya menjadikan penyelundupan sebagai musuh utama. Tapi setidaknya dengan personel yang ada, Kantor Bea Cukai Atapupu sudah berusaha sangat keras untuk mencegat tindakan penyelundupan dan memperkarakan para penyelundup di perbatasan. Butuh dukungan nyata dari pemerintah agar Kantor Bea Cukai Atapupu kemudian bisa meningkatkan kinerjanya, menegakkan kedaulatan dan menindak penyelundupan. Ini perlu, agar ada angin sejuk di antara gersangnya perbatasan.

Daulat Ekonomi Perbatasan

Dibandingkan impor, ekspor Indonesia ke Timor Leste memang sangat dominan. Rilis Bank Indonesia pada 2011, menyebutkan bahwa nilai  ekspor NTT ke wilayah Timor Leste sebesar $ 6,43 juta atau 32,57% sementara impor NTT dari Timor Leste pada periode yang sama senilai $ 45,04 ribu atau hanya sebesar 0,37% dari total impor. Ini selain menjawab adanya kesenjangan ekonomi juga menunjukkan bagaimana ketergantungan Timor Leste terhadap pasokan dari Indonesia.

Selanjutnya Bank Indonesia melanjutkan rilisnya, barang-barang di Motaain mayoritas dari Indonesia. Setidaknya ini gambaran bagus untuk kedaulatan ekonomi di perbatasan Indonesia – Timor Leste. Ini berita cerah jika dibandingkan berita getir di perbatasan Indonesia – Malaysia, dimana barang-barang Malaysia justru membanjiri pasar perbatasan Kalimantan. Ini cerita suram karena rupanya di Kalimantan, harga barang-barang Malaysia berkali lipat lebih murah daripada barang dari Indonesia yang mayoritas dipasok dari Jawa.

Daulat ekonomi inilah yang terus dijaga oleh teman-teman Bea Cukai di perbatasan. Apalagi di sekitar perbatasan, Motaain, Atambua dan Atapupu ada tren menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. Orang-orang Timor Leste memang menggunakan mata uang amerika tersebut untuk bertransaksi. Ini membuat orang-orang Indonesia di perbatasan terpancing menggunakan mata uang dollar karena lebih menguntungkan.

Sebuah laporan dari Kompas menyebutkan bahwa ada kecenderungan transaksi perdagangan di perbatasan menggunakan dollar karena lebih menguntungkan daripada menggunakan rupiah. Bahkan para pedagang mulai lebih suka menjual pada orang-orang Timor Leste daripada ke orang-orang Indonesia. Berkah dollar rupanya sedikit menggerogoti kedaulatan rupiah di perbatasan. Menurut Bank Indonesia porsi penggunaan rupiah adalah 90 % di perbatasan, sementara dollar 10 %, dengan kecenderungan seperti laporan Kompas tadi ada potensi komposisi penggunaan rupiah akan berkurang digerus penggunaan dollar.

Ini juga masalah, jangan sampai fenomena arus perdagangan semacam ini lantas menggerus kedaulatan ekonomi Indonesia di perbatasan. Tentunya kasus seperti di perbatasan Kalimantan dengan skala berbeda jangan sampai terulang di Atapupu. Adalah Bea Cukai Atapupu yang harus sejak dini mengawal arus perdagangan lintas negara ini. Minimal dengan pengawasan terhadap arus barang ekspor dan impor yang memang sudah menjadi domain kerja Bea Cukai maka kedaulatan rupiah tetap terjaga dari gerusan dollar.

Saya membayangkan kerja berat Bea Cukai Atapupu. Beberapa kali penyelundupan skala besar yang kerap terjadi harus dihadapi. Modusnya adalah kapal-kapal besar lego jangkar jauh dari pelabuhan kemudian membuang BBM-nya ke kapal-kapal kecil untuk dibawa ke Timor Leste. Perkara besar seperti inilah yang menjadi tantangan sehari-hari teman-teman Bea Cukai di Atapupu. Dan tentunya fenomena demikian harus ditindak tegas, bukan hanya dilihat sambil lalu.

Dari sebuah daerah kecil, panas dan gersang mereka menjaga kedaulatan ekonomi Tanah Air. Di balik rindu sepi di perbatasan mereka menghalau para penyelundup yang mencoba merongrong kedaulatan Indonesia. Tentunya angkat topi setinggi-tingginya untuk teman-teman Bea Cukai di Atapupu, di terik mentari, di gersang padang rumput di sepinya biru laut, di panasnya perbatasan mereka membela kedaulatan Tanah Air. Dan mungkin harus ada bisikan untuk pemegang kekuasaan agar meningkatkan infrastruktur dan sarana untuk teman-teman di Atapupu, tak lain dan tak bukan demi menjaga tegaknya kedaulatan negara.

 Tabik.

Artikel ini diikutkan dalam Kompetisi Blog yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berhadiah jalan-jalan ke NTT dan mengunjungi daerah perbatasan negara. Informasi lengkapnya bisa diakses disini.

Teks : efenerr.com

Sumber Foto :

Blog Bea Cukai Atapupu

Foto Motaain

Sumber Artikel :

1. Pelabuhan Atapupu : Tribunnews.

2. Berita penangkapan penyelundup Narkoba di Motaain tahun 2012 : Beritanda dan Inilah.com

3. Kasus penyelundupan perbatasan Indonesia – Timor Leste : Antara

4. Artikel tentang Kedaulatan Rupiah di Atambua : Bank Indonesia  dan Kompas.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Keterikatan Daerah Perbatasan dengan Daya Saing Perekonomian

Kota Batam (detiktravel)
Pemanfaatan geografi Indonesia dilaksanakan seoptimal mungkin dengan mengembangkan seluruh potensi sumberdaya wilayah untuk menghasilkan kesejahteraan dan keamanan.  Kawasan perbatasan adalah wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan negara meliputi perbatasan darat dan laut termasuk pulau-pulau kecil terluar2) (RPJMN 2010-2014).  Berdasarkan UU 26 tahun 2007 (Penataan Ruang),  kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis dari sudut pertahanan dan keamanan yang diprioritaskan penataan ruangnya.   Pengembangan dilakukan dengan mengubah arah kebijakan dari orientasi ke dalam (inward looking) sebagai wilayah pertahanan, menjadi ke luar (outward looking), yang menempatkan kawasan perbatasan sebagai wilayah pertahanan dan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian.

Wilayah perbatasan sesungguhnya memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik dalam sudut pandang pertahanan keamanan, maupun dalam sudut pandang ekonomi, sosial, dan budaya. Masing-masing wilayah perbatasan tersebut memiliki karakter sosial budaya dan ekonomi yang relatif berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun secara keseluruhan memperlihatkan adanya fenomena yang sama, yakni adanya interaksi langsung dan intensif antara warga negara Indonesia dengan warga negara tetangga, berupa hubungan-hubungan sosial kultural secara tradisional maupun kegiatan-kegiatan ekonomi modern (Bappenas, 2003).

Konsep pembangunan wilayah perbatasan mengacu kepada pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).  PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara (PP 26 tahun 2008 tentang RTRWN).  PKSN berfungsi mendukung layanan bagi berfungsinya aktivitas kehidupan ekonomi wilayah-wilayah perbatasan.  Saat ini telah ditetapkan 20 PKSN untuk melayani 38 kabupaten/kota di wilayah perbatasan. Secara umum PKSN belum berkembang sesuai harapan sebagai motor perekonomian dan pusat pelayanan (RPJMN 2010-2014).  Salah satu yang dianggap berhasil adalah wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK) di propinsi kepulauan Riau.

Upaya pengembangan atau pembangunan wilayah perbatasan berhadapan dengan empat isyu mendasar.  Pertama globalisasi. Globalisasi yang ditandai dengan fenomena perdagangan bebas tidak berjalan sendirian, tetapi diikuti oleh arus transportasi internasional, teknologi informasi,  dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Wilayah perbatasan Indonesia khususnya berhadapan dengan Singapura atau Malaysia, menghadapi kesenjangan kehidupan sosial ekonomi luar biasa dengan negara tetangga tersebut. Kehidupan penduduk wilayah perbatasan menjadi lebih menikmati TV, barang dan jasa, uang atau manfaat  ekonomi lain dari negara tetangga tersebut.

Kedua infrastruktur.   Di wilayah perbatasan masih dijumpai keterbatasan dalam hal pos lintas batas, transportasi, komunikasi dan informasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan (RPJMN 2010-2014).  Di wilayah Kalimantan, hanya ada 2 pos yang legal dari 16 pos lintas batas yang ada), dengan prasarana ekonomi lain yang terbatas (Bappenas, 2003).  Keadaan ini telah menimbulkan kesenjangan dibanding negara tetangga yang memiliki sarana yang lebih baik.

Ketiga kualitas SDM.  Di wilayah perbatasan masih ditemukan kualitas SDM yang rendah dan sebarannya tidak merata.  Wilayah geografi terutama lautan sebenarnya memberikan peluang peran Indonesia  sebagai pengawas lalu lintas internasional (Pokja Tannas, 2010) sekaligus sebagai produsen komoditi berbasis kelautan.  Namun hal ini tidak dapat dimanfaatkan karena kualitas SDM belum memadai dalam penguasaan teknologi berbasis maritim dan kelautan.  Rendahnya kualitas SDM tersebut dapat berakibat kepada menurunnya rasa kebangsaan.

Keempat penegakan hukum. Wilayah perbatasan rawan terhadap illegal logging, illegal fishing, perdagangan dan penyelundupan manusia (human trafficking), terorisme dan kejahatan lintas negara terorganisasi yang biasanya dikendalikan oleh aktor bukan negara (non-state actors) (RPJMN 2010-2014).  Kerawanan tersebut makin lengkap karena garis perbatasan wilayah negara belum seluruhnya ditetapkan.  Ketidak pastian garis perbatasan mengakibatkan banyak permasalahan, antara lain pergeseran patok-patok perbatasan, belum terkoordinasinya pengelolaan sumberdaya, dan klaim wilayah atau batas negara.  Hal ini menimbulkan permasalahan yang serius menyangkut kehidupan sosial ekonomi, kerusakan lingkungan maupun kedaulatan NKRI.

Keempat isyu tersebut secara umum menempatkan wilayah perbatasan dalam posisi lemah untuk menjalankan fungsi layanan kepemerintahan atau kehidupan sosial ekonomi masyarakat.  Dengan kata lain, wilayah perbatasan tidak mampu menyelenggarakan fungsi kesejahteraan dan keamanan.  Sebagai akibatnya, daya saing wilayah perbatasan atau daerah sekelilingnya menjadi tidak kompetitif.  Pada gilirannya hal ini juga dapat menurunkan daya saing nasional.

Naskah ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan membuktikan bahwa pembangunan wilayah perbatasan dapat meningkatkan daya saing ekonomi  nasional.

PENDEKATAN KONSEPSIONAL DAN KEBIJAKAN

Pembangunan wilayah atau perencanaan pembangunan wilayah merupakan upaya merumuskan dan mengaplikasikan kerangka teori ke dalam kebijakan ekonomi dan program pembangunan yang di dalamnya mempertimbangkan aspek wilayah dengan mengintegrasikan aspek sosial dan lingkungan menuju tercapainya kesejahteraan yang optimal dan berkelanjutan (Nugroho dan Dahuri, 2004).  Konsep tersebut sesuai konsepsi pembangunan berkelanjutan yang  memadukan aspek lingkungan (natural capital), sosial (social capital), dan ekonomi (man-made capital) (Serageldin, 1996), dalam rangka memberikan manfaat kesejahteraan untuk generasi sekarang maupun akan datang.   Ada tiga tahapan dalam pembangunan wilayah, yakni perkembangan industri, efisiensi industri dan keunggulan wilayah (Drabenstott, 2006).  Tahapan pertama, perkembangan industri dalam suatu wilayah dipicu kegiatan ekspor.  Industri berkembang untuk memenuhi permintaan luar wilayah, dipandu oleh teori export base.  Kedua, efisiensi industri.  Dalam tahapan ini industri melaksanakan konsolidasi untuk mengefisienkan sistem produksi dan skala ekonomi.  Pemerintah memfasilitasi dengan deregulasi agar terbentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, sehingga melahirkan pelaku usaha yang tangguh dan mampu bersaing secara global.  Ketiga, keunggulan wilayah.  Tahapan ini ditandai dengan kekuatan internal untuk menghasilkan nilai tambah.  Kekuatan internal adalah inovasi yang dilandasi iptek, dan kemampuan kewirausahaan (entrepreneurship).  Inovasi diibaratkan bahan bakar, sementara kewirausahaan adalah mesin.  Keduanya menjadi sumber kesempatan kerja, pendapatan dan kesejahteraan.  Ekonomi wilayah tidak diperankan oleh usaha besar, tetapi oleh usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.  Keberhasilan tahapan ini ditentukan oleh kenyamanan iklim bisnis, riset dan SDM yang bermutu.  Kekuatan internal tersebut menjadi sumber saing wilayah.

Berdasarkan UU 32 tahun 2004, Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.  Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya,  meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Berdasarkan PP 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),  PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara[1].  PKSN berfungsi mendukung layanan bagi berfungsinya aktivitas kehidupan ekonomi wilayah-wilayah perbatasan (Tabel 1).    Saat ini telah ditetapkan 20 PKSN untuk melayani 38 kabupaten/kota di wilayah perbatasan. Berdasarkan UU 26 tahun 2007 (Penataan Ruang),  kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis dari sudut pertahanan dan keamanan yang diprioritaskan penataan ruangnya. 

Menurut Indriyanto (2001), pembangunan daerah adalah salah satu upaya mengamalkan nasionalisme.  Pembangunan daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan integrasi nasional.  Dalam posisi ini, kebijakan berorientasi lokal sangat relevan, seperti halnya otonomi daerah. Eksistensi masyarakat madani akan memberikan dukungan positif terhadap lahirnya keunggulan wilayah.  Dalam posisi ini, pemerintah, dunia swasta dan masyarakat menjalankan fungsi good governance (Effendi, 2005) untuk mendorong tumbuhnya produktifitas ekonomi dan tercapainya kesejahteraan.

Berdasarkan uraian di atas,  peningkatan pembangunan wilayah perbatasan akan meningkatkan daya saing daerah, yang ditandai dengan peningkatan produktivitas industri dan kualitas hidup masyarakat (Bappenas, 2005). Kenaikan daya saing daerah secara agregat akan meningkatkan daya saing nasional (RPJMN 2010-2014; Bappenas, 2004).  Hal ini pada gilirannya mengangkat geopolitik nasional dalam pergaulan internasional.

PERBATASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

Dalam era globalisasi, isyu daya saing menjadi perhatian penting. Hal ini tidak hanya menuntut kesiapan setiap negara, namun juga menuntut kesiapan setiap wilayah untuk mampu bersaing dengan daerah lain, bahkan dengan negara lain. Setiap wilayah, termasuk perbatasan harus mampu meningkatkan potensi yang dimiliki dan mampu menguasai pasar dengan didukung oleh kapasitas daerah, meliputi kesiapan unsur pemerintah, masyarakat dan dunia usaha; yang pada dasarnya menuntut kesiapan kualitas SDM (Bappenas, 2004).

Pengalaman (lesson learned) pengelolaan wilayah perbatasan di Indonesia belum sepenuhnya optimal.  Catatan positif dengan kinerja yang cukup baik ditunjukkan oleh propinsi Kepulauan Riau, melalui fenomena pembangunan BBK.  Sementara kinerja yang belum optimal ditunjukkan kabupaten Atambua, Nunukan, Jayapura, Merauke, Entikong dan wilayah lainnya.  Lesson learned dari wilayah BBK berhasil memberikan manfaat sosial dan ekonomi, serta kenaikan daya saing daerah provinsi Kepulauan Riau (dibanding nasional).  Kepulauan Riau telah menjadi propinsi yang relatif maju dalam transformasi ekonomi, berhasil mengentaskan kemiskinan, dan menempati urutan ke enam tertinggi dalam angka indeks pembangunan manusia (IPM) secara nasional.  Lebih jauh hal ini juga dapat mengembangkan daya saing internasional serta menjadikan Kepulauan Riau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi wilayah sekitarnya.  

Lesson Learned BBK akan dianalisis lebih dalam di dalam rangka menyusun konsep peningkatan pembangunan wilayah perbatasan dalam rangka peningkatan daya saing ekonomi nasional, sebagai berikut:

a. Integrasi ekonomi regional 

Faktor penting keberhasilan Batam sebagai wilayah perbatasan adalah mampu berintegrasi dengan perekonomian regional.  Batam secara optimal memanfaatkan posisi geografisnya sebagai kawasan penting di wilayah ASEAN dan Asia Pasifik, dengan membuffer perekonomian Singapura.  Menurut Kuncoro Jakti (2010), Selat Malaka yang menampung 40 persen lalulintas laut dunia, memiliki peran geopolitik bagi Bangsa Indonesia, dan dapat dimainkan dengan baik oleh BBK.

Dukungan pemerintah pusat melalui free trade zone (FTZ) policy ikut berperan mendinamisasi perkonomian BBK.  Kebijakan FTZ dirumuskan melalui UU 36 tahun 2000 diperbaharui dengan UU 44 tahun 2007[2] tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).  KPBPB[3] adalah kawasan dalam wilayah NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.  KPBPB dikembangkan untuk memperluas perekonomian melalui pengembangan industri manufaktur dan logistik, sebagai respons terhadap pertumbuhan perdagangan dunia, peningkatan efisiensi, dan pemanfaatan transportasi laut maupun udara (RPJMN 201-2014[4]).  KPBPB mencakup pelabuhan laut dan bandar udara, dimana dilakukan kegiatan-kegiatan, seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain.

BBK telah menjadi wilayah andalan Indonesia untuk bersaing dengan Singapura dan Malaysia.  Singapura tetap berupaya mempertahankan keunggulannya melalui dominasi sektor jasa, perdagangan dan keuangan.   Malaysia telah membangun Iskandar Regional Development Authority (IRDA[5]), yang terletak di wilayah Johor dengan luas 2217 km2 atau setara tiga kali luas Singapura.  IRDA mengembangkan zone ekonomi wilayah terpadu meliputi sektor industri, jasa-jasa, teknologi informasi, tourism dan pendidikan.  IRDA adalah bagian dari strategi pembangunan ekonomi Malaysia (2006-2010) untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global di kawasan ASEAN, APEC maupun dunia.

Dalam konteks regional Asia Pasifik yang terkini adalah pembangunan dan pertumbuhan Cina.  Cina telah menjadi raksasa baru mengganti peran Jepang di kawasan regional.  PDB Cina pada  tahun 2007 sebesar 3205.5 miliar dolar (PDB terbesar sesudah Amerika Serikat), dengan pertumbuhan rata-rata (dalam periode 1990 hingga 2007) sebesar 8.9 persen per tahun (World Development Report, 2009).    Dengan kesepakatan CAFTA (China Asean Free Trade Area), Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk memperkuat sistem produksi dan perdagangan (business contract agreement) agar dapat memperoleh manfaat dari kerjasama regional tersebut, yang tahun 2010 diberlakukan.

b. Identifikasi potensi ekonomi, pembangunan infrastruktur dan penataan ruang

Sejauh ini wilayah BBK berhasil mengembangkan potensi perikanan dan kelautan dan industri hilirnya, khususnya untuk mendukung ekonomi regional. Batam masih menjadi incaran para investor perkapalan di dunia. Lokasi strategis dan ketersediaan SDM yang terampil membuat usaha perbaikan kapal (dok shipyard) berkembang pesat.   Dari sekitar 170 shipyard di Indonesia, Batam memiliki industri perkapalan terbanyak hingga mencapai 70 perusahaan,  sehingga Batam menjadi kota terbesar dalam dunia perkapalan di Indonesia[6].

Potensi pariwisata BBK berbasis kelautan sangat besar.  Di Pulau Batam dan Bintan terdapat wilayah tujuan wisata berkelas internasional, yang dikelola oleh manajemen internasional (di daerah Lagoi[7], pulau Bintan).  Kawasan wisata tersebut didukung dengan prasarana pelabuhan penyeberangan yang melayani jalur lokal dan internasional. Pulau-pulau ini menjadi bagian penting dari koridor pengembangan pariwisata BBK.

Jelasnya, Wilayah BBK telah berperan sebagai mitra dan support aktivitas perdagangan dan perekonomian Singapura.  BBK diposisikan sebagai tempat untuk menampung possitive spillover effect sekaligus sebagai extension kegiatan industri dan transhipment yang sudah tidak tertampung di Singapura. Hal ini telah menghasilkan pembelajaran entrepreneurship yang luar biasa pada seluruh masyarakat.  Batam atau Otorita Batam kemudian dinilai berhasil dalam pengelolaan dan pengembangan sebuah kawasan perdagangan, industri maupun jasa, meliputi: pengembangan industrial estate, transhipment support, bungkering, oil and gas storage, industri perkapalan (shipyard) dan tourism support.

Pembangunan dan hasil-hasilnya di wilayah BBK perlu dipelihara keberlanjutannya. Hal itu menuntut kebijakan dan strategi pengembangan (KSP) tata ruang yang meliputi struktur ruang dan pola ruang.  KSP struktur ruang meliputi: (i) peningkatan akses pelayanan infrastruktur perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan; (ii) peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, air minum, drainase; sistem air limbah, limbah industry, limbah B3 dan sistem persampahan yang terpadu. KSP pola ruang meliputi kawasan lindung; kawasan budi daya; dan kawasan strategis.  Otorita Batam telah membangun sistem transportasi  untuk menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang memiliki keterkaitan fungsi.  Salah satunya ditunjukkan dengan pembangunan jembatan Barelang (yang menghubungkan pulau Batam, Rempang dan Galang). Pengembangan penyediaan air bersih diarahkan untuk menambah jumlah kapasitas terpasang untuk memenuhi kebutuhan air domestik dan industri.  Pulau Bintan sendiri memiliki kandungan air yang dapat digunakan sebagai cadangan bagi kebutuhan air kawasan BBK.  Sistem jaringan listrik juga telah interkoneksi untuk mendukung pengembangan FTZ.

c. Pembentukan masyarakat madani

Secara umum kehidupan sosial budaya masyarakat kepulauan Riau sangat kondusif mendukung pembangunan.  Penduduk asli Kepulauan Riau adalah suku Melayu.  Adapun suku pendatang meliputi etnis Jawa, Sunda, Batak, Minang, Bali,  Flores, Maluku, Sulawesi, dan sebagainya. Adapun tenaga ekspatriat berasal dari Singapura, Jepang, Amerika/Eropa, Malaysia, atau Philipina. Masyarakat pendatang melebur bersama masyarakat dan sangat menghormati tradisi dan kebudayaan Melayu (RPJMD 2005-2010).  Komposisi pemeluk agama adalah Islam 822623 orang (76%), Budha 156102 orang (14%), Katolik 71331 orang (6.6%), Kristen Protestan 24080 orang (2.2%), dan Hindu 6.236 orang (0.58%) (RPJMD 2005-2010).  Pengaruh Islam sangat kuat terhadap masyarakat melayu, sehingga tidak salah bila masyarakat melayu menjadikan Islam sebagai budaya. Harmoni keberagaman suku dan agama sangat kondusif bagi pembangunan.  Pemimpin daerah mampu menunjukkan karakter kepemimpinan nasional, dan berupaya mengelola kekayaan budaya tersebut bagi pembangunan.  Pendekatan budaya ini telah mendorong partisipasi (transparency dan accountibility) masyarakat dan swasta menghasilkan pertumbuhan ekonomi.  Pemerintah provinsi mampu mengoptimalkan wilayah, dengan peluang kerjasama antar wilayah kabupaten/kota, dan mengembangkan transformasi sektor primer ke arah industri pengolahan, jasa maupun pariwisata, untuk membentuk keunggulan wilayah.  Hal ini mendorong proses pembelajaran seluruh SDM baik dunia usaha (individual entrepreneur), masyarakat (social entrepreneur), maupun aparat (intrapreneur) sebagai modal peningkatan kualitas SDM menuju terbentuknya masyarakat madani.  Dalam posisi ini, pemerintah, dunia swasta dan masyarakat menjalankan fungsi good governance (Effendi, 2005) untuk mendorong tumbuhnya produktifitas ekonomi dan tercapainya kesejahteraan.

d. Penegakan hukum dan penetapan batas negara

Sebagai wilayah dengan pulau-pulau terluar dan berbatasan dengan negara tetangga; serta bagian penting dari pengembangan kawasan perdagangan bebas ASEAN, provinsi Kepulauan Riau menghadapi kerawanan dalam hal pertahanan keamanan.  Kerawanan tersebut meliputi: human trafficking, penyelundupan, illegal fishing, illegal logging, narkotika, kerusakan lingkungan dan  kejahatan lintas batas lainnya.   Seiring dengan itu, wilayah ini pun menerima kunjungan orang asing untuk berbagai keperluan terutama bisnis dan pariwisata berjumlah sedikitnya 1.5 juta orang per tahun (RPJMD 2005-2010); dengan komposisi diantaranya Singapura (65 persen), Malaysia (12 persen), Korea, Jepang dan Taiwan (17 persen).

Pendekatan keamanan untuk mencegah kerawanan telah diupayakan melalui fungsi-fungsi ketertiban, keamanan dan perlindungan.  Satuan POLRI (Polda Kepri, Polair, dan Polres di setiap kabupaten), TNI AL (Lantamal, dan Lanal), TNI AD (Korem dan Kodim) dan TNI AU (Lanud) dalam jumlah relatif cukup dibanding wilayah perbatasan lainnya.  Satuan-satuan tersebut saling berkoordinasi untuk menjalankan fungsi sesuai dengan kapasitas kerja dan derajad ancaman[8].

Permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan perbatasan adalah klaim batas negara.  Hampir semua negara tetangga[9] sering mengklaim batas  negara Indonesia (RPJMN 2010-2014).  Perbedaan tafsir tersebut menimbulkan salah pengertian dalam pengelolaan perbatasan secara umum.  Upaya-upaya penanganannya dilakukan dengan kerjasama patroli, pendekatan komunikasi dan persuasi, hingga penegakan hukum.  Lebih jauh, klaim batas udara di sekitar Batam hingga pulau Bintan justru berada dalam kendali Singapura.  Hal tersebut sebagai akibat kekuatan teknologi informasi dan geopolitik Singapura di kawasan ini.

IMPLIKASI PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN

Lesson learned dari wilayah perbatasan BBK memberikan implikasi sebagai berikut.  Fenomena globalisasi dan integrasi ekonomi regional menjadi determinant factor (export driven) pengembangan wilayah perbatasan.  Hal ini dilandasi pemikiran bahwa kemampuan sumberdaya domestik, khususnya kemampuan angaran pemerintah maupun swasta relatif rendah.  Dengan melihat fenomena geopolitik Cina yang semakin menguat, serta peran strategis Selat Malaka, maka wilayah perbatasan yang layak dikembangkan adalah di Entikong (kabupaten Sanggau, Kalbar) dan kabupaten Nunukan (Kaltim).  Bagaimanapun juga integrasi ekonomi regional dengan Malaysia lebih menguntungkan dibanding integrasi dengan Filipina, Papua Nugini, atau Timor Leste.  Pengembangan wilayah perbatasan beberapa negara terakhir ini masih memerlukan kajian dan identifikasi potensi ekonomi lebih mendalam.  Faktor positif lainnya adalah telah terbentuk forum kerjasama regional Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines – East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA). BIMP-EAGA memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan, untuk penguatan dan peningkatan kapasitas ekonomi riil maupun pertumbuhan ekonomi makro. Masih sangat terbuka dirumuskan berbagai fasilitas perdagangan dan lintas batas melalui simplifikasi dan harmonisasi peraturan custom, immigration, quarantine and security (CIQS) (www.bimp-eaga.org), yang dikaitkan dengan pengembangan Entikong dan Nunukan.

Potensi ekonomi kabupaten Sanggau dan Nunukan adalah pertanian, perkebunan sawit, dan ekowisata.  Sektor ekowisata dikedepankan karena hampir di sepanjang perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan merupakan kawasan konservasi, yang rawan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat illegal logging, pembukaan lahan perkebunan, atau akivitas illegal lain.  Di wilayah yang sama, Malaysia juga mengembangkan lebih dulu sektor ekowisata, yakni TN Bako, TN Gunung Mulu, TN Crocker Range, dan TN Kinabalu[10].

Di sebelah timur kabupaten Sanggau, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada posisi 0°39’ – 1°00’ LU, 111°56’ – 112°25’ BT merupakan wilayah TN Danau Sentarum[11] seluas 132 ribu hektar.  TN Danau Sentarum merupakan perwakilan ekosistem lahan basah danau, hutan rawa air tawar dan hutan hujan tropik di Kalimantan (masuk dalam situs Ramsar, area lahan basah cagar biosfer dunia) .   Danau Sentarum merupakan danau musiman yang terletak pada cekungan sungai Kapuas yang dibatasi oleh bukit-bukit dan dataran tinggi, sekitar 700 km dari muara pada laut Cina Selatan. Danau Sentarum adalah daerah tangkapan air dan sebagai pengatur tata air bagi Daerah Aliran Sungai Kapuas. Karenanya, daerah hilir sangat tergantung pada fluktuasi jumlah air yang tertampung di danau tersebut.

Masih di kabupaten Kapuas Hulu, juga ditemukan TN Betung Kerihun[12] seluas 800 ribu ha pada posisi 0° 33′ – 1° 33′ LU dan 112° 10′ – 114° 20′ BT.  Sebagian besar keadaan topografi TN Betung Kerihun berupa perbukitan, dari bentangan Pegunungan Muller yang menghubungkan Gunung Betung dan Gunung Kerihun, sekaligus sebagai pembatas antara wilayah Indonesia dengan Serawak, Malaysia.  Dari kaki-kaki pegunungan Muller tersebut, mengalir sungai-sungai kecil yang membentuk Daerah Aliran Sungai (DAS): Kapuas, Sibau, Mendalam, Bungan dan Embaloh. Untuk menuju kawasan Taman Nasional Betung Kerihun harus melalui sungai-sungai tersebut

Di sebalah barat kabupaten Nunukan, yakni Kabupaten Bulungan, Kaltim terletak TN Kayan Mentarang[13] seluas 1.36 juta ha.  TN Kayan Mentarang (1°59’ – 4°24’ LU, 114°49’ – 116°16’ BT) merupakan suatu kesatuan kawasan hutan primer dan hutan sekunder tua yang terbesar dan masih tersisa di Kalimantan dan seluruh Asia Tenggara. Taman nasional ini memiliki keanekaragaman tumbuhan dan satwa bernilai tinggi, langka maupun dilindungi, keanekaragaman tipe ekosistem dari hutan hujan dataran rendah sampai hutan berlumut di pegunungan tinggi. Keanekaragaman hayati yang terkandung di TN Kayan Mentarang memang sangat mengagumkan.

Seperti halnya di wilayah BBK, pemerintah pusat juga perlu memberikan intervensi agar investasi lebih mudah masuk ke wilayah perbatasan (Marijan, 2010).  Hal ini dapat diintegrasikan melalui pembangunan agropolitan, atau sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).  KEK[14] adalah kawasan tertentu dalam wilayah NKRI yang menyelenggarakan fungsi perekonomian dengan fasilitas tertentu (UU 39 tahun 2009 tentang KEK),  antara lain kepabeanan, perpajakan, dan infrastruktur.  KEK menjalankan fungsi ekonomi di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pariwisata, dan bidang lainnya; didukung infratruktur pendukung perekonomian.    Dengan berbagai kemudahan tersebut, maka seluruh SDM (pemerintah, masyarakat dan swasta) mengalami pembelajaran dalam entrepreneurship untuk memanfaatkan potensi wilayah menjadi aktivitas ekonomi riil.  Secara bertahap hal ini akan meningkatkan daya saing daerah dan secara agregat terakumulasi menjadi daya saing nasional.   Sudah tentu untuk melindungi aliran manfaat kesejahteraan, dan memelihara kepastian hukum di wilayah perbatasan, maka fungsi penyelenggaraan keamanan dijalankan oleh TNI maupun POLRI.

PENUTUP

Pembangunan wilayah perbatasan secara umum dapat meningkatkan daya saing ekonomi  nasional.  Berdasarkan lesson learned dari wilayah perbatasan BBK, pengelolaan daya saing wilayah perbatasan mutlak memerlukan intervensi pengelolaan oleh pemerintah pusat, dengan alasan sebagai berikut:

     Wilayah perbatasan memiliki makna strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan.  Konsekwensinya pemerintah pusat juga harus mengambil peran langsung dalam mendorong dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.  Hal ini makin relevan karena faktor integrasi ekonomi dengan negara tetangga menjadi determinant factor (export driven) dalam pembangunan wilayah perbatasan.
    Akselerasi pembangunan ekonomi wilayah perbatasan harus dilakukan sesegera mungkin, agar kesenjangan ekonomi dengan negara tetangga dapat dikurangi.  Akselerasi dilakukan melalui instrumen kemudahan atau insentif kepabeanan, pembangunan infrastruktur dalam arti luas; agar investasi lebih mudah masuk.  Pemerintah perlu segera menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) terhadap wilayah perbatasan tersebut.
    Kualitas kehidupan sosial budaya masyarakat perbatasan harus ditingkatkan melalui proses pembelajaran entrepreneurship seluruh SDM (pemerintah, masyarakat dan swasta) agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan menuju terbentuknya masyarakat madani dan menjalankan fungsi good governance.
    Fenomena geopolitik Cina yang semakin menguat, serta peran Selat Malaka yang strategis menjadi pertimbangan utama pembangunan wilayah perbatasan Entikong (kabupaten Sanggau, Kalbar) dan kabupaten Nunukan (Kaltim).  Adapun sektor yang dikembangkan adalah pertanian, perkebunan sawit, dan ekowisata.
    Sektor ekowisata dikedepankan karena hampir di sepanjang perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan merupakan kawasan konservasi, yang rawan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat illegal logging, pembukaan lahan perkebunan, atau akivitas illegal lain.
    Pemerintah harus mengambil langkah aktif untuk menetapkan garis batas negara dengan negara tetangga.  Kepastian garis perbatasan mendorong pengelolaan sumberdaya lebih efektif, penegakan hukum lebih efektif, menjamin kehidupan sosial ekonomi, meningkatkan wawasan kebangsaan, mencegah kerusakan lingkungan dan  terpeliharana kedaulatan NKRI.

DAFTAR PUSTAKA

    Aman, S.  2010.  Geographical Awareness Dalam Rangka Peningkatan Sumberdaya Manusia.  Ceramah Sub Bidang Geografi, Lemhannas, Jakarta,  19 Juli 2010.
    Bappenas.  2004.  Kajian Strategi Pengembangan Kawasan Dalam Rangka Mendukung Akseslerasi Peningkatan Daya Saing Daerah.  Direktortat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal.  Bappenas, Jakarta.  109p.
    Bappenas.  2005.  Kajian Strategi dan Arah Kebijakan Untuk Memaksimalkan Potensi Daya Saing Daerah.  Direktorat Kewilayahan II Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta
    Bappenas. 2003.  Strategi Dan Model Pengembangan Wilayah Perbatasan Kalimantan. Direktorat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional.  Bappenas, Jakarta.
    BPS (Badan Pusat Statistik).  2010.  Perkembangan Indikator-indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Bulan Maret 2010.  BPS Pusat Jakarta.
    BPS Kep Riau.  2010.  Berita Ringkas Statistik, setiap bulan tahun 2010.  BPS Kepulauan Riau.  Tanjung Pinang
    Effendi, S.  2005.  Membangun budaya birokrasi untuk Good governance.  Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi Diselenggarakan Kantor Menteri Negara PAN.  22 September 2005
    Indriyanto.   2001.  Semangat Nasionalisme Dalam Pembangunan Daerah.  Makalah disampaikan pada Seminar Regional “Spirit Kebangkitan Nasional di Era Otonomi Daerah”  Jurusan PP-Kn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, tanggal 23 Mei 2001.
    Kuncoro-Jakti, D. 2010.  Penguasaan dan penerapan Iptek di Bidang Politik dan Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas SDM.  Materi ceramah PPRA 45 Lemhannas, 25 Agustus 2010.  Lemhannas, Jakarta
    Maridjan, K.  2010.  Revitalisasi Pemerintahan Daerah untuk Pembangunan dan Ketahanan Nasional.   Diskusi Perumusan Naskah Akademik untuk Persiapan Seminar PPRA 45.  Lemhannas, 28 September 2010.
    Nugroho, I. dan R. Dahuri.  2004.  Pembangunan Wilayah: Perspektif ekonomi, sosial dan lingkungan.   Penerbit Pustaka LP3ES Jakarta. Cetakan Pertama
    Pokja Tannas.  2010.  Materi Pokok Ketahanan Nasional: Konsepsi dan tolok ukur.  Pokja Tannas, Lemhannas RI, Jakarta.
    RPJMD 2005-2010.  2010.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.  Propinsi kepulauan Riau.  Tanjung Pinang.
    RPJMN 2010-2014.  2010.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.  Peraturan Presiden No 5 tahun 2010.  Bappenas, Jakarta.
    Serageldin, I.  1996.  Sustainability and the Wealth of Nations,  First steps in an ongoing journey.  Environmentally Sustainable Development (ESD) Studies and Monographs Series No. 5.  World Bank, Washington DC.  21p.
    World Development Report.  2009.  Reshaping Economic Geography. World Bank, Washington DC.


[1] Kawasan perbatasan berhadapan dengan 10 negara tetangga (India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Palau, dan Papua Nugini), mencakup 12 provinsi dan 38 kabupaten/kota (Lampiran 4), dan 92 pulau kecil terdepan (terluar) yang memiliki nilai strategis sebagai lokasi titik dasar penentuan garis batas negara (RPJMN 2010-2014).  Perbatasan darat tersebar di empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Garis batas negara di pulau Kalimantan  dengan Malaysia sepanjang 2004 Km, dii Papua dengan PNG sepanjang 107 km, dan di Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste sepanjang 264 km. Sementara itu, perbatasan laut berada di sebelas provinsi, meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat

[2] Dilengkapi dengan PP No 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

[3] Hingga saat ini, telah ditetapkan pada empat KPBPB di Pulau Sumatera yang merupakan jalur perdagangan internasional dan menjadi buffer perkembangan ekonomi regional, yaitu KPBPB Sabang (UU 37 tahun 2000),   Batam (PP 46 tahun 2007), Bintan (PP 47 tahun 2007), dan Karimun (PP 48 tahun 2007).

[4] Lihat juga Sambutan Presiden Republik Indonesia pada acara Pemberlakuan FTZ Batam, Bintan, Karimun, dan Peresmian Proyek-Proyek Pembangunan Di Kepulauan Riau, 19 Januari 2009 di Kepulauan Riau

[5] http://www.irda.com.my/

[6] http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?t=989383&page=3

[7] Kawasan Lagoi Resort dimiliki oleh konsorsium investor Singapura, Propinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Bintan (Sumber: paparan Bupati Bintan, saat Studi Strategi Dalam Negeri PPRA45, 31 Agustus 2010)

[8] Hasil Studi Strategi Dalam Negeri PPRA45 ke propinsi Kepulauan Riau, 31 Agustus 2010)

[9] Pada saat ini garis batas darat Indonesia-Malaysia masih menyisakan 10 daerah bermasalah yaitu: 1) Tanjung Datu; 2) Gunung Raya; 3) Gunung Jagoi/S. Buan; 4) Batu Aum; 5) Titik D 400; 6) P. Sebatik, tugu di sebelah barat P. Sebatik; 7) S. Sinapad; 8) S. Semantipal, 9) Titik C 500 – C 600; dan 10) Titik B 2700 – B 3100. Permasalahan batas darat Indonesia – PNG adalah Wara Smoll yang merupakan wilayah NKRI tetapi telah dihuni dan dimanfaatkan secara ekonomis dan administrative oleh pemerintah PNG (RPJMN 2010-2014).

[10] Hasil identifikasi menggunakan GoogleEarth

[11] http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_sentarum.htm

[12] http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_betung.htm

[13] http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_kayanmentarang.htm

[14] KEK disiapkan pada kawasan yang memiliki geoekonomi dan geostrategi, dan berfungsi menampung kegiatan ekspor impor, dan memiliki daya saing internasional.  Pengembangan KEK adalah salah satu strategi untuk mendorong ekspor, sekaligus penciptaan lapangan kerja

Naskah ini telah dipublikasikan, lihat Iwan Nugroho. 2011. Border area development in order to increase the competitiveness of national economy. Edisi 104, tahun 2011. New Telstra (Majalah Ikatan Alumni Lemhannas, Jakarta). 25-33. ISSN:0852-9663. Sumber : http://widyagama.ac.id/iwan-nugroho/2012/09/wilayah-perbatasan-dan-daya-saing-ekonomi/

Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Diskusi : The South China Sea in High Resolution

Diskusi : The South China Sea in High Resolution

Mari bergabung dalam diskusi mengenal pentingnya Laut Cina Selatan bagi wilayah Indonesia dan Asia Pasifik serta isu-isu seputar geopolitical, ekonomi dan hukum yang terjadi akibat adanya perselisihan teritori dan maritim di wilayah tersebut.

Di At America, Selasa 26 Februari 2013 Pukul 18.00 - 20.00 WIB
Pacific Place Mall 3rd floor #325
Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53
Kebayoran Baru, Central Jakarta, 12190
---

Kepulauan Natuna yang diklaim merupakan cadangan gas bumi terbesar terdapat di wilayah ini. Mungkin kita tau eskalasi di Laut Cina Selatan sangatlah rentan akan intervensi pihak asing terhadap Indonesia.

Baca artikelnya :

Pulau Natuna Menyimpan Cadangan Gas Alam Terbesar di Dunia 

Indonesia Dalam Konflik Perbatasan di Laut Cina Selatan Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Tiga Isu Penting Perbatasan Indonesia dan Malaysia

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai ada tiga isu besar yang tidak saling terkait di balik merebaknya isu perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.

"Isu pertama adalah isu penentuan titik perbatasan," kata Hikmahanto Juwana di Jakarta, Senin malam. Menurut dia, meski antara Indonesia dengan Malaysia telah mengadopsi dan mengakui Perjanjian antara Inggris dan Belanda 1891 namun di sejumlah titik masih belum disepakati dan terdapat saling klaim.

"Saling klaim ini disebut sebagai Outstanding Bounndary Problem (OBP)," katanya. Ia mencatat setidaknya ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan yang salah satunya disebut sebagai OBP Tanjung Datu. Dalam OBP Tanjung Datu ini terdapat dusun yang dinamakan Camar Bulan.

"Permasalahan OBP Tanjung Datu muncul karena Komisi 1 DPR mempermasalahkan titik yang lebih berpihak pada Malaysia dan telah disetujui oleh Indonesia pada pertemuan 1978 di Semarang. Bahkan titik tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ketua delegasinya telah membubuhkan tanda tangan."

Sikap itu, kata Hikmahanto, menimbulkan pertanyaan apakah titik yang disepakati pada tahun 1978 dapat dibatalkan? Secara hukum internasional, ia menilai, titik tersebut belum mengikat kedua negara karena belum dituangkan dalam perjanjian antara Indonesia dan Malaysia.

Hikmahanto mengatakan, isu kedua terkait dengan Tanjung Datu adalah bergesernya patok-patok oleh oknum-oknum warga Indonesia --terdapat lebih dari 19.000 patok antara Malaysia dan Indonesia.
"Mereka melakukan penggeseran untuk mengelabui patroli yang dilakukan oleh otoritas Indonesia agar kegiatan mereka seperti illegal logging (pembalakan liar) tidak terlihat," katanya. Oknum warga melakukan hal itu, tambah Hikmahanto, untuk kepentingan finansial pribadi.

Isu ketiga, lanjut dia, adalah ketidak puasan warga di perbatasan yang merasa diabaikan oleh pemerintah Indonesia. Meski tidak langsung terkait dengan sengketa tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia, Hikmahanto menduga, di Tanjung Datu warga ada yang terdorong untuk menggeser patok-patok di desa mereka agar wilayah mereka masuk wilayah Malaysia dan karenanya mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(3)

Jaga perbatasan Indonesia
Oleh : Harmen Batubara
7) Batas Maritim Indonesia – Palau. Palau adalah negara kepulauan yang terletak di sebelah timur laut NKRI, berjarak lebih kurang 380 Km dan yang berkaitan dengan batas-batas maritim kedua negara sampai dengan saat ini belum pernah dirundingkan. Penarikan Zona Perikanan yang diperluas sampai dengan 200 mil laut sesuai rezim ZEE oleh Palau akan tumpang tindih dengan ZEE Indonesia, sehingga perlu adanya perundingan garis batas ZEE oleh kedua negara, juga termasuk kandungan peninggalan benda-benda sejarah yang di yakini banyak terdapat di wilayah tersebut.

8. Batas Maritim Indonesia – Australia. Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi daerah yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.

9) RI – PNG. UNCLOS 1982, perjanjian garis batas tertentu (1973) dan persetujuan batas maritim (1982), UU No. 6/73 dan Keppres No. 21/82. Meskipun masalah penangkapan ikan di wilayah hukum tradisional tidak mempunyai masalah akan tetapi luas wilayah daerah hukum tradisional nelayan dan bentuk/sifat kegiatannya belum ditetapkan secara tuntas, sehingga sering terjadi salah komunikasi yang mengakibatkan berbagai kendala kepada kedua belah pihak.

10) Batas Maritim Indonesia Timor Leste. Sebagai negara merdeka Timor Leste mempunyai batas maritim dengan RI, namun sampai dengan saat ini perundingan mengenai batas maritim belum dilakukan atau diselesaikan, mereka baru mau membicarakan masalah perbatasan laut kalau perbatasan darat sudah selesai.

c. Permasalahan Batas Udara. Wilayah perbatasan udara nasional meskipun atas kesepakatan bersama, sebagian masih dikontrol oleh ATC (Air Traffic Control) Singapura, sehingga secara fakta sebenarnya merugikan sistem pertahanan udara nasional serta perekonomian negara Indonesia karena akan mempermudah penggunaan ruang udara oleh penerbangan asing yang melalui FIR (Flight Information Regional) tersebut tanpa izin pemerintah Indonesia. Radar Sipil yang digunakan untuk mengontrol penerbangan belum semuanya terintegrasi dengan radar militer, sehingga tidak dapat digunakan dalam sistem pertahanan udara terutama di wilayah perbatasan.

Pangkalan udara yang tersebar di seluruh wilayah perbatasan tidak semuanya ditempatkan Detasemen atau Pangkalan Udara TNI-AU yang dapat digunakan sebagai “deterrent power” dalam pengendalian wilayah perbatasan udara. Ratifikasi hukum udara internasional dalam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara terutama penggunaan ruang udara di atas ALKI terhadap penerbangan pesawat negara masih menimbulkan kerancuan sehingga perlu ditinjau kembali. Belum adanya kesepahaman/kesepakatan antara negara maju dan berkembang termasuk Indonesia tentang pemanfaatan ruang udara dan antariksa.

d. Permasalahan Perbatasan di sekitar Pulau-Pulau Kecil Terluar. Dari sebanyak 17.504 pulau yang ada, terdapat 92 Pulau terluar yang dinilai sangat strategis, karena menjadi garis terdepan Nusantara, juga berbatasan langsung dengan Negara tetangga atau laut Internasional. Dari 92 Pulau tersebut terdapat 13 Pulau yang membutuhkan perhatian khusus, yakni Pulau Rondo (Sabang,NAD). Pulau Sekatung (Natuna,Kepri). Pulau Nipa (Batam, Kepri). Pulau Berhala (Deli Serdang,Sumut). Pulau Sebatik (Nunukan, Kaltim), Pulau Marore (Sangihe,Sulut), Pulau Miangas (Kep.Talaud,Sulut), Pulau Marampit (Kep.Talaud,Sulut), Pulau Batek (Kupang, NTT), Pulau Dana ( Kupang, NTT), Pulau Fani (Raja Ampat, Papua), Pulau Fanildo (Biak Numfor, Papua) dan Pulau Brass ( Biak Numfor,Papua).
Sebagaimana diketahui, Pulau-Pulau Kecil Terluar umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi sumber permasalahan yang membutuhkan perhatian :

1). Lokasi Pulau-Pulau Kecil Terluar pada umumnya terpencil, jauh dari pusat kegiatan ekonomi. Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan kawasan sangat sulit dijangkau, demikian pula dengan kondisi alamnya ada yang sama sekali tidak berpenghuni dan tidak mempunyai sumber air tawar.

2) Minimnya sarana dan prasarana. Hal ini dapat dilihat mulai dari belum adanya apa-apa sama sekali, tidak ada sarana jalan, belum ada terminal, tidak punya pelabuhan laut dan sarana angkutan. Demikian pula dengan jangkauan pelayanan lainnya seperti sarana listrik dan telekomunikasi.

3) Kesejahteraan masyarakat masih sangat rendah. Kondisi masyarakat umumnya masih tergolong sangat sederhana atau dibawah garis kemiskinan. Karena kondisi wilayahnya menyebabkan mereka belum dapat memanfaatkan peluang. Malah pada umumnya mereka lebih mengandalkan negara tetangga. Penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga. Secara geografis Pulau-Pulau Kecil Terluar berjarak lebih dekat dengan negara tetangga, karena lebih mudah mendapatkan pekerjaan, misalnya penduduk P. Miangas, ( Batas dgn Pilifina). P. Sebatik (Batas dgn Malaysia), dll.


Sumber : http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(2)

wilayah perbatasan papua
Oleh : Harmen Batubara

3) Perbatasan Laut RI – Malaysia. Batas wilayah maritim RI – Malaysia meliputi garis batas laut Teritorial, Batas Landas Kontinen dan Batas ZEE yang terletak di Selat Malaka, di laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Batas wilayah maritim RI – Malaysia yang telah disepakati meliputi batas laut wilayah/laut teritorial dan Batas Landas Kontinen, sebagai berikut :
a). Garis Batas Laut Wilayah yang terletak di Selat Malaka antara Indonesia – Malaysia, terutama pada bagian yang sempit sebagai implementasi dari penentuan batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar sesuai dengan konvensi Hukum laut Internasional 1982. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 di Kuala Lumpur.
b). . Garis Batas Landas Kontinen di Laut Sulawesi ( khususnya Blok Ambalat) meski sudah dirundingkan tapi belum ada kesepakatannya, bahkan pada akhir-akhir ini telah timbul ketegangan hubungan antara kedua negara (RI – Malaysia), khususnya yang menyangkut masalah Karang Unarang dan Blok Ambalat, masalah ini masih dirundingkan secara berkala oleh kedua belah pihak.
c). Garis Batas ZEE antara RI – Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan di perairan Laut Sulawesi yang mana sampai dengan saat ini masih dalam taraf perundingan, Malaysia secara sepihak tetap beranggapan bahwa Landas Kontinen yang berada di selat Malaka sekaligus sebagai batas ZEE kedua negara. Dilain pihak, Indonesia beranggapan bahwa Batas Landas Kontinen tidak harus sama dengan Batas ZEE, hal ini mengingat Rezim Hukumnya berbeda.
Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.

4). Perbatasan Laut RI – Singapura. Garis batas Laut Wilayah antara RI – Singapura di Selat Singapura, disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, berdasarkan prinsip sama jarak antara 2 (dua) pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut. Perjanjian diatas belum menyelesaikan seluruh batas wilayah maritim kedua negara, karena masih ada wilayah-wilayah yang belum diselesaikan, yaitu : Wilayah laut di utara P.Karimun Besar (dari Titik 1 sejauh 18 mil kearah barat) dan wilayah laut disebelah utara P.Bintan (dari Titik 6 sejauh 28,8 mil kearah timur), kerena merupakan wilayah batas antar negara dari ketiga negara, yaitu RI, Singapura dan Malaysia.
Perundingan terakhir dilaksanakan tanggal 12 Juni 2008 di Singapura. Hasil perundingan adalah disepakatinya secara teknis usulan garis batas laut teritorial di segmen wilayah Barat, dan ini secara resmi telah disetujui oleh kedua negara.,hal ini sudah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia.
Perundingan batas maritim selanjutnya, adalah di segmen sebelah Timur Singapura hingga ke perairan sebelah Utara P. Bintan. Jalannya perundingan dipercaya akan lebih rumit, karena berkaitan dengan implementasi hasil keputusan ICJ (International Court Of Justice) bulan Mei 2008, dimana ICJ telah memutuskan Pedra Branca/Batu Puteh menjadi milik Singapura dan Middle Rock dinyatakan milik Malaysia, selanjutnya harus dirundingkan siapa yang berhak memiliki karang South Ledge.
Indonesia perlu melakukan Entete Cordiale (kesepakatan dengan mengesampingkan perbedaan) dengan pihak Malaysia dalam menghadapi secara bersama pihak Singapura di wilayah perairan tersebut karena pihak Singapura menginginkan perluasan wilayah perairan maritimnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan klaim zone ekonomi ekslusife (ZEE) Singapura ke arah Timur hingga ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI – Malaysia

5) Batas Maritim Indonesia – Vietnam. Garis Batas Landas Kontinen. Garis Batas Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam terletak di Laut Cina Selatan. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negara kedua negara pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, namun demikian sampai dengan saat ini, perjanjian ini belum di Ratifikasi oleh pemerintah RI. Garis Batas ZEE. Garis Batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam, perlu dikaji lebih mendalam dan dirundingkan untuk mendapat kesepakatan.

6) Batas Maritim Indonesia – Philipina. Pemerintah RI – Philipina telah beberapa kali melakukan perundingan-perundingan untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara dilaut Sulawesi dan perairan selatan P.Mindanao yang dimulai sejak tahun 1973 sampai sekarang, namun belum dapat diselesaikan. Permasalahan yang sulit untuk diselesaikan pada waktu itu adalah keberadaan P.Miangas. Philipina berdasarkan ”Treaty Of Paris 1898”, sedangkan Indonesia berdasarkan ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82”. Namun saat ini keberadaan P.Miangas sebagai milik Indonesia telah diakui oleh Philipina sedangkan perairan atau laut sekelilingnya masih perlu dirundingkan untuk mendapatkan kesepakatan atau pengakuan bersama.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(1)

Oleh : Harmen Batubara
. Gambaran umum wilayah Perbatasan lebih kurang demikian :

a. Wilayah Darat.
1) Perbatasan RI – Malaysia.
Panjang garis batas 2004 km, terdiri dari sektor barat sepanjang 966 km (Kalimantan Barat – Sarawak) dan sektor timur sepanjang 1038 km (Kalimantan Timur – Sabah). Penegasan batas bersama dimulai sejak tahun 1975 (MOU 1973). Jumlah tugu batas ada 19.328 buah terdiri dari tipe A,B,C dan D lengkap dgn koordinatnya. Kemudinan terdapat field plan, traverse hight plan (skala 1 : 5.000 dan 1 : 2.500) masing-masing 1.318 MLP( Model Lembar Peta). Pada tahun 2000 pekerjaan demarkasi dan delienasi dan penggambarannya telah selesai, akan tetapi masih terdapat sepuluh lokasi yang bermasalah atau kedua negara belum sepakat tentang batas negara di lokasi tersebut. Malaysia hanya mengakui sembilan permasalahan saja, sementara Indonesia menghendaki ada sepuluh. Perbedaan ini menyangkut lokasi Tanjung Datu.

2) Batas RI – PNG.
Panjang garis batas 770 km, darat 663 km, S. Fly ? 107 km, penegasan batas dimulai tahun 1966. jumlah tugu MM sebanyak 52 buah, jumlah perapatan tugu batas 1.600 tugu, peta wilayah perbatasan dengan kedar 1 : 50.000. sebanyak 25 MLP dari 27 MLP. Penentuan batas berdasarkan koordinat astronomis :
1410 00’ 00” BT mulai dari Tugu MM1 – MM10,
Kemudian batas mengikuti Thalweg Sungai Flay dan kemudian, 1410 01’ 10” BT dari MM11 – MM14 di pantai Selatan Merauke.

Permasalahan batas antara RI – PNG, secara hukum berjalan atas kesepakatan bersama, dan semua proses penegasan batas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan penggambarannya dilakukan secara bersama, tetapi pada kenyataannya pekerjaan di lapangan belum pernah dilakukan secara bersama-sama. Artinya kedua belah pihak bekerja secara sendiri-sendiri, meski hasil ahirnya tetap ditanda tangani oleh kedua negara. Kemudian di Desa Wara Smoll, kabupaten Bintang meskipun desa tersebut adalah wilayah NKRI tetapi telah dihuni, diolah dan dimanfaatkan secara ekonomis, administratif serta sosial oleh warga PNG yang sejak dahulu dilayani oleh pemerintah PNG. Namun demikian pemerintah PNG sendiri mengakui bahwa desa itu wilayah RI.

3) Batas RI – Timor Leste.
Panjang batas 268,8 km, terdiri dari sektor Timur ? 149,1 km dan sektor Barat ? 119,7 km. Penyelesaian penegasan batas RI-RDTL sampai saat ini masih menyisakan 3 % wilayah, meliputi wilayah “unsurveyed segments” dan “unresolved segments”. Pihak Timor Leste pada dasarnya menghendaki agar kedua belah pihak tetap berpegang pada Treaty 1904. Pihak Indonesia percaya kalau hanya berpedoman pada treaty 1904 saja, masalah yang tersisa (3%) tidak akan dapat diselesaikan. Untuk itu pihak Indonesia menyarankan agar Timor Leste berkenan untuk mempertimbangkan penerapan Provisional Agreement (PA) yang telah disepakati oleh kedua Negara pada tahun 2005, khususnya pasal 6, yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.

b. Wilayah Laut. Masalah Batas laut RI dengan negara tetangga menggunakan dasar hukum UNCLOS ’82; boleh jadi secara defakto wilayah itu masih masuk dan menjadi kepemilikan RI akan tetapi secara budaya dan ekonomi mereka lebih dekat dengan negara tetangga dengan permasalahannya sebagai berikut :
1) Perbatasan Laut RI – India. Garis batas Landas Kontinen RI –India terletak dilaut Andaman, Samudera Hindia antara perairan Sumatera dan Pulau Nikobar. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Garis batas Landas Kontinen RI – India – Thailand. Garis batas Landas Kontinen ini terletak dilaut Andaman dan disetujui oleh ketiga negara pada tanggal 22 Juni 1978 di New Delhi. Garis batas ZEE antar kedua negara belum dirundingkan, ditetapkan dan disetujui.

2) Perbatasan laut RI – Thailand. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand terletak di utara selat Malaka dan Laut Andaman. Perjanjian ini telah disetujui pada tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Garis batas ZEE antar kedua negara, telah mulai dirundingkan namun belum ada kesepakatan oleh kedua negara. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand – Malaysia terletak dibagian utara Selat Malaka dan telah disepakati pada tanggal 21 Desember 1971.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Apa Kata Media Tentang Perbatasan Indonesia

gambar : pelitaonline.com
Diplomasi Ala Lapo Tuak; Diplomasi Tumpul

Tudingan, cacian, bahkan makian bertubi-tubi dilemparkan pada wajah diplomasi kita yang dinilai lemah, menyusul kasus dengan Malaysia.Kasus ditukarnya tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditangkap polisi Malaysia—yang menurut versi kita sedang bertugas di wilayah perairan nasional—dengan tujuh nelayan Malaysia yang ditangkap karena mencuri ikan di wilayah laut teritorial kita kemudian menimbulkan gelombang demonstrasi massa di kedua negara, disusul ketegangan diplomatik.
Secara historis, dengan Malaysia sudah sering terjadi sengketa diplomatik, terutama menyangkut masalah perbatasan, antara lain kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Ambalat, serta klaim Malaysia atas kekayaan budaya kita sebagai milik mereka. Terkait ini, telah dilayangkan nota protes, tetapi tidak pernah ada respons diplomasi memadai.

Kasus diplomatik aktual lain terjadi dengan Australia menyangkut pencemaran Laut Timor. Dalam kasus ini pun telah dilayangkan nota protes, tetapi tampaknya tidak digubris sama sekali. Dengan demikian, cukup beralasan kalau publik menganggap diplomasi kita lemah atau tumpul. Sebagai bangsa besar, kita tak lagi punya pengaruh kuat di bidang diplomasi, bahkan kita telah kehilangan dignity. Dibandingkan era Pak Harto, apalagi Bung Karno, telah terjadi kemerosotan kemampuan diplomasi.

Masalah fundamental
Ada kaitan erat antara kekuatan diplomasi dan situasi di dalam negeri, terutama dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan negara. Kuatnya fungsi pertahanan akan memberikan kesempatan buat pengembangan fungsi kesejahteraan dan diplomasi, demikian sebaliknya. Kita dapat menakar bagaimana potret aktual kekuatan pertahanan dan kesejahteraan atau ekonomi kita, apakah cukup memiliki daya topang buat kuatnya diplomasi?

Dunia diplomatik sebenarnya hanya mencerminkan realitas aktual di dalam negeri. Sehebat apa pun kemampuan menteri luar negeri dan para diplomat, ketajaman daya diplomasinya akan sulit diwujudkan manakala situasi dalam negeri lemah. Harus jujur diakui, sesungguhnya kondisi dalam negeri kita amat memprihatinkan. Indonesia bangsa besar, tetapi ke dalam kita keropos karena kemiskinan, korupsi, tidak disiplin, etos kerja rendah, masyarakatnya rentan konflik, anarki, dan sebagainya. Karena itu, keluar citra kita sebagai bangsa menjadi buram, sering dilecehkan bangsa lain. Dalam keadaan seperti ini, sulit bagi Indonesia untuk memiliki kekuatan diplomasi.

Masalah fundamental lain yang mampu menopang kuatnya diplomasi adalah ”kepemimpinan”. Pada era Bung Karno, fundamental ekonomi kita dapat dikatakan jauh lebih lemah daripada sekarang. Namun, pada saat itu kita memiliki kekuatan pertahanan yang diperhitungkan di kawasan. Dari perspektif balance of power, postur militer kita yang terkuat di Asia Tenggara. Namun, lebih dari itu, kepemimpinan Bung Karno yang tegas berkarakter merupakan faktor kunci bagi kuatnya diplomasi.
Pak Harto pun memiliki kepemimpinan andal, beliau tampil menjadi pemimpin yang disegani di kawasan ASEAN, bahkan di dunia internasional. Suksesnya pemerintah memelihara stabilitas dalam negeri, terutama dalam mendongkrak kemampuan ekonomi pada saat itu, turut mendorong kuatnya diplomasi kita.

Langkah solusi
Pertama, dalam penyelesaian masalah diplomatik aktual dengan Malaysia, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas dan konkret. Presiden harus mengambil alih kepemimpinan dan mengambil posisi terdepan dalam diplomasi. Dalam dunia militer masalah ini ibarat ”menghadapi situasi kritis”, di mana kehadiran komandan di depan merupakan solusinya. Dalam kasus aktual dengan Malaysia, tidak bisa lagi kebijakan dan langkah penanganan diserahkan kepada para pejabat kementerian yang justru saling menampik dan menyalahkan. Lemahnya koordinasi antarpejabat tinggi justru menguak kelemahan bangsa dan negara keluar. Saatnya Presiden sebagai kepala negara tampil menunjukkan kewibawaan bangsa, menunjukkan sikap dengan tak sekadar mengedepankan kesantunan berkata- kata, tetapi juga penuh ketegasan, kejelasan, ketajaman, dan kekuatan karakter.

Kedua, perlu dipertimbangkan pembentukan Komite Khusus Penanganan Masalah Perbatasan. Alasannya, ke depan, akan lebih banyak lagi masalah perbatasan terkait potensi ekonomi. Kita tidak hanya menghadapi Malaysia dalam klaim teritorial, tetapi juga Filipina, Vietnam, Singapura, Australia, dan Timor Leste. Ketiga, perlu sungguh-sungguh melakukan pembenahan di dalam negeri, terutama peningkatan kekuatan pertahanan, setidaknya pemerkuatan pengamanan di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Perlu percepatan untuk memodernisasi alutsista militer kita karena sudah tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga sehingga tidak lagi memancarkan deterrent power.

(Sumber : Kompas, 30 agustus 2010, Kiki Syahnakri Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat)
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Penetapan Batas Darat Indonesia-Papua


Pulau Papua yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal Papua New Guinea sejak tahun 1866 berada dalam penjajahan 3(tiga) negera eropa, Belanda, Inggeris dan Jerman.. Berdasarkan negara yang menguasainya, maka sejak  tahun tersebut kita mengenal,  Netherland New Guinea, yang dahulu dikenal dengan nama Irian Jaya dan berubah menjadi Papua; German New Guinea dan British New Guinea,  setelah melalui Trustee PBB (Trust Territory of new Guinea) kedua wilayah tersebut dipercayakan kepada Australia dan Administrasinya dijadikan satu dalam Territory of Papua New Guinea.

Batas antara German New Guinea dan British New Guinea adalah 05 00’00” LS sementara  perbatasan Netherland New Guinea dan German New Guinea dengan batas sebagai berikut; Sesuai dengan Proklamasi Van Dellen, pada tanggal 24 Agustus 1828 pemerintah Belanda menyatakan berkuasa atas wilayah New Guinea dari titik batas 141° Bujur Timur pada pantai sebelah Selatan, dari tempat tersebut ditarik garis ke sebelah utara. Pada masa tersebut dengan pernyataan Proklamasi ini dan juga karena tidak ada yang keberatan maka statusnya sebagai milik Belanda syah serta tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun, sebab pemerintahan (established government) Jerman baru datang  pada tahun 1882 sedangkan Inggris resminya juga baru berkuasa pada tahun 1884.

Kaiserlicher Schutzbref fur die New Guinea Compagnie. New Guinea Compagnie, sejak tanggal 27 Nopember 1882 menguasai kepulauan Bismarch dan daratan New Guinea disepanjang pantai utara. Penguasaan ini kemudian disusul dengan suatu surat keputusan dari Kaisar Wilhelm yang berisi selain perlindungan kepada wilayah New Guinea yang belum dikuasai oleh siapapun. Surat keputusan tersebut dibuat di Berlin pada tanggal 17 Mei 1885, ditandatangani oleh Kaiser Wilhelm dan perdana mentri Von Bismarch. Deklarasi raja Prusia 2 Mei 1885. Pemerintah Belanda pada tanggal 6 Desember 1866 (Lembaran negara 1886 No. 139) menyatakan bahwa perbatasan wilayah kekuasaan Belanda di Utara Irian meridien 140 47’00”.Pemerintah Kolonial Jerman yang menguasai wilayah bagian timur Irian sebelah utara segera mengeluarkan suatu deklarasi sepihak (schutzbrief) pada tanggal 22 Mei 1885 yang menyatakan bahwa perbatasan antara wilayah kekuasaan Jerman dan Belanda di Utara Irian adalah meridian 141° 0 00’ (bukan 140° 47’00 berarti memberi keuntungan keapda Belanda 13 mil atau kurang lebih 24.000 meter), dari pantai utara Irian sampai 5° 00 0’00 Lintang selatan yaitu perbatasan antara wilayah Jerman dan Inggris.

Memorandum German office 1902. Konvensi perbatasan antara Belanda dan Inggris mendorong pemerintah Belanda untuk mendesak pemerintah Jerman  mengadakan ekpesidsi bersama guna menetapkan perbatasan antara kedua daerah mereka. Ekpedisi terlaksana mulai tanggal 11 Juli 1910. Setelah perang dunia ke 2 berakhir, dengan Jerman sebagai pihak yang kalah. Peace treaty of versailles yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919 telah menghasilkan kesepakatan sebanyak 15 bab atau 440 pasal. Berdasarkan treaty tersebut German  new guinea diserahkan kepada League of nations, organisasi dunia yang juga baru dibentuk dengan treaty of Versailles II.  Selanjutnya berdasarkan pasal 22 Convenant of the league of nations, badan dunia ini meyerahkan kepada Commonwealth of Australia, seluruh wilayah German new guinea dan semua pulau-pulau yang terletak disebelah selatan garis equator kecuali German Samoa dan Nauru, sebagai daerah mandat  (trust). Secara administrative bagian utara bernama Trust territory of Papua New Guinea dibawah Commonwealth of Australia.

Perbatasan Netherland New Guinea dan British New Guinea; Proklamasi Erskine. Sejak tahun 1855 secara de facto negara-negara bagian Australia seperti Queensland, New South Wales dan Victoria dengan melalui Gubernur Qeensland, tetapi baru pada tanggal 6 Nopember 1884 dengan proklamasi Erskine pemerintah krajaan Inggris telah diikut sertakan mengurus dan membiayaa British New Guinea.  Pada tanggal 16 Mei 1895 di Den Haag telah ditandatangani suatau traktat mengenai perbatasan wilayah antara kedua negara di Irian, masing-masing oleh duta besar luar biasa dan berkuasa penuh pemerintah Inggris di Negeri Belanda (Sir Horace Rumbold) dan menteri luar negeri Belanda (jokheer Jaan Roell), serta disaksikan dan tandatangani juga oleh menteri urusan jajahanan Belanda (James Henry Bergsma). Traktat tersebut kemudian diratifikasi oleh masing-masing negara dengan UU, kemudian pertukaran piagam ratifikasi dilakukan pada tanggal 20 Juli 1895.

Sesuai dengan Schutzbrief diatas, maka traktat 1895 itupun hanya mengatur perbatasan antara kedua negra mulai dari pantai selatan Irian sampai 5° 00’00 LS. Dimana batasnya dimulai ditengah muara sungai Bensbach di pantai selatan kira-kira 141° 01’47,9”BT, kemudian dari titik tersebut diteruskan  keutara sampai memotong S Fly, mengikuti alur pelayaran (Thalweg( S. Fly sampai mencapai 141o 00’00’BT dan akhirnya keutara sampai 5° 00’00” LS tersebut. Perpindahan kekuasaan atas New Guinea dari Inggris kepada Australia secara resmi barulah semenjak berdirinya negara Federal Australia pada tanggal, 18 Maret 1902. Pada tahun 1905 Parlemen Australia mengeluarkan “Papua Act” dimana daerah bekas British New Guinea tersebut kemudian diberinama secara resmi “Papua” dan Pemerintah Federal Australia memegang kekuasaan langsung atas daerah tersebut. Secara administrative bagian utara bernama Trust Territory of Papua new Guinea dan bagian selatan bernama Territory of Papua new guinea.

Dasar Hukum bagi Penegasan Batas RI-PNG

  • Deklarasi raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885 tentang perbatasan antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Irian.
  • Konvensi antra Inggris dan Belanda tanggal 16 Mei 1895 tentang penentuan garis batas antara Irian danPapua New Guinea.
  • Persetujuan ketelitian hasil ovservasi dan traverse kegiatan lapangan antara RI-Australia tanggal, 4 Agustus 1964 guna melaksanakan kegiatan tahun 1966/1967.
  • Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Commenwealth Australia ttg penetapan batas-batas dasar laut tertentu, yang ditandatangani di Camberra tanggal, 18 Mei 1971 dan disyahkan dengan Keppres No. 42 tahun 1971.

Persetujuan antra RI dan pemerintah Commonweath Australia tentang penetapan batas dasar laut tertentu didaerah laut Timor dan laut Arafuru, sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971 yang ditandatangani di Jakarta tanggal, 9 Oktober 1972 dan disyahkan dengan Keppres No. 66 tahun 1972.
Perjanjian antara RI-Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara RI danPapua New Guineayang ditandatangani diJakartatanggal, 12  Pebruari 1973. Perjanjian ini masing-masing ditanddatangani oleh meneteri luar negeri RI Bapak Adam Malik dan dari Papua New guinea  Mr. Michael T. Samore atas namaAustraliakarna pada saat itu PNG belum berpemerintahan sendiri. Perjanjian ini telah diratifikasi olehIndonesiadengan UU No. 6 tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973.

Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama pemerintah Papua New Guinea) tentang pengaturan-pengaturan administratip mengenai perbatasan antara RI-PNG yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973 dan disyahkan dengan Keppres No. 27 tahun 1974 dan diganti dengan persetujuan dasar antara  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea ttg pengaturan-pengaturan perbatasan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1979 yang disyahkan dengan Keppres No.6 tahun 1980, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 29 Oktober 1984, yang disyahkan dengan Keppres No.66 tahun 1984, yang kemudian diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990 dan disyahkan dengan Keppres No.39 tahun 1990.

Basic Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of Papua New Guinea concerning maritime boundares between the republic of Indonesia and Papua New guinea and cooperation on related matters ditandatangani tanggal, 13 Desember 1980.

Keputusan Presiden No. 2 tahun 1982 tentang Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan Ri-PNG, yang diubah dengan Keppres 10 tahun 1985 dan terakhir dirubah dengan Keppres No. 57 tahun 1985.
Basic agreement between the govermant of the Republik Indonesia and the government of Papua New Guinea on the  arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping of the border areas between the two countries, yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 4 Agustus 1982 dan diperbaharui kembali di Rbaul pada tanggal 26 September 1985, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990.

Memorandum of understanding (MOU) between the government of the Republik of Indonesia and the government of Papua New Guinea on the Arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping  oe the border areas between the two countries, Port Moresby on 4 August 1982, yang diperbaharui di Rabaul 26 September 1985, diperbaharui kembali di Rabaul pada tanggal, 15 Nopember 1993.

Treaty of Mutual Respect, friendship and cooperation between the Republik of Indonesia and the independent state of Papua New Guinea, Port Moresby 27 Oktober 1986.
Laporan-laporan Joint Border Committee ke I s/d XV dan Joint technical sub committee on border survey, demarcation and mapping ke I s/d ke XVI.

Surat Keputusan Mentri dalam negeri selaku Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan RI –PNG Nomor 185.505-904 tanggal 8 Juli 1985 ttg pengankatan ketua Bakosurtanal sebagai Ketua sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku Panitia Penyelesaian masalah wialyah perbatasan RI – PNG No. 185.05-604 tanggal 1 September 1994 tentang Perubbahan sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku panitia penyuelesaian masalah wilayah perbatasan RI-PNG No. 126.05-446 tanggal 23 Agustus 1995 ttg pengangkatan kepala pusat survei dan pemetaan ABRI sebagai sub panitia teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Sumber : http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE