Bangun Pendidikan di Perbatasan!

Salah satu persoalan yang memicu polemik di perbatasan tak lepas dari dunia pendidikan. Selama ini pemerintah terkesan tidak memerhatikan pendidikan di kawasan perbatasan RI-Malaysia, di Kalimantan Barat.

Perbatasan Harus Kuat

Perbatasan : pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih karena dimensi yang terlibat cukup kompleks, seperti pertahanan-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya

Perbatasan Harus Sejahtera

Anggapan yang menyedihkan : Malaysia selama ini mengelola wilayah perbatasan secara lebih baik dibanding Indonesia

Selamatkan Perbatasan

Wilayah perbatasan : merujuk pada problematika masyarakat di wilayah perbatasan yang didominasi oleh minimnya infrastruktur dan rendahnya tingkat ekonomi warga

Archive for 2012

Tiga Isu Penting Perbatasan Indonesia dan Malaysia

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai ada tiga isu besar yang tidak saling terkait di balik merebaknya isu perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.

"Isu pertama adalah isu penentuan titik perbatasan," kata Hikmahanto Juwana di Jakarta, Senin malam. Menurut dia, meski antara Indonesia dengan Malaysia telah mengadopsi dan mengakui Perjanjian antara Inggris dan Belanda 1891 namun di sejumlah titik masih belum disepakati dan terdapat saling klaim.

"Saling klaim ini disebut sebagai Outstanding Bounndary Problem (OBP)," katanya. Ia mencatat setidaknya ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan yang salah satunya disebut sebagai OBP Tanjung Datu. Dalam OBP Tanjung Datu ini terdapat dusun yang dinamakan Camar Bulan.

"Permasalahan OBP Tanjung Datu muncul karena Komisi 1 DPR mempermasalahkan titik yang lebih berpihak pada Malaysia dan telah disetujui oleh Indonesia pada pertemuan 1978 di Semarang. Bahkan titik tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ketua delegasinya telah membubuhkan tanda tangan."

Sikap itu, kata Hikmahanto, menimbulkan pertanyaan apakah titik yang disepakati pada tahun 1978 dapat dibatalkan? Secara hukum internasional, ia menilai, titik tersebut belum mengikat kedua negara karena belum dituangkan dalam perjanjian antara Indonesia dan Malaysia.

Hikmahanto mengatakan, isu kedua terkait dengan Tanjung Datu adalah bergesernya patok-patok oleh oknum-oknum warga Indonesia --terdapat lebih dari 19.000 patok antara Malaysia dan Indonesia.
"Mereka melakukan penggeseran untuk mengelabui patroli yang dilakukan oleh otoritas Indonesia agar kegiatan mereka seperti illegal logging (pembalakan liar) tidak terlihat," katanya. Oknum warga melakukan hal itu, tambah Hikmahanto, untuk kepentingan finansial pribadi.

Isu ketiga, lanjut dia, adalah ketidak puasan warga di perbatasan yang merasa diabaikan oleh pemerintah Indonesia. Meski tidak langsung terkait dengan sengketa tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia, Hikmahanto menduga, di Tanjung Datu warga ada yang terdorong untuk menggeser patok-patok di desa mereka agar wilayah mereka masuk wilayah Malaysia dan karenanya mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Realitas Pendidikan di Daerah Perbatasan Indonesia

Foto : satelit9.com
JAKARTA, KOMPAS.com – Guru adalah profesi mulia. Akan tetapi, perjalanan para guru tak semulus tujuannya. Ada banyak hambatan yang mereka hadapi dalam menjalani profesinya. Sejumlah persoalan yang mencuat adalah keluhan akan kesenjangan yang dialami guru yang mengajar di kota dan non perkotaan, sulitnya memeroleh sertifikasi, tepatnya penyaluran dana tunjangan, dan berbagai persoalan yang lebih kompleks yang dihadapi para guru di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (daerah 3T).

Daerah 3T adalah daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia. Untuk daerah-daerah ini, masalah yang muncul seperti letak geografis dan minimnya sarana serta prasarana. Persoalan-persoalan ini menjadi hambatan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Potret pendidikan di perbatasan pun terkuak dalam diskusi “Mencari Solusi Problematika Pendidikan dan Guru di Perbatasan” yang digelar sejumlah anggota Komisi X, Jumat (25/11/2011), di Gedung DPR, Jakarta.

"Wajah" pendidikan perbatasan sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di kota-kota besar, dan negara tetangga yang lokasinya memang tak begitu jauh dan sangat terlihat jelas.

Seorang guru SMAN Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Agustinus mengungkapkan, sekolah tempatnya mengajar hanya berjarak sekitar 100 meter dari batas negara Indonesia dan Malaysia.
Negara tetangga jauh lebih baik dan menjanjikan. Sementara fasilitas yang kami terima sangat terbatas, buku penunjang yang minim, dan ada juga sekolah yang harus meminta listrik dari negara tetangga
-- Agustinus, guru di daerah perbatasan
Menurutnya, guru-guru yang berada di daerah tersebut harus menelan kenyataan yang kurang baik. Setiap harinya mereka harus menahan rasa "cemburu" ketika melihat negara tetangga memberikan jaminan yang lebih baik dan menjanjikan kepada para gurunya demi pembangunan pendidikan yang berkualitas.

"Negara tetangga jauh lebih baik dan menjanjikan. Sementara fasilitas yang kami terima sangat terbatas, buku penunjang yang minim, dan ada juga sekolah yang harus meminta listrik dari negara tetangga," kata Agustinus, yang hadir dalam diskusi tersebut.

Ia menambahkan, dari sisi kesejahteraan, guru-guru di daerah perbatasan juga sangat memprihatinkan. Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah melalui tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru daerah perbatasan masih bias dan tidak jelas.

Agustinus menjelaskan, untuk sertifikasi tahun 2011, seluruh Kalimantan Barat mendapat alokasi 2146 orang. Dari jumlah tersebut, tidak semua guru di Kampas Hulu mendapatkan kesempatan sertifikasi karena hanya mendapat "jatah" 430 orang. Ketika ditanya alasannya kepada pemerintah pusat dan daerah, jawabannya tidak pernah memuaskan karena mereka saling melempar tanggung jawab.

"Di sana ada kesenjangan dan gejolak sosial. Di tujuh kecamatan ada beberapa sekolah yang tidak mendapatkan sama sekali," ujarnya.

Di Kampas Hulu terdapat tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yaitu Kecamatan Badau, Kecamatan Empana, dan Kecamatan Puring Kencana. Dan hanya ada satu SMA di tiga kecamatan tersebut.

"Maka tak heran jika ada anak-anak yang kemudian sekolah ke Malaysia. Selain menjanjikan, tamatan SMA di sana juga mendapatkan sertifikat life skill dan bisa kerja di Malaysia dengan gaji yang lumayan," kata Agustinus.

Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Indonesia, The Most Amphibious Forces TNI AL

Bukan pembelian 100 MBT Leopard 2A6 atau tambahan 6 Sukhoi yang menjadi pembicaraan hangat dari milier regional tentang Indonesia. Yang membuat mereka heboh dan terlambat sadar adalah, mengapa Indonesia memiliki 4 Multi-Role LPD berbobot 11,400-ton dan 19 Landing Ship. Jumlah itu menghantarkan Indonesia memasuki papan atas “the most regional amphibious force” di Asia.

Mereka mulai bertanya-tanya, mengapa Indonesia memiliki Heavy Landing Platform Dock /LPD dan Landing Ship sebanyak itu ?. India hanya memiliki 18 landing ship. Sementara Korea Utara hanya 10 medium landing ship. Korea Selatan sedang membangun 4 LST untuk menggantikan kapal pengangkut sisa perang dunia kedua. Malaysia kehilangan satu-satunya Landing Ship Tank LST Sri Inderapura karena terbakar pada tahun 2009. Filipina memiliki 7 namun 5 diantaranya peninggalan dari perang dunia kedua. Vietnam memiliki 6 kapal pendarat namun setengahnya peninggalan perang dunia kedua. Negara-negara Asia umumnya masih melihat “amphibious forces”, secara tradisional, yakni jumlah kapal tempur dan kapal selam.

Sementara bagaimana caranya agar pasukan bisa bergerak dengan cepat melalui laut, belum terlalu menjadi perhatian. Untuk itu, kemampuan tempur negara-negara Asia dianggap terbatas karena minimnya kapal angkut penggerak pasukan. Kri makassar 590 1024x392 Indonesia, The Most Amphibious Forces KRI Massar 590 Situasi tersebut berhasil diatasi Indonesia dengan membangun LPD dan Landing Ship sejak tahun 2003 hingga 2011.

Indonesia memiliki 4 LPD 125 M, dimana 2 kapal di bangun di Korea dan 2 kapal dibangun di PAL Surabaya. Kapal Landing Platform Dock 125 M dirancang untuk mampu dipasang senjata 100mm dan dilengkapi Fire Control System, untuk melakukan self defence untuk melindungi pendaratan pasukan, kendaraan tempur, serta pendaratan helikopter. Kapal LPD 125 meter ini didesain untuk pendaratan: Landing Craft Unit 23 m, operasi ampibi, tank carrier, combat vehicle 22 unit, dan tactical vehicle 13 unit.

Dalam sekali bergerak LPD ini juga mengangkut 507 personil termasuk 354 tentara, crew dan officer. LPD ini juga mengangkut 5 unit helicopter jenis MI-2 atau BELL 412, serta mampu berlayar selama 30 hari secara terus menerus. 4 LPD Indonesia adalah: KRI Makassar-590 dan KRI Surabaya-591(dibangun di Korea), serta KRI Banjarmasin-592 dan KRI Banda Aceh-593 (dibangun di PT PAL, Surabaya). Indonesia masih punya satu lagi LPD yakni KRI Dr Soeharso yang dijadikan kapal bantu Rumah Sakit. Adapun 19 LST Landing Ship lainnya adalah: 6 LSTH tipe Tacoma kelas KRI Teluk Semangka buatan

Korea Selatan. Ada pula 12 LSM kelas Frosch I, buatan Jerman Timur, serta 2 AKL-ARL kelas Frosch II, yakni KRI Teluk Cirebon dan Teluk Sabang. Untuk urusan pergerakan pasukan, Indonesia termasuk yang paling siap di Asia Tenggara. Hal ini wajar karena Indonesia negara yang berbentuk kepulauan (1300 pulau). Untuk masa damai LPD bisa digunakan untuk misi penanggulangan bencana karena Indonesia termasuk wilayah “Ring of Fire” akibat pertemuan lempeng bumi Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Prasarana Listrik di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Dibawa ke Pusat

Masalah pembangunan jaringan listrik Solar Cel yang dilakukan oleh Pemerintah Timor Leste di wilayah perbatasan antara Distrik Oeccuse dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan dibawa ke pemerintah pusat.

"Saya akan buat laporan lengkap ke Menkopolhukam dan Mendagri bahwa di perbatasan Indonesia-Timor Leste ada masalah yang harus diselesaikan," kata Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX Udayana, Mayor Jenderal TNI Leonard, saat bertatap muka dengan tokoh masyarakat di Kupang, Sabtu, 2 Juli 2011.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan jaringan listrik Solar Cel diprotes warga Desa Haumeni Ana, Kabupaten Timor Tengah Utara, yang berbatasan langsung dengan distrik Oecusse, bagian dari negara Timor Leste. Sebab, pembangunan itu dilakukan di zona steril atau zona bebas.

Pangdam mengaku telah meninjau lokasi pembangunan jaringan listrik yang bermasalah tersebut. Pangdam pun sudah mendapat laporan dari Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandez bahwa warga di daerah perbatasan nyaris terlibat konflik dengan warga Timor Leste.

"Masih ada upaya pihak luar untuk memprovokasi anggota TNI dan warga perbatasan. Namun, saya minta agar mereka tidak terprovokasi," ujar Pangdam Leonard.

Kepala Desa Haumeni Ana, Siprianus Asuat, juga membenarkan adanya protes dari warganya terhadap pembangunan jaringan listrik Solar Cel di Timor Leste tersebut.

Menurut Siprianus, berdasarkan kesepakatan kedua negara pada tahun 2005 yang dihadiri oleh dua kelompok masyarakat dari dua negara, telah disepakati bahwa zona tersebut dijadikan sebagai zona bebas. "Kami protes karena mereka (Timor Leste) melakukan pembangunan di zona terlarang," ucapnya.

Sumber : tempo.co
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Sengketa INA - MY : Jika Senjata jadi Solusi

Tentu saja perang sebaiknya tak dipilih oleh Indonesia dan Malaysia untuk menyelesaikan sengketa perbatasan. Tapi, sekadar gambaran, berkut ini kekuatan militer dua negeri serumpun ini :
(Per September 2010)

Personel Militer
INA : 432 Ribu
MY : 135 Ribu

Anggaran Militer :
INA : US$ 1,3 miliar per tahun
MY : US$ 1,69 miliar per tahun

Jumlah Penduduk :
INA : 237 juta
MY : 27,7 juta

Kapal Perang :
INA : Jumlah 114 buah, berbagai jenis (Agustus 2010 berencana menambah dengan kapal perusak kawal rudal senilai US$ 220 juta)
MY : Pangkalan Lumut, Sandakan Sabah, Kuantan, dan Labuan. Jumlah 24 buah diataranya Kapal Komando/pendukung 2 (buatan Jerman dan Korea Selatan)

Kapal Perang :
INA : Pangkalan Pekanbaru, Pontianak, Halim Perdana Kusumah, Kalijati, Madiun Makassar Pesawat Jenis Hawk MK 109 (8 buah), Hawk MK 209 (32 buah), CN-235 (6 buah), F27-400M (8 buah), F16A (5 buah), F-5E, Su-27SK, Su-30MK, dan Hercules C-130H-30.
MY : Pangkalan Alor Setar, Kuantan, Labuan, Kuala Lumpur, Kuching Jenis F-5 E, Hawk MK108 dan MK-208, F/A-18D (8 buah), Mig-29, SU-30, F-28, F-16 Falcon, Hercules C-130H, dan CN-235.

Sumber : Tempo.co Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Pertahanan Bisa Lemah Karena Pendelegasian Lalulintas Udara Batam

Karimun (ANTARA Kepri) - Direktur Geospasial Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Marsekal Pertama TNI J Urip Utomo mengatakan, pendelegasian pengaturan lalulintas udara Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada Singapura melemahkan aspek pertahanan.
       
"Secara teritorial, pendelegasian pengaturan lalulintas udara Batam kepada Singapura memang tidak mengurangi luas NKRI. Namun, pendelegasian itu berdampak pada pelanggaran wilayah udara sehingga melemahkan aspek pertahanan," katanya usai acara Sosialisasi Batas Maritim dan Udara di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Kamis.
       
Urip Utomo mengatakan, Singapura berwenang penuh mengatur lalulintas udara atau air traffic services (ATS) Batam karena Indonesia dinilai belum mampu untuk mengatur penerbangan internasional yang cukup padat di udara Kepulauan Riau.
       
"Singapura sudah mengatur ATS Batam sejak 1946 sehingga keselamatan penerbangan yang melintasi Batam sepenuhnya kewenangan Singapura. Namun, kalau terjadi hijacking udara tetap kewenangan TNI AU karena memang wilayah kita," ucapnya.
       
Pengaturan ATS Batam oleh Singapura, katanya, juga merujuk pada perjanjian pendelegasian flight information region (FIR) pada 1995 yang dievaluasi pada 2003 dan selanjutnya dievaluasi kembali pada 2013.
       
Pendelegasian itu diatur melalui melalui Keputusan Presiden No 7/1996, kata dia.
       
Selain melemahkan pertahanan, pengaturan ATS Batam oleh Singapura menurut dia juga berdampak secara ekonomis bagi Indonesia karena fee penerbangan yang melintasi Batam ditarik Singapura, setelah itu baru diserahkan ke Indonesia.
       
"Kalau dampak ekonomis bukan kapasitas saya memaparkannya karena berada pada Kementerian Perhubungan, yang jelas fee ditentukan Singapura," ucapnya.
       
Terkait langkah-langkah untuk mengambil alih ATS Batam dari Singapura, menurut dia, tentunya harus melibatkan semua pihak baik menyangkut sarana infrastruktur maupun kesiapan peralatan pendukung keselamatan penerbangan.
       
"Kita harus introspeksi. Tadi sudah saya paparkan bahwa SDM kita sudah mampu, peralatan juga mampu. Ya, kita harus meninjau pada peralatan yang lain sehingga masyarakat Internasional menilai kita sudah mampu untuk mengelola itu," tuturnya.
       
Mengenai larangan pembangunan gedung tinggi di Batam, menurut Urip tidak hanya berlaku di Batam, tetapi juga di seluruh daerah yang berada dekat bandara karena terkait dengan keselamatan penerbangan.
       
"Larangan bangunan tinggi bukan bentuk intervensi Singapura, karena ketentuan itu juga berlaku di setiap daerah yang dekat dengan bandara, contohnya di Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan udara Batam merupakan jalur penerbangan Bandara Changi, Singapura," katanya. (KR-RDT/H-KWR)

Editor: Dedi

Sumber : http://kepri.antaranews.com/berita/21525/pendelegasian-lalulintas-udara-batam-lemahkan-pertahanan------ Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Pada 2022 Ratusan Pulau di Kepri Lenyap?

MI/Hendri Kremer/fa
DAMPAK perubahan iklim tampaknya terus meluas. Lima persen atau 120 dari 2.408 pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan hilang pada 2022.

"Estimasi para ahli, dalam 10 tahun ke depan lima persen dari 2.408 pulau di Kepri akan hilang sebagai dampak perubahan iklim," kata pakar ilmu kelautan Eddywan, Sabtu (9/6).

Peraih gelar doktor ilmu kelautan dari Boston University Amerika Serikat itu mengatakan perubahan iklim yang dipicu pemanasan global menyebabkan es di kutub mencair, sehingga volume air laut bertambah dan menenggelamkan sebagian pulau di Kepri.

Untuk mencegah hilangnya pulau, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meredam arus laut.

Satu di antaranya melakukan penghijauan di pantai, karena pohon dapat menahan gelombang air laut dan mencegah abrasi yang menyebabkan pulau terkikis dan lama-lama hilang.

Pohon juga dapat mengurangi pergerakan angin agar tidak berhembus terlalu kencang ke daratan. "Harus ada pengelolaan pulau yang bagus," kata dia. (Ant/OL-5)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/06/10/325147/89/14/120-Pulau-di-Kepri-bakal-Lenyap-pada-2022 Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Pulau Midai yang terancam hilang

Pulau Midai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. (istimewa)


Pulau Midai salah satu pulau terluar negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pulau yang terletak di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berpotensi tinggi terhadap masalah abrasi pantai. Pulau Midai satu dari 141 pulau di Kepri, juga termasuk pulau perbatasan, akankah terhapus dari peta NKRI?

Betapa kekhawatiran akan terjadinya bencana selalu mengintai setiap saat. Di beberapa lokasi di Pulau Midai terkena kerusakan lingkungan akibat abrasi pantai.

Beberapa aktifitas ekonomi masyarakat turut memperparah kondisi alam Pulau Midai. Penambangan pasir tepat dibibir pantai berjalan pelan tapi pasti menggerus bibir pantai yang semakin naik ke daratan.

Pemerintah kabupaten Natuna sendiri sudah melakukan survei terhadap potensi bencana Pulau Midai. Melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan masyarakat (Baskesbang) Natuna bekerja sama dengan Badan Geologi Bandung tahun 2011 melakukan pemetaan daerah rawan bencana di Kabupaten Natuna.

Hasilnya, khusus abrasi pantai di lokasi Suak Besar, kerusakan akibat abrasi sepanjang kurang lebih 500 m. Kedua, di lokasi pantai Kampung Sabang Muluk dan lokasi pantai yang berjarak satu kilometer ke arah timur termasuk Desa Air Kumpai. Kerusakan pantai sepanjang kurang lebih 200 m.

Hal ini disebabkan karena terlanda arus pasang surut dan gelombang pasang laut selama musim utara yang arahnya hampir tegak lurus menuju daratan. Abrasi tersebut telah mengikis dan merusak lahan perkebunan kelapa, sedangkan badan jalan masih cukup aman karena letaknya sekitar 10 m dari garis pantai. Namun, dikedua lokasi tersebut merupakan kondisi tahun 2011.

"Daratan hanya satu persen dari keseluruhan luas kabupaten Natuna," ujar Primul, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Barisan Pemuda Penyelamat Abrasi (BP2A) Kecamatan Pulau Midai.

Lembaga yang dipimpin Primul merupakan lembaga yang aktif melakukan penanaman pohon bakau di keliling Pulau Midai.

"Kami memiliki program satu juta pohon tahun 2012," kata Primul lagi.

Program satu juta pohon sudah dimulai sejak tahun 2008, yang permulaannya masih secara swadaya. Namun sekarang sudah dibantu oleh Pemkab Natuna.

"Hingga saat ini, tambahnya sudah mencapai 500.000 pohon bakau yang ditanam, namun hanya 350.000 yang tumbuh. Kami menanam di lima baris dari jarak aman garis pantai, sekitar 500 meter," jelas Primul.

Kondisi pantai yang sudah terkena abrasi di Pulau Midai menurutnya sudah ditingkat paling parah.

Setiap tahun Natuna dihantam gelombang musim utara yang mencapai tiga hingga empat meter, tidak terkecuali Pulau Midai yang berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan tanpa ada pelindung pulau lain ataupun batu-batu besar yang bisa memecah gelombang sebelum sampai ke bibir pantai.

Jadi, menurutnya tidak mustahil abrasi pantai akan terus berlangsung, apalagi didukung oleh aktivitas masyarakat yang menunjang abrasi pantai itu sendiri.

"Penambangan tradisional terhadap pasir di bibir pantai yang kini terus berlangsung turut merusak lingkungan. Di beberapa lokasi secara manual saja setiap tahun abrasi mencapai 20 cm," ujarnya.

Jika tidak dilakukan upaya-upaya lain oleh pihak berwenang, tidak mustahil Pulau Midai akan semakin berkurang luasnya dan akhirnya dapat ditebak bencana apa yang akan terjadi.

Diketahui dari survey Baskesbang, bentuk Pulau Midai hampir persegi panjang, panjang pulau (berarah barat-timur) kurang lebih tujuh km dan lebarnya rata-rata empat km.

Secara administratif, Pulau Midai terbagi atas satu kelurahan dan lima desa, yakni Kelurahan Sabang Barat, Desa Air Putih, Desa Sebelat, Desa Gunung Jambat, Desa Batu Belanak dan Desa Air Kumpai.

Secara morfologi pula, Pulau Midai merupakan pulau yang dibentuk oleh suatu tubuh gunung api, yaitu secara berangsur dari pedataran pantai yang relatif sempit hingga daerah perbukitan di bagian tengah pulau. Ketinggian daerah perbukitan berkisar dari beberapa puluh meter hingga 140 m.

Jenis kebencanaan yang terdapat di Kecamatan Midai adalah abrasi pantai dan longsor. Akibat longsor ini di dua areal tanah yang terjadi di Desa Air Putih. Telah mengakibatkan jalan desa sepanjang 10 m mengalami retak dan belah karena pondasi jalan ikut melongsor dan satu buah rumah penduduk yang berada pada kaki lereng perbukitan menjadi terancam.

Peringatan Hari Lingkungan sedunia yang jatuh tepat 5 Juni 2012 , Selasa United Nations Environment Programme (UNEP) mengangkat tema "Green economy: does it onclude you".

Sementara dalam sambutan Hari Lingkungan se-dunia, Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH), Balthasar Kambuaya menekankan pentingnya pelaksanaan ekonomi hijau oleh semua orang sesuai dengan proporsinya masing-masing baik pada tingkatan global, nasional hingga individu. Kunci dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup adalah peran serta dari semua komponen masyarakat.

Mengutip sambutan Meneg LH itu, patutlah kiranya menjadi renungan dalam lingkup aktivitas masyarakat di Pulau Midai terkait penambangan pasir tepat di bibir pantai. Karena dalam kenyataannya aktivitas ekonomi ini penyumbang dalam abrasi pantai yang akan merusak lingkungan.

Belum lagi, mengingat letaknya yang unik, Pulau Midai terpaksa menerima hantaman gelombang musim utara setiap tahunnya yang juga menjadi bahaya langganan untuk abrasi pantai.

Tanggapan serius datang pula dari warga Pulau Midai yang kini memegang amanah sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Hadi Chandra.

Chandra mengakui jika abrasi Pulau Midai berada ditingkat paling parah, senada dengan survei Baskesbang bahwa Pulau Midai berpotensi tinggi terhadap masalah abrasi pantai.

"Untuk itu kami sudah membicarakan dengan pihak-pihak terkait dan akan memasukkan kegiatan pemecah ombak di APBD-P tahun 2012 ini," ungkapnya.

Akan dipasang batu-batu besar di titik-titik tertentu dari sekitar pantai hingga mengarah ke laut, dalam artian mengembalikan ke kondisi awal Pulau Midai, dimana dulu banyak batu-batu besar sebagai pemecah ombak.

Sementara terkait aktivitas masyarakat, menambang pasir di bibir pantai Chandra memberikan solusi untuk mengambil pasir ke laut untuk keperluan material bangunan di Pulau Midai.

"Tetapi, apapun kondisinya Pulau Midau harus mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal ini bupati Natuna dan jajarannya agar kerusakan lingkungan tidak semakin berat," harapnya.

"Jika memang setiap tahun daratan terkikis 20 centimeter, bukan tidak mungkin ramalan Pulau Midai akan hilang benar," ujarnya mengusik ketenangannya sebagai warga asli Pulau Midai dengan suara sedikit pelan.

(E012)

Editor: Ella Syafputri
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Kondisi Laut Batam Aman

Laporan - Danlanal Batam: Laut Batam Aman, Bebas dari Perompak

SEJAK ditingkatkannya intensitas dan volume patroli serta peningkatan SDM untuk mobilisasi dalam rangka pengamanan di laut,maka  laut Batam saat ini benar-benar aman.Perompak dapat dijamin tidak akan mudah lagi beroperasi di jalur laut yang padat kegiatan ekonomi ini.

Jalur padat  dan sempit ini, dahulu memang sangat dikenal dengan perompakannya,namun sekarang hal itu tidak ada lagi.Seiring dengan  peningkatan keamanan di laut yang dilakukan oleh kapal Patroli TNI AL.Terutama LANAL Batam, sehingga di wilayah ini yang disibukkan setiap hari dengan angkutan kapal-kapal komersiel, aman dari gangguan rompak laut.

Oleh sebab itu, kegiatan ekonomi di darat akan semakin stabil dan aman. "Investasi yang masuk ke Batam seperti barang-barang eksport dan import sudak tidak perlu dikhawatir lagi. Kalau dulu  di sekitar Singapura, Selat Philip, dan Selat Singapura badan-badan maritim internasional sering memberi peringatan kepada pengelola pelayaran untuk mewaspadai jalur itu, karena bahaya perompakan maka sekarang aman." kata Danlanal Batam Kolonel (P) Nurhidayat SH pada majalahpotretindonesia.com di ruang kerjanya belum lama berselang.

Disebutkan Danlanal, bahwa keamanan di laut Batam dapat dijamin. Perompak tak akan diberi celah sedikitpun untuk bergerak.

Dalam perbincangan santai  itu, orang nomor satu di Lanal Batam, yang wilayahnya persis berada di garda terdepan dengan Negara tetangga Singapura, dan hanya beberapa mil saja jaraknya, menjamin penuh rasa aman di laut Batam. "Saya jamin laut Batam aman, semua kita layari dengan baik," ungkapnya.

Berdasarkan catatan majalahpotretindonesia.com, mmeningkatkan  keamanan pelayaran di sekitar  Batam atau lebih luasnya lagi di sekitar  Selat Malaka,kini telah ada  kerja sama multi parti Patroli Terkoordinasi Keamanan Selat Malaka oleh Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand, telah disusun dan dilaksanakan pengamanan bersama di selat yang menguasai 70 persen volume perdagangan dunia itu.

Keberadaan TNI-AL yang memiliki jajaran operasional di dekat perairan Batam, tak dapat disangsikan lagi peran sertanya dalam penjagaan dan pengamanan laut di kawasan ini dan selat terpenting didunia ini.Namun kordinasi antar Negara yang berdekatan dan pihak keamanan mereka harus saling dukung.Bila laut aman,investasi aman.Rakyat akan dapat manfaatnya, sebab barang-barang yang dipakai sehari-hari mayoritas diimport dan disekport via laut.Jadi jadikan laut aman.(arin/yahya).

Sumber : http://www.majalahpotretindonesia.com/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Indonesia Termasuk Paling Aktif Menjaga Perdamaian Dunia

TNI
JAKARTA, KOMPAS.com — Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur, Rabu (16/5/2012), akhirnya resmi ditetapkan menjadi satu dari tujuh keajaiban dunia atau New 7 Wonders of Nature oleh New 7 Wonders Foundation.

"Keberhasilan Taman Nasional Komodo menjadi contoh inspiratif bagaimana sebuah masyarakat dapat bersama-sama berusaha melindungi sebuah spesies yang hampir punah," kata Presiden New 7 Wonders Foundation Bernard Weber dalam rilis persnya.

Weber mengatakan, jumlah suara melalui pesan singkat yang sangat besar menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah mengekspresikan kebanggaan pada warisan alam, yang juga merupakan bagian dari mozaik dunia.

Duta Besar Komodo dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Komodo Kita Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa proses penetapan Taman Nasional Komodo sebagai "New 7 Wonders of Nature" memakan waktu lebih dari lima bulan untuk klarifikasi dan penghitungan.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang dengan setia telah mengirimkan pesan singkat," kata Kalla.

Selain Taman Nasional Komodo, enam keajaiban lain yang terpilih adalah Halong Bay, Iguazu Falls, Jeju Island, Puerto Princesa Underground River, Table Mountain, dan Amazon (masih dalam proses klarifikasi).

Sumber :  kompas.com
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Pulau Terluar : Pulau Rondo

Pulau Rondo (http://www.ppnsi.org/)
PULAU RONDO (Salah Satu Pulau Pulau Kecil Terluar di NAD)

Oleh: Tonny F. Kurniawan

Letak Geografis dan Kondisi Wilayah Pulau Rondo
a. Letak geografis
Pulau Rondo terletak di ujung utara Sumatera, dan merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan negara India. Posisi Pulau Rondo sangat strategis, yaitu di ujung barat Indonesia dan merupakan jalur pelayaran internasional. Secara geografis, pulau Rondo berada pada 06° 04’ 30” - 95° 06’ 45” BT. Pulau ini merupakan salah satu pulau kecil yang ada di wilayah Kabupaten Sabang, selain Pulau Weh, Klah, Rubiah dan Seulako.

Jarak Pulau Rondo dengan Kota Sabang 15,6 km, dengan Kelurahan Iboih 9,3 km, dan dengan Kelurahan Ujung Ba’u 4,8 km. Luas Pulau Rondo 0,4 km2, dapat dicapai dengan kapal motor dari Kelurahan Ujung Ba’u selama 40 menit, dari Kelurahan Iboih 1,5 jam dan dari Kota Sabang 1,75 jam.
Pulau Rondo termasuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Ujung Ba’u, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi NAD. Pulau ini tidak dihuni secara tetap, tetapi secara bergantian oleh Marinir dan petugas jaga mercusuar. Di pulau ini terdapat titik dasar (TD) no. 177 dan titik referensi (TR) no. 177 dan sebuah mercusuar.

b. Topografi
Pulau karang yang berbentuk bulat ini memiliki topografi berbukit (bentuk Kount), dengan ketinggian yang rendah. Bentuk lahan pulau ini berupa perbukitan denudasional terkikis ringan dan terumbu paparan pelataran yang ada di perairan sekelilingnya. Kondisi pantai terjal dan berbatu sehingga agak sulit didarati dari arah laut. Letaknya yang berada di laut lepas dengan arus dan gelombang yang relatif lebih besar menyebabkan pulau ini rawan abrasi. Elevasi ketinggian Pulau Rondo antara 0 – 35 m di atas permukaan laut (dpl).

c. Litologi
Secara litologi, Pulau Rondo pada umumnya sama dengan Pulau Weh, yaitu tersusun dari tufa andesit dan batuan sedimen hasil letusan gunung berapi. Pada daerah pantai dan sebagian besar dataran pesisir serta lahan terbuka umumnya mempunyai struktur yang bercampur dengan pasir serta banyak batu-batu besar.

d. Klimatologi
Secara umum iklim Pulau Rondo termasuk kedalam iklim tropis. Data iklim yang bersumber dari stasiun Meteorologi dan Geofisika Sabang, menunjukkan bahwa curah hujan mencapai 2.130,8 mm/tahun dengan jumlah hari hujan 149 hari/tahun. Kondisi temperatur harian di sekitar Pulau Rondo berkisar 21,5°C-30,5°C, Sedangkan kecepatan angin mencapai 10,8 knot, dengan arah angin terbanyak menuju arah barat.

e. Kondisi Perairan
Pulau Rondo merupakan pulau terluar yang berada di bagian barat laut Pulau Weh. Kondisi perairan pulau ini jernih dengan ombak yang relatih lebih tinggi dari pada perairan pulau lainnya. Arus di daerah perairan pulau ini berasal dari barat (Samudera Hindia) bergerak menuju timur dan sebagian dibelokan ke utara, dengan kecepatan mencapai 0,65 m/detik.
Parameter fisik perairan Pulau Rondo yaitu sebagai berikut : warna <>
Potensi Sumberdaya Alam Pulau Rondo
a. Sumberdaya Perikanan
Perairan pulau ini memiliki kekayaan hayati yang melimpah, antara lain terumbu karang dan berbagai jenis ikan, baik ikan hias maupun ikan ekonomis seperti tuna (Thunnus Sp.), tenggiri (Scomberomorus commersoni), lemuru (Sardinella longiceps), kakap (Lutjanus Sp.), kembung (Rastrelliger Sp.), tembang, dan kerapu. Di perairan ini terkadang dijumpai ikan hiu, yang menjadikan Pulau Rondo sebagai daerah penangkapan ikan (Fishing Ground). Kondisi ini didukung adanya proses Up welling akibat pertemuan arus dari utara dan selatan, yang menyebabkan banyak terakumulasinya berbagai jenis ikan.
b. Vegetasi
Pulau Rondo merupakan pulau yang bervegetasi cukup lebat. Sebagian besar lahan berupa hutan tropika basah (dengan vegetasi pohon, semak dan herba). Berbagai jenis vegetasi diantaranya pohon kelapa (terutama di pinggir pantai), cengkeh, buah-buahan, kayu ketapang, gelumpang, kayu laut, medang dan lagan.
c. Terumbu Karang dan Biota Penghuninya
Pulau Rondo memiliki berbagai jenis tutupan terumbu karang. Jenis karang yang dominan berupa karang keras (Hard Coral) 32,3%, jenis lainnya yaitu karang mati (Dead Coral) 19,6%, dan karang lunak (Soft Coral) 2,6%.
Kelimpahan biota yang hidup berasosiasi dengan terumbu karang dasar perairan Pulau Rondo didominasi oleh kelompok ikan yang berukuran > 1 inch, Jenis lainnya yaitu Bulu Babi/sea urchins (Diadema sp.), ikan berukuran <>
Faktor penyebab kerusakan karang yang dominan terjadi disebabkan antara lain jangkar kapal nelayan (26,7%), perubahan suhu (kelantang ) 16,7%, pembentukan massa putih (white band) 13,3%, kerusakan lain 10%, ledakan bom 6,7%, dan penyakit karang 3,3%. Berdasarkan kegiatan observasi langsung di lapangan dan informasi dari masyarakat bahwa ekosistem mangrove dan padang lamun belum pernah ditemukan di sekitar pulau Rondo.

Kondisi Sosial Budaya, Ekonomi dan Infrastruktur
a. Sosial Budaya
Di sekitar Pulau Rondo yang tak berpenghuni ini kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Ujung Ba’u dan masyarakat daerah lain adalah mencari ikan. Daerah tangkapannya tidak jauh dari pulau tersebut karena mesin kapal nelayan belum mampu melewati gelombang yang besar hingga batas Laut Andaman.

b. Posisi dalam Pelayaran Regional
Pulau Rondo merupakan salah satu pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan India dan Thailand. Di pulau ini terdapat mercusuar yang dijaga secara bergantian oleh petugas mercusuar dan terdapat titik referensi (TR) dan titik dasar (TD) yang terdaftar dalam PP No. 38 Th 2002.

Posisi Rondo ini sangat strategis karena berada pada jalur pelayaran antara 2 (dua) benua yaitu Asia dan Eropa, sehingga memberikan arti penting bagi terbukanya berbagai peluang maupun ancaman dari luar. Salah satu ancaman yang serius adalah illegal fishing oleh nelayan asing. Hal ini disebabkan pula oleh masih tradisionalnya alat tangkap yang digunakan oleh nelayan setempat.

Dengan ditetapkannya Sabang dan Aceh sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di ujung barat Indonesia, mengakibatkan semakin banyaknya volume pelayaran di perairan ini. Sehingga keberadaan pulau memerlukan pengawasan yang lebih intensif, agar keberadaannya tidak diklaim secara sepihak oleh negara lain.

Perkembangan perundingan bilateral antara RI-India yang telah dilakukan:
1. Perjanjian Garis Batas Landas Kontinen RI - India di Jakarta tanggal 8 Agustus 1974 (diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 51 Tahun 1974 tanggal 25 September 1974), terdiri dari 4 (empat) titik koordinat (titik 1 – 4).
2. Perjanjian Garis Batas Landas Kontinen RI - India (perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen tahun 1974) dilakukan di New Delhi tanggal 14 Januari 1977, terdiri dari 9 (sembilan ) titik koordinat :
a. Laut Andaman 4 (empat) titik koordinat
b. Samudera Hindia 5 (lima) titik koordinat.
(diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1977,
tanggal 04 April 1977).

c. Transfortasi dan Aksesibilitas
Pulau Rondo dapat diakses dengan menggunakan kapal motor dari Kelurahan Ujung Ba’u selama 40 menit, dari Kelurahan Iboih 1,5 jam dan dari Kota Sabang 1,75 jam. Untuk mencapai pulau ini sangat mudah melalui beberapa jalur dengan menggunakan berbagai macam sarana transportasi.

Sumber : http://www.ppnsi.org/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Pulau Terluar : Pulau Berhala


Pulau Berhala (id.wikipedia.org)

Pulau Berhala adalah sebuah pulau di Jambi, Indonesia. Pulau ini merupakan pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, Pulau yang kaya akan hutan akar bahar ini menyimpan berbagai jenis terumbu karang (Intertidal Coral Reef dan Karang Tengah) dalam radius 200 M dari bibir pantai yang tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan karang dapat terlihat dari 11 spesies, bila anda menyelam kesana. Luasnya adalah 2,5 km². Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai yang putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Pulau yang kaya akan hutan akar bahar ini menyimpan berbagai jenis terumbu karang (Intertidal Coral Reef dan Karang Tengah) dalam radius 200 M dari bibir pantai yang tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan karang dapat terlihat dari 11 spesies, bila anda menyelam kesana.

Nama pulau Berhala ini diambil dari nama raja Jambi dahulu yaitu Datuk Paduko Berhala yang makamnya terdapat di pulau itu.

Pulau Berhala cukup unik di lihat dari namanya saja sudah memberi kesan tersendiri. Luas pulau berkisar 2,5 Hektar. Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk. Saat ini pulau di jaga oleh Tentara Nasional Indonesia Angakatan Laut

Saat ini sudah terdapat fasilitas berupa resort, pemancingan, wahana untuk permainan laut maupun Hotel untuk para wisatawan yang berkunjung ke sana.


Selain Pulau Berhala di Sumatra Utara, ada lagi empat pulau dengan nama yang sama. Satu di Indonesia, sedangkan tiga lainnya di Malaysia. Pulau kedua yang berada di Indonesia terletak di Selat Berhala, dekat Kepulauan Riau. Di sekelilingnya, terdapat tiga pulau kecil dengan luas sekitar 0,25 hingga 0,5 hektare. Pulau ini diperebutkan provinsi Jambi dan Riau.

Tiga pulau lainnya milik Malaysia masing-masing terletak di dekat Sandakan, sebelah utara Kalimantan, di dekat Johor, dan di Perak (bernama Batuan Berhala).

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Berhala

Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(3)

Jaga perbatasan Indonesia
Oleh : Harmen Batubara
7) Batas Maritim Indonesia – Palau. Palau adalah negara kepulauan yang terletak di sebelah timur laut NKRI, berjarak lebih kurang 380 Km dan yang berkaitan dengan batas-batas maritim kedua negara sampai dengan saat ini belum pernah dirundingkan. Penarikan Zona Perikanan yang diperluas sampai dengan 200 mil laut sesuai rezim ZEE oleh Palau akan tumpang tindih dengan ZEE Indonesia, sehingga perlu adanya perundingan garis batas ZEE oleh kedua negara, juga termasuk kandungan peninggalan benda-benda sejarah yang di yakini banyak terdapat di wilayah tersebut.

8. Batas Maritim Indonesia – Australia. Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi daerah yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.

9) RI – PNG. UNCLOS 1982, perjanjian garis batas tertentu (1973) dan persetujuan batas maritim (1982), UU No. 6/73 dan Keppres No. 21/82. Meskipun masalah penangkapan ikan di wilayah hukum tradisional tidak mempunyai masalah akan tetapi luas wilayah daerah hukum tradisional nelayan dan bentuk/sifat kegiatannya belum ditetapkan secara tuntas, sehingga sering terjadi salah komunikasi yang mengakibatkan berbagai kendala kepada kedua belah pihak.

10) Batas Maritim Indonesia Timor Leste. Sebagai negara merdeka Timor Leste mempunyai batas maritim dengan RI, namun sampai dengan saat ini perundingan mengenai batas maritim belum dilakukan atau diselesaikan, mereka baru mau membicarakan masalah perbatasan laut kalau perbatasan darat sudah selesai.

c. Permasalahan Batas Udara. Wilayah perbatasan udara nasional meskipun atas kesepakatan bersama, sebagian masih dikontrol oleh ATC (Air Traffic Control) Singapura, sehingga secara fakta sebenarnya merugikan sistem pertahanan udara nasional serta perekonomian negara Indonesia karena akan mempermudah penggunaan ruang udara oleh penerbangan asing yang melalui FIR (Flight Information Regional) tersebut tanpa izin pemerintah Indonesia. Radar Sipil yang digunakan untuk mengontrol penerbangan belum semuanya terintegrasi dengan radar militer, sehingga tidak dapat digunakan dalam sistem pertahanan udara terutama di wilayah perbatasan.

Pangkalan udara yang tersebar di seluruh wilayah perbatasan tidak semuanya ditempatkan Detasemen atau Pangkalan Udara TNI-AU yang dapat digunakan sebagai “deterrent power” dalam pengendalian wilayah perbatasan udara. Ratifikasi hukum udara internasional dalam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara terutama penggunaan ruang udara di atas ALKI terhadap penerbangan pesawat negara masih menimbulkan kerancuan sehingga perlu ditinjau kembali. Belum adanya kesepahaman/kesepakatan antara negara maju dan berkembang termasuk Indonesia tentang pemanfaatan ruang udara dan antariksa.

d. Permasalahan Perbatasan di sekitar Pulau-Pulau Kecil Terluar. Dari sebanyak 17.504 pulau yang ada, terdapat 92 Pulau terluar yang dinilai sangat strategis, karena menjadi garis terdepan Nusantara, juga berbatasan langsung dengan Negara tetangga atau laut Internasional. Dari 92 Pulau tersebut terdapat 13 Pulau yang membutuhkan perhatian khusus, yakni Pulau Rondo (Sabang,NAD). Pulau Sekatung (Natuna,Kepri). Pulau Nipa (Batam, Kepri). Pulau Berhala (Deli Serdang,Sumut). Pulau Sebatik (Nunukan, Kaltim), Pulau Marore (Sangihe,Sulut), Pulau Miangas (Kep.Talaud,Sulut), Pulau Marampit (Kep.Talaud,Sulut), Pulau Batek (Kupang, NTT), Pulau Dana ( Kupang, NTT), Pulau Fani (Raja Ampat, Papua), Pulau Fanildo (Biak Numfor, Papua) dan Pulau Brass ( Biak Numfor,Papua).
Sebagaimana diketahui, Pulau-Pulau Kecil Terluar umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi sumber permasalahan yang membutuhkan perhatian :

1). Lokasi Pulau-Pulau Kecil Terluar pada umumnya terpencil, jauh dari pusat kegiatan ekonomi. Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan kawasan sangat sulit dijangkau, demikian pula dengan kondisi alamnya ada yang sama sekali tidak berpenghuni dan tidak mempunyai sumber air tawar.

2) Minimnya sarana dan prasarana. Hal ini dapat dilihat mulai dari belum adanya apa-apa sama sekali, tidak ada sarana jalan, belum ada terminal, tidak punya pelabuhan laut dan sarana angkutan. Demikian pula dengan jangkauan pelayanan lainnya seperti sarana listrik dan telekomunikasi.

3) Kesejahteraan masyarakat masih sangat rendah. Kondisi masyarakat umumnya masih tergolong sangat sederhana atau dibawah garis kemiskinan. Karena kondisi wilayahnya menyebabkan mereka belum dapat memanfaatkan peluang. Malah pada umumnya mereka lebih mengandalkan negara tetangga. Penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga. Secara geografis Pulau-Pulau Kecil Terluar berjarak lebih dekat dengan negara tetangga, karena lebih mudah mendapatkan pekerjaan, misalnya penduduk P. Miangas, ( Batas dgn Pilifina). P. Sebatik (Batas dgn Malaysia), dll.


Sumber : http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(2)

wilayah perbatasan papua
Oleh : Harmen Batubara

3) Perbatasan Laut RI – Malaysia. Batas wilayah maritim RI – Malaysia meliputi garis batas laut Teritorial, Batas Landas Kontinen dan Batas ZEE yang terletak di Selat Malaka, di laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Batas wilayah maritim RI – Malaysia yang telah disepakati meliputi batas laut wilayah/laut teritorial dan Batas Landas Kontinen, sebagai berikut :
a). Garis Batas Laut Wilayah yang terletak di Selat Malaka antara Indonesia – Malaysia, terutama pada bagian yang sempit sebagai implementasi dari penentuan batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar sesuai dengan konvensi Hukum laut Internasional 1982. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 di Kuala Lumpur.
b). . Garis Batas Landas Kontinen di Laut Sulawesi ( khususnya Blok Ambalat) meski sudah dirundingkan tapi belum ada kesepakatannya, bahkan pada akhir-akhir ini telah timbul ketegangan hubungan antara kedua negara (RI – Malaysia), khususnya yang menyangkut masalah Karang Unarang dan Blok Ambalat, masalah ini masih dirundingkan secara berkala oleh kedua belah pihak.
c). Garis Batas ZEE antara RI – Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan di perairan Laut Sulawesi yang mana sampai dengan saat ini masih dalam taraf perundingan, Malaysia secara sepihak tetap beranggapan bahwa Landas Kontinen yang berada di selat Malaka sekaligus sebagai batas ZEE kedua negara. Dilain pihak, Indonesia beranggapan bahwa Batas Landas Kontinen tidak harus sama dengan Batas ZEE, hal ini mengingat Rezim Hukumnya berbeda.
Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.

4). Perbatasan Laut RI – Singapura. Garis batas Laut Wilayah antara RI – Singapura di Selat Singapura, disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, berdasarkan prinsip sama jarak antara 2 (dua) pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut. Perjanjian diatas belum menyelesaikan seluruh batas wilayah maritim kedua negara, karena masih ada wilayah-wilayah yang belum diselesaikan, yaitu : Wilayah laut di utara P.Karimun Besar (dari Titik 1 sejauh 18 mil kearah barat) dan wilayah laut disebelah utara P.Bintan (dari Titik 6 sejauh 28,8 mil kearah timur), kerena merupakan wilayah batas antar negara dari ketiga negara, yaitu RI, Singapura dan Malaysia.
Perundingan terakhir dilaksanakan tanggal 12 Juni 2008 di Singapura. Hasil perundingan adalah disepakatinya secara teknis usulan garis batas laut teritorial di segmen wilayah Barat, dan ini secara resmi telah disetujui oleh kedua negara.,hal ini sudah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia.
Perundingan batas maritim selanjutnya, adalah di segmen sebelah Timur Singapura hingga ke perairan sebelah Utara P. Bintan. Jalannya perundingan dipercaya akan lebih rumit, karena berkaitan dengan implementasi hasil keputusan ICJ (International Court Of Justice) bulan Mei 2008, dimana ICJ telah memutuskan Pedra Branca/Batu Puteh menjadi milik Singapura dan Middle Rock dinyatakan milik Malaysia, selanjutnya harus dirundingkan siapa yang berhak memiliki karang South Ledge.
Indonesia perlu melakukan Entete Cordiale (kesepakatan dengan mengesampingkan perbedaan) dengan pihak Malaysia dalam menghadapi secara bersama pihak Singapura di wilayah perairan tersebut karena pihak Singapura menginginkan perluasan wilayah perairan maritimnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan klaim zone ekonomi ekslusife (ZEE) Singapura ke arah Timur hingga ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI – Malaysia

5) Batas Maritim Indonesia – Vietnam. Garis Batas Landas Kontinen. Garis Batas Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam terletak di Laut Cina Selatan. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negara kedua negara pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, namun demikian sampai dengan saat ini, perjanjian ini belum di Ratifikasi oleh pemerintah RI. Garis Batas ZEE. Garis Batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam, perlu dikaji lebih mendalam dan dirundingkan untuk mendapat kesepakatan.

6) Batas Maritim Indonesia – Philipina. Pemerintah RI – Philipina telah beberapa kali melakukan perundingan-perundingan untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara dilaut Sulawesi dan perairan selatan P.Mindanao yang dimulai sejak tahun 1973 sampai sekarang, namun belum dapat diselesaikan. Permasalahan yang sulit untuk diselesaikan pada waktu itu adalah keberadaan P.Miangas. Philipina berdasarkan ”Treaty Of Paris 1898”, sedangkan Indonesia berdasarkan ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82”. Namun saat ini keberadaan P.Miangas sebagai milik Indonesia telah diakui oleh Philipina sedangkan perairan atau laut sekelilingnya masih perlu dirundingkan untuk mendapatkan kesepakatan atau pengakuan bersama.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(1)

Oleh : Harmen Batubara
. Gambaran umum wilayah Perbatasan lebih kurang demikian :

a. Wilayah Darat.
1) Perbatasan RI – Malaysia.
Panjang garis batas 2004 km, terdiri dari sektor barat sepanjang 966 km (Kalimantan Barat – Sarawak) dan sektor timur sepanjang 1038 km (Kalimantan Timur – Sabah). Penegasan batas bersama dimulai sejak tahun 1975 (MOU 1973). Jumlah tugu batas ada 19.328 buah terdiri dari tipe A,B,C dan D lengkap dgn koordinatnya. Kemudinan terdapat field plan, traverse hight plan (skala 1 : 5.000 dan 1 : 2.500) masing-masing 1.318 MLP( Model Lembar Peta). Pada tahun 2000 pekerjaan demarkasi dan delienasi dan penggambarannya telah selesai, akan tetapi masih terdapat sepuluh lokasi yang bermasalah atau kedua negara belum sepakat tentang batas negara di lokasi tersebut. Malaysia hanya mengakui sembilan permasalahan saja, sementara Indonesia menghendaki ada sepuluh. Perbedaan ini menyangkut lokasi Tanjung Datu.

2) Batas RI – PNG.
Panjang garis batas 770 km, darat 663 km, S. Fly ? 107 km, penegasan batas dimulai tahun 1966. jumlah tugu MM sebanyak 52 buah, jumlah perapatan tugu batas 1.600 tugu, peta wilayah perbatasan dengan kedar 1 : 50.000. sebanyak 25 MLP dari 27 MLP. Penentuan batas berdasarkan koordinat astronomis :
1410 00’ 00” BT mulai dari Tugu MM1 – MM10,
Kemudian batas mengikuti Thalweg Sungai Flay dan kemudian, 1410 01’ 10” BT dari MM11 – MM14 di pantai Selatan Merauke.

Permasalahan batas antara RI – PNG, secara hukum berjalan atas kesepakatan bersama, dan semua proses penegasan batas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan penggambarannya dilakukan secara bersama, tetapi pada kenyataannya pekerjaan di lapangan belum pernah dilakukan secara bersama-sama. Artinya kedua belah pihak bekerja secara sendiri-sendiri, meski hasil ahirnya tetap ditanda tangani oleh kedua negara. Kemudian di Desa Wara Smoll, kabupaten Bintang meskipun desa tersebut adalah wilayah NKRI tetapi telah dihuni, diolah dan dimanfaatkan secara ekonomis, administratif serta sosial oleh warga PNG yang sejak dahulu dilayani oleh pemerintah PNG. Namun demikian pemerintah PNG sendiri mengakui bahwa desa itu wilayah RI.

3) Batas RI – Timor Leste.
Panjang batas 268,8 km, terdiri dari sektor Timur ? 149,1 km dan sektor Barat ? 119,7 km. Penyelesaian penegasan batas RI-RDTL sampai saat ini masih menyisakan 3 % wilayah, meliputi wilayah “unsurveyed segments” dan “unresolved segments”. Pihak Timor Leste pada dasarnya menghendaki agar kedua belah pihak tetap berpegang pada Treaty 1904. Pihak Indonesia percaya kalau hanya berpedoman pada treaty 1904 saja, masalah yang tersisa (3%) tidak akan dapat diselesaikan. Untuk itu pihak Indonesia menyarankan agar Timor Leste berkenan untuk mempertimbangkan penerapan Provisional Agreement (PA) yang telah disepakati oleh kedua Negara pada tahun 2005, khususnya pasal 6, yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.

b. Wilayah Laut. Masalah Batas laut RI dengan negara tetangga menggunakan dasar hukum UNCLOS ’82; boleh jadi secara defakto wilayah itu masih masuk dan menjadi kepemilikan RI akan tetapi secara budaya dan ekonomi mereka lebih dekat dengan negara tetangga dengan permasalahannya sebagai berikut :
1) Perbatasan Laut RI – India. Garis batas Landas Kontinen RI –India terletak dilaut Andaman, Samudera Hindia antara perairan Sumatera dan Pulau Nikobar. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Garis batas Landas Kontinen RI – India – Thailand. Garis batas Landas Kontinen ini terletak dilaut Andaman dan disetujui oleh ketiga negara pada tanggal 22 Juni 1978 di New Delhi. Garis batas ZEE antar kedua negara belum dirundingkan, ditetapkan dan disetujui.

2) Perbatasan laut RI – Thailand. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand terletak di utara selat Malaka dan Laut Andaman. Perjanjian ini telah disetujui pada tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Garis batas ZEE antar kedua negara, telah mulai dirundingkan namun belum ada kesepakatan oleh kedua negara. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand – Malaysia terletak dibagian utara Selat Malaka dan telah disepakati pada tanggal 21 Desember 1971.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Apa Kata Media Tentang Perbatasan Indonesia

gambar : pelitaonline.com
Diplomasi Ala Lapo Tuak; Diplomasi Tumpul

Tudingan, cacian, bahkan makian bertubi-tubi dilemparkan pada wajah diplomasi kita yang dinilai lemah, menyusul kasus dengan Malaysia.Kasus ditukarnya tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditangkap polisi Malaysia—yang menurut versi kita sedang bertugas di wilayah perairan nasional—dengan tujuh nelayan Malaysia yang ditangkap karena mencuri ikan di wilayah laut teritorial kita kemudian menimbulkan gelombang demonstrasi massa di kedua negara, disusul ketegangan diplomatik.
Secara historis, dengan Malaysia sudah sering terjadi sengketa diplomatik, terutama menyangkut masalah perbatasan, antara lain kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Ambalat, serta klaim Malaysia atas kekayaan budaya kita sebagai milik mereka. Terkait ini, telah dilayangkan nota protes, tetapi tidak pernah ada respons diplomasi memadai.

Kasus diplomatik aktual lain terjadi dengan Australia menyangkut pencemaran Laut Timor. Dalam kasus ini pun telah dilayangkan nota protes, tetapi tampaknya tidak digubris sama sekali. Dengan demikian, cukup beralasan kalau publik menganggap diplomasi kita lemah atau tumpul. Sebagai bangsa besar, kita tak lagi punya pengaruh kuat di bidang diplomasi, bahkan kita telah kehilangan dignity. Dibandingkan era Pak Harto, apalagi Bung Karno, telah terjadi kemerosotan kemampuan diplomasi.

Masalah fundamental
Ada kaitan erat antara kekuatan diplomasi dan situasi di dalam negeri, terutama dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan negara. Kuatnya fungsi pertahanan akan memberikan kesempatan buat pengembangan fungsi kesejahteraan dan diplomasi, demikian sebaliknya. Kita dapat menakar bagaimana potret aktual kekuatan pertahanan dan kesejahteraan atau ekonomi kita, apakah cukup memiliki daya topang buat kuatnya diplomasi?

Dunia diplomatik sebenarnya hanya mencerminkan realitas aktual di dalam negeri. Sehebat apa pun kemampuan menteri luar negeri dan para diplomat, ketajaman daya diplomasinya akan sulit diwujudkan manakala situasi dalam negeri lemah. Harus jujur diakui, sesungguhnya kondisi dalam negeri kita amat memprihatinkan. Indonesia bangsa besar, tetapi ke dalam kita keropos karena kemiskinan, korupsi, tidak disiplin, etos kerja rendah, masyarakatnya rentan konflik, anarki, dan sebagainya. Karena itu, keluar citra kita sebagai bangsa menjadi buram, sering dilecehkan bangsa lain. Dalam keadaan seperti ini, sulit bagi Indonesia untuk memiliki kekuatan diplomasi.

Masalah fundamental lain yang mampu menopang kuatnya diplomasi adalah ”kepemimpinan”. Pada era Bung Karno, fundamental ekonomi kita dapat dikatakan jauh lebih lemah daripada sekarang. Namun, pada saat itu kita memiliki kekuatan pertahanan yang diperhitungkan di kawasan. Dari perspektif balance of power, postur militer kita yang terkuat di Asia Tenggara. Namun, lebih dari itu, kepemimpinan Bung Karno yang tegas berkarakter merupakan faktor kunci bagi kuatnya diplomasi.
Pak Harto pun memiliki kepemimpinan andal, beliau tampil menjadi pemimpin yang disegani di kawasan ASEAN, bahkan di dunia internasional. Suksesnya pemerintah memelihara stabilitas dalam negeri, terutama dalam mendongkrak kemampuan ekonomi pada saat itu, turut mendorong kuatnya diplomasi kita.

Langkah solusi
Pertama, dalam penyelesaian masalah diplomatik aktual dengan Malaysia, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas dan konkret. Presiden harus mengambil alih kepemimpinan dan mengambil posisi terdepan dalam diplomasi. Dalam dunia militer masalah ini ibarat ”menghadapi situasi kritis”, di mana kehadiran komandan di depan merupakan solusinya. Dalam kasus aktual dengan Malaysia, tidak bisa lagi kebijakan dan langkah penanganan diserahkan kepada para pejabat kementerian yang justru saling menampik dan menyalahkan. Lemahnya koordinasi antarpejabat tinggi justru menguak kelemahan bangsa dan negara keluar. Saatnya Presiden sebagai kepala negara tampil menunjukkan kewibawaan bangsa, menunjukkan sikap dengan tak sekadar mengedepankan kesantunan berkata- kata, tetapi juga penuh ketegasan, kejelasan, ketajaman, dan kekuatan karakter.

Kedua, perlu dipertimbangkan pembentukan Komite Khusus Penanganan Masalah Perbatasan. Alasannya, ke depan, akan lebih banyak lagi masalah perbatasan terkait potensi ekonomi. Kita tidak hanya menghadapi Malaysia dalam klaim teritorial, tetapi juga Filipina, Vietnam, Singapura, Australia, dan Timor Leste. Ketiga, perlu sungguh-sungguh melakukan pembenahan di dalam negeri, terutama peningkatan kekuatan pertahanan, setidaknya pemerkuatan pengamanan di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Perlu percepatan untuk memodernisasi alutsista militer kita karena sudah tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga sehingga tidak lagi memancarkan deterrent power.

(Sumber : Kompas, 30 agustus 2010, Kiki Syahnakri Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat)
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Daerah Terluar : Pulau Sekatung


Pulau Sekatung (natuna.org)

Pulau Sekatung adalah pulau mungil yang berbatasan langsung dengan Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Luas daratan pulau ini hanya sekitar 1,65 kilometer persegi. ”Dari Pulau Sekatung, kita lebih dekat ke Ho Chi Minh City (Vietnam) daripada ke Jakarta yang berjarak 1.000 kilometer lebih. Penghuninya terdiri dari 5 KK, ditambah pengamanan dari 2 personil divisi navigasi, 1 Kompi Satgas Marinir. Pulau ini juga bagian dari 12 pulau – pulau kecil yang secara administratif masuk ke wilayah Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, berdasarkan Keppres R.I. Nomor 78 tahun 2005. Pulau Sekatung termasuk dalam 12 pulau terluar yang memerlukan penanganan khusus.
Mengingat letak geografisnya, tidak pelak Pulau Sekatung bernilai strategis. Pulau ini, bersama pulau terluar lain, menjadi titik dasar dari garis pangkal kepulauan yang menentukan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia. Sederhananya, Pulau Sekatung penting karena membentuk batas wilayah kedaulatan Indonesia.Meski bernilai sangat strategis, Pulau Sekatung baru berpenghuni pada 2007. Waktu itu, Pemerintah Kabupaten medirikan lima rumah untuk ditempati lima keluarga. Tak lama kemudian ditempatkan satu peleton pasukan TNI Angkatan Darat di pulau itu. Mereka memiliki pos penjagaan di area puncak bukit Pulau Sekatung. Pos ini menghadap ke Pulau Laut, bukan ke arah perbatasan dengan negara asing.
Dengan dikelilingi air laut yang masih bening, Pulau Sekatung sangat indah. Udaranya pun segar dan bebas polusi. Terumbu Karang Pulau Sekatung dikelilingi gugusan terumbu karang yang cukup lebar. Jarak antara batas daratan dengan bibir karang di bagian tenggara pulau tersebut mencapai 2 km. Pada saat surut terendah, sebagian areal perairan dangkal tersebut akan kering, kecuali bagian cekungan yang merupakan alur keluar masuk perahu atau kapal nelayan. Pada saat pasang dan digenangi air, ditemukan beberapa biota diantaranya penyu sisik, beberapa gerombolan ikan hias dan anakan ikan baronang. Terumbu karang ditemukan pada kedalaman 3-5 meter dengan persentase penutupan terumbu karang sekitar 9%. Genus-genus karang yang ditemukan di Pulau Sekatung adalah Porites, Acropora, Favites, Goniopora, Fungia, Pocillopora, Favia, Lobophyllia, Stylophora, Astreopora, Montipora dan Galaxea.
Jenis pantai di Pulau Sekatung yaitu pantai bertebing curam dan vegetasi yang dominan terdapat di pulau ini adalah semak belukar berupa pohon hutan dengan kerapatan 5 s/d 10 individu/100m2 yang tumbuh. Sayangnya, pulau ini memiliki fasilitas yang minim sehingga tak nyaman dihuni. Kondisi Pulau Sekatung juga tidak memiliki sumber air bersih. Situasi ini membuat makin sedikit warga yang benar-benar tinggal di Pulau Sekatung.

Sumber : http://natuna.org/pulau-sekatung.html
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Laporan : AS Berniat Bangun Pangkalan Militer Dekat Perbatasan Indonesia


Harian Washington Post memberitakan rencana Amerika Serikat mendirikan pangkalan pesawat pengintai di kepulauan terpencil milik Australia, terletak di sebelah barat Samudera Hindia atau di sekitar selatan Indonesia.
Tentara AS
WILAYAH itu bernama Kepulauan Cocos, berjarak 3.000 km sebelah barat daratan Australia dan sebelah selatan Pulau Sumatera, Indonesia. Menteri Pertahanan Australia Stephen Smith pernah mengungkapkan rencana menjadikan Kepulauan Cocos milik Australia sebagai pangkalan militer AS.
Hanya saja, Australia belum menanggapi serius usulan tersebut. "Kami melihat Cocos berpotensi menjadi lokasi strategis dalam jangka panjang. Namun, itu masih merupakan wacana," kata Smith seperti dilansir Reuters, Rabu (28/3).
Menurut Smith, keberadaan militer AS di Asia Pasifik bisa menjaga perdamaian dan stabilitas. Itulah sebabnya Australia tahun lalu mengizinkan AS menambah kekuatan pasukan marinirnya secara bertahap di Darwin sebanyak 2.500 personel mulai tahun ini.
Washington Post juga mengungkapkan, Pentagon berniat menggunakan Cocos sebagai pangkalan baru armada pesawat pengintai mereka supaya bisa terbang memantau keadaan di Laut China Selatan. Selain itu, Cocos Islands juga merupakan alternatif pangkalan militer baru AS.
Charly Samosir
Sumber : http://monitorindonesia.com/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Penetapan Batas Darat Indonesia-Papua


Pulau Papua yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal Papua New Guinea sejak tahun 1866 berada dalam penjajahan 3(tiga) negera eropa, Belanda, Inggeris dan Jerman.. Berdasarkan negara yang menguasainya, maka sejak  tahun tersebut kita mengenal,  Netherland New Guinea, yang dahulu dikenal dengan nama Irian Jaya dan berubah menjadi Papua; German New Guinea dan British New Guinea,  setelah melalui Trustee PBB (Trust Territory of new Guinea) kedua wilayah tersebut dipercayakan kepada Australia dan Administrasinya dijadikan satu dalam Territory of Papua New Guinea.

Batas antara German New Guinea dan British New Guinea adalah 05 00’00” LS sementara  perbatasan Netherland New Guinea dan German New Guinea dengan batas sebagai berikut; Sesuai dengan Proklamasi Van Dellen, pada tanggal 24 Agustus 1828 pemerintah Belanda menyatakan berkuasa atas wilayah New Guinea dari titik batas 141° Bujur Timur pada pantai sebelah Selatan, dari tempat tersebut ditarik garis ke sebelah utara. Pada masa tersebut dengan pernyataan Proklamasi ini dan juga karena tidak ada yang keberatan maka statusnya sebagai milik Belanda syah serta tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun, sebab pemerintahan (established government) Jerman baru datang  pada tahun 1882 sedangkan Inggris resminya juga baru berkuasa pada tahun 1884.

Kaiserlicher Schutzbref fur die New Guinea Compagnie. New Guinea Compagnie, sejak tanggal 27 Nopember 1882 menguasai kepulauan Bismarch dan daratan New Guinea disepanjang pantai utara. Penguasaan ini kemudian disusul dengan suatu surat keputusan dari Kaisar Wilhelm yang berisi selain perlindungan kepada wilayah New Guinea yang belum dikuasai oleh siapapun. Surat keputusan tersebut dibuat di Berlin pada tanggal 17 Mei 1885, ditandatangani oleh Kaiser Wilhelm dan perdana mentri Von Bismarch. Deklarasi raja Prusia 2 Mei 1885. Pemerintah Belanda pada tanggal 6 Desember 1866 (Lembaran negara 1886 No. 139) menyatakan bahwa perbatasan wilayah kekuasaan Belanda di Utara Irian meridien 140 47’00”.Pemerintah Kolonial Jerman yang menguasai wilayah bagian timur Irian sebelah utara segera mengeluarkan suatu deklarasi sepihak (schutzbrief) pada tanggal 22 Mei 1885 yang menyatakan bahwa perbatasan antara wilayah kekuasaan Jerman dan Belanda di Utara Irian adalah meridian 141° 0 00’ (bukan 140° 47’00 berarti memberi keuntungan keapda Belanda 13 mil atau kurang lebih 24.000 meter), dari pantai utara Irian sampai 5° 00 0’00 Lintang selatan yaitu perbatasan antara wilayah Jerman dan Inggris.

Memorandum German office 1902. Konvensi perbatasan antara Belanda dan Inggris mendorong pemerintah Belanda untuk mendesak pemerintah Jerman  mengadakan ekpesidsi bersama guna menetapkan perbatasan antara kedua daerah mereka. Ekpedisi terlaksana mulai tanggal 11 Juli 1910. Setelah perang dunia ke 2 berakhir, dengan Jerman sebagai pihak yang kalah. Peace treaty of versailles yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919 telah menghasilkan kesepakatan sebanyak 15 bab atau 440 pasal. Berdasarkan treaty tersebut German  new guinea diserahkan kepada League of nations, organisasi dunia yang juga baru dibentuk dengan treaty of Versailles II.  Selanjutnya berdasarkan pasal 22 Convenant of the league of nations, badan dunia ini meyerahkan kepada Commonwealth of Australia, seluruh wilayah German new guinea dan semua pulau-pulau yang terletak disebelah selatan garis equator kecuali German Samoa dan Nauru, sebagai daerah mandat  (trust). Secara administrative bagian utara bernama Trust territory of Papua New Guinea dibawah Commonwealth of Australia.

Perbatasan Netherland New Guinea dan British New Guinea; Proklamasi Erskine. Sejak tahun 1855 secara de facto negara-negara bagian Australia seperti Queensland, New South Wales dan Victoria dengan melalui Gubernur Qeensland, tetapi baru pada tanggal 6 Nopember 1884 dengan proklamasi Erskine pemerintah krajaan Inggris telah diikut sertakan mengurus dan membiayaa British New Guinea.  Pada tanggal 16 Mei 1895 di Den Haag telah ditandatangani suatau traktat mengenai perbatasan wilayah antara kedua negara di Irian, masing-masing oleh duta besar luar biasa dan berkuasa penuh pemerintah Inggris di Negeri Belanda (Sir Horace Rumbold) dan menteri luar negeri Belanda (jokheer Jaan Roell), serta disaksikan dan tandatangani juga oleh menteri urusan jajahanan Belanda (James Henry Bergsma). Traktat tersebut kemudian diratifikasi oleh masing-masing negara dengan UU, kemudian pertukaran piagam ratifikasi dilakukan pada tanggal 20 Juli 1895.

Sesuai dengan Schutzbrief diatas, maka traktat 1895 itupun hanya mengatur perbatasan antara kedua negra mulai dari pantai selatan Irian sampai 5° 00’00 LS. Dimana batasnya dimulai ditengah muara sungai Bensbach di pantai selatan kira-kira 141° 01’47,9”BT, kemudian dari titik tersebut diteruskan  keutara sampai memotong S Fly, mengikuti alur pelayaran (Thalweg( S. Fly sampai mencapai 141o 00’00’BT dan akhirnya keutara sampai 5° 00’00” LS tersebut. Perpindahan kekuasaan atas New Guinea dari Inggris kepada Australia secara resmi barulah semenjak berdirinya negara Federal Australia pada tanggal, 18 Maret 1902. Pada tahun 1905 Parlemen Australia mengeluarkan “Papua Act” dimana daerah bekas British New Guinea tersebut kemudian diberinama secara resmi “Papua” dan Pemerintah Federal Australia memegang kekuasaan langsung atas daerah tersebut. Secara administrative bagian utara bernama Trust Territory of Papua new Guinea dan bagian selatan bernama Territory of Papua new guinea.

Dasar Hukum bagi Penegasan Batas RI-PNG

  • Deklarasi raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885 tentang perbatasan antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Irian.
  • Konvensi antra Inggris dan Belanda tanggal 16 Mei 1895 tentang penentuan garis batas antara Irian danPapua New Guinea.
  • Persetujuan ketelitian hasil ovservasi dan traverse kegiatan lapangan antara RI-Australia tanggal, 4 Agustus 1964 guna melaksanakan kegiatan tahun 1966/1967.
  • Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Commenwealth Australia ttg penetapan batas-batas dasar laut tertentu, yang ditandatangani di Camberra tanggal, 18 Mei 1971 dan disyahkan dengan Keppres No. 42 tahun 1971.

Persetujuan antra RI dan pemerintah Commonweath Australia tentang penetapan batas dasar laut tertentu didaerah laut Timor dan laut Arafuru, sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971 yang ditandatangani di Jakarta tanggal, 9 Oktober 1972 dan disyahkan dengan Keppres No. 66 tahun 1972.
Perjanjian antara RI-Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara RI danPapua New Guineayang ditandatangani diJakartatanggal, 12  Pebruari 1973. Perjanjian ini masing-masing ditanddatangani oleh meneteri luar negeri RI Bapak Adam Malik dan dari Papua New guinea  Mr. Michael T. Samore atas namaAustraliakarna pada saat itu PNG belum berpemerintahan sendiri. Perjanjian ini telah diratifikasi olehIndonesiadengan UU No. 6 tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973.

Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama pemerintah Papua New Guinea) tentang pengaturan-pengaturan administratip mengenai perbatasan antara RI-PNG yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973 dan disyahkan dengan Keppres No. 27 tahun 1974 dan diganti dengan persetujuan dasar antara  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea ttg pengaturan-pengaturan perbatasan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1979 yang disyahkan dengan Keppres No.6 tahun 1980, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 29 Oktober 1984, yang disyahkan dengan Keppres No.66 tahun 1984, yang kemudian diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990 dan disyahkan dengan Keppres No.39 tahun 1990.

Basic Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of Papua New Guinea concerning maritime boundares between the republic of Indonesia and Papua New guinea and cooperation on related matters ditandatangani tanggal, 13 Desember 1980.

Keputusan Presiden No. 2 tahun 1982 tentang Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan Ri-PNG, yang diubah dengan Keppres 10 tahun 1985 dan terakhir dirubah dengan Keppres No. 57 tahun 1985.
Basic agreement between the govermant of the Republik Indonesia and the government of Papua New Guinea on the  arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping of the border areas between the two countries, yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 4 Agustus 1982 dan diperbaharui kembali di Rbaul pada tanggal 26 September 1985, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990.

Memorandum of understanding (MOU) between the government of the Republik of Indonesia and the government of Papua New Guinea on the Arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping  oe the border areas between the two countries, Port Moresby on 4 August 1982, yang diperbaharui di Rabaul 26 September 1985, diperbaharui kembali di Rabaul pada tanggal, 15 Nopember 1993.

Treaty of Mutual Respect, friendship and cooperation between the Republik of Indonesia and the independent state of Papua New Guinea, Port Moresby 27 Oktober 1986.
Laporan-laporan Joint Border Committee ke I s/d XV dan Joint technical sub committee on border survey, demarcation and mapping ke I s/d ke XVI.

Surat Keputusan Mentri dalam negeri selaku Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan RI –PNG Nomor 185.505-904 tanggal 8 Juli 1985 ttg pengankatan ketua Bakosurtanal sebagai Ketua sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku Panitia Penyelesaian masalah wialyah perbatasan RI – PNG No. 185.05-604 tanggal 1 September 1994 tentang Perubbahan sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku panitia penyuelesaian masalah wilayah perbatasan RI-PNG No. 126.05-446 tanggal 23 Agustus 1995 ttg pengangkatan kepala pusat survei dan pemetaan ABRI sebagai sub panitia teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Sumber : http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE