Bangun Pendidikan di Perbatasan!

Salah satu persoalan yang memicu polemik di perbatasan tak lepas dari dunia pendidikan. Selama ini pemerintah terkesan tidak memerhatikan pendidikan di kawasan perbatasan RI-Malaysia, di Kalimantan Barat.

Perbatasan Harus Kuat

Perbatasan : pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih karena dimensi yang terlibat cukup kompleks, seperti pertahanan-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya

Perbatasan Harus Sejahtera

Anggapan yang menyedihkan : Malaysia selama ini mengelola wilayah perbatasan secara lebih baik dibanding Indonesia

Selamatkan Perbatasan

Wilayah perbatasan : merujuk pada problematika masyarakat di wilayah perbatasan yang didominasi oleh minimnya infrastruktur dan rendahnya tingkat ekonomi warga

Archive for April 2012

Pulau Terluar : Pulau Rondo

Pulau Rondo (http://www.ppnsi.org/)
PULAU RONDO (Salah Satu Pulau Pulau Kecil Terluar di NAD)

Oleh: Tonny F. Kurniawan

Letak Geografis dan Kondisi Wilayah Pulau Rondo
a. Letak geografis
Pulau Rondo terletak di ujung utara Sumatera, dan merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan negara India. Posisi Pulau Rondo sangat strategis, yaitu di ujung barat Indonesia dan merupakan jalur pelayaran internasional. Secara geografis, pulau Rondo berada pada 06° 04’ 30” - 95° 06’ 45” BT. Pulau ini merupakan salah satu pulau kecil yang ada di wilayah Kabupaten Sabang, selain Pulau Weh, Klah, Rubiah dan Seulako.

Jarak Pulau Rondo dengan Kota Sabang 15,6 km, dengan Kelurahan Iboih 9,3 km, dan dengan Kelurahan Ujung Ba’u 4,8 km. Luas Pulau Rondo 0,4 km2, dapat dicapai dengan kapal motor dari Kelurahan Ujung Ba’u selama 40 menit, dari Kelurahan Iboih 1,5 jam dan dari Kota Sabang 1,75 jam.
Pulau Rondo termasuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Ujung Ba’u, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi NAD. Pulau ini tidak dihuni secara tetap, tetapi secara bergantian oleh Marinir dan petugas jaga mercusuar. Di pulau ini terdapat titik dasar (TD) no. 177 dan titik referensi (TR) no. 177 dan sebuah mercusuar.

b. Topografi
Pulau karang yang berbentuk bulat ini memiliki topografi berbukit (bentuk Kount), dengan ketinggian yang rendah. Bentuk lahan pulau ini berupa perbukitan denudasional terkikis ringan dan terumbu paparan pelataran yang ada di perairan sekelilingnya. Kondisi pantai terjal dan berbatu sehingga agak sulit didarati dari arah laut. Letaknya yang berada di laut lepas dengan arus dan gelombang yang relatif lebih besar menyebabkan pulau ini rawan abrasi. Elevasi ketinggian Pulau Rondo antara 0 – 35 m di atas permukaan laut (dpl).

c. Litologi
Secara litologi, Pulau Rondo pada umumnya sama dengan Pulau Weh, yaitu tersusun dari tufa andesit dan batuan sedimen hasil letusan gunung berapi. Pada daerah pantai dan sebagian besar dataran pesisir serta lahan terbuka umumnya mempunyai struktur yang bercampur dengan pasir serta banyak batu-batu besar.

d. Klimatologi
Secara umum iklim Pulau Rondo termasuk kedalam iklim tropis. Data iklim yang bersumber dari stasiun Meteorologi dan Geofisika Sabang, menunjukkan bahwa curah hujan mencapai 2.130,8 mm/tahun dengan jumlah hari hujan 149 hari/tahun. Kondisi temperatur harian di sekitar Pulau Rondo berkisar 21,5°C-30,5°C, Sedangkan kecepatan angin mencapai 10,8 knot, dengan arah angin terbanyak menuju arah barat.

e. Kondisi Perairan
Pulau Rondo merupakan pulau terluar yang berada di bagian barat laut Pulau Weh. Kondisi perairan pulau ini jernih dengan ombak yang relatih lebih tinggi dari pada perairan pulau lainnya. Arus di daerah perairan pulau ini berasal dari barat (Samudera Hindia) bergerak menuju timur dan sebagian dibelokan ke utara, dengan kecepatan mencapai 0,65 m/detik.
Parameter fisik perairan Pulau Rondo yaitu sebagai berikut : warna <>
Potensi Sumberdaya Alam Pulau Rondo
a. Sumberdaya Perikanan
Perairan pulau ini memiliki kekayaan hayati yang melimpah, antara lain terumbu karang dan berbagai jenis ikan, baik ikan hias maupun ikan ekonomis seperti tuna (Thunnus Sp.), tenggiri (Scomberomorus commersoni), lemuru (Sardinella longiceps), kakap (Lutjanus Sp.), kembung (Rastrelliger Sp.), tembang, dan kerapu. Di perairan ini terkadang dijumpai ikan hiu, yang menjadikan Pulau Rondo sebagai daerah penangkapan ikan (Fishing Ground). Kondisi ini didukung adanya proses Up welling akibat pertemuan arus dari utara dan selatan, yang menyebabkan banyak terakumulasinya berbagai jenis ikan.
b. Vegetasi
Pulau Rondo merupakan pulau yang bervegetasi cukup lebat. Sebagian besar lahan berupa hutan tropika basah (dengan vegetasi pohon, semak dan herba). Berbagai jenis vegetasi diantaranya pohon kelapa (terutama di pinggir pantai), cengkeh, buah-buahan, kayu ketapang, gelumpang, kayu laut, medang dan lagan.
c. Terumbu Karang dan Biota Penghuninya
Pulau Rondo memiliki berbagai jenis tutupan terumbu karang. Jenis karang yang dominan berupa karang keras (Hard Coral) 32,3%, jenis lainnya yaitu karang mati (Dead Coral) 19,6%, dan karang lunak (Soft Coral) 2,6%.
Kelimpahan biota yang hidup berasosiasi dengan terumbu karang dasar perairan Pulau Rondo didominasi oleh kelompok ikan yang berukuran > 1 inch, Jenis lainnya yaitu Bulu Babi/sea urchins (Diadema sp.), ikan berukuran <>
Faktor penyebab kerusakan karang yang dominan terjadi disebabkan antara lain jangkar kapal nelayan (26,7%), perubahan suhu (kelantang ) 16,7%, pembentukan massa putih (white band) 13,3%, kerusakan lain 10%, ledakan bom 6,7%, dan penyakit karang 3,3%. Berdasarkan kegiatan observasi langsung di lapangan dan informasi dari masyarakat bahwa ekosistem mangrove dan padang lamun belum pernah ditemukan di sekitar pulau Rondo.

Kondisi Sosial Budaya, Ekonomi dan Infrastruktur
a. Sosial Budaya
Di sekitar Pulau Rondo yang tak berpenghuni ini kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Ujung Ba’u dan masyarakat daerah lain adalah mencari ikan. Daerah tangkapannya tidak jauh dari pulau tersebut karena mesin kapal nelayan belum mampu melewati gelombang yang besar hingga batas Laut Andaman.

b. Posisi dalam Pelayaran Regional
Pulau Rondo merupakan salah satu pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan India dan Thailand. Di pulau ini terdapat mercusuar yang dijaga secara bergantian oleh petugas mercusuar dan terdapat titik referensi (TR) dan titik dasar (TD) yang terdaftar dalam PP No. 38 Th 2002.

Posisi Rondo ini sangat strategis karena berada pada jalur pelayaran antara 2 (dua) benua yaitu Asia dan Eropa, sehingga memberikan arti penting bagi terbukanya berbagai peluang maupun ancaman dari luar. Salah satu ancaman yang serius adalah illegal fishing oleh nelayan asing. Hal ini disebabkan pula oleh masih tradisionalnya alat tangkap yang digunakan oleh nelayan setempat.

Dengan ditetapkannya Sabang dan Aceh sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di ujung barat Indonesia, mengakibatkan semakin banyaknya volume pelayaran di perairan ini. Sehingga keberadaan pulau memerlukan pengawasan yang lebih intensif, agar keberadaannya tidak diklaim secara sepihak oleh negara lain.

Perkembangan perundingan bilateral antara RI-India yang telah dilakukan:
1. Perjanjian Garis Batas Landas Kontinen RI - India di Jakarta tanggal 8 Agustus 1974 (diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 51 Tahun 1974 tanggal 25 September 1974), terdiri dari 4 (empat) titik koordinat (titik 1 – 4).
2. Perjanjian Garis Batas Landas Kontinen RI - India (perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen tahun 1974) dilakukan di New Delhi tanggal 14 Januari 1977, terdiri dari 9 (sembilan ) titik koordinat :
a. Laut Andaman 4 (empat) titik koordinat
b. Samudera Hindia 5 (lima) titik koordinat.
(diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1977,
tanggal 04 April 1977).

c. Transfortasi dan Aksesibilitas
Pulau Rondo dapat diakses dengan menggunakan kapal motor dari Kelurahan Ujung Ba’u selama 40 menit, dari Kelurahan Iboih 1,5 jam dan dari Kota Sabang 1,75 jam. Untuk mencapai pulau ini sangat mudah melalui beberapa jalur dengan menggunakan berbagai macam sarana transportasi.

Sumber : http://www.ppnsi.org/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Pulau Terluar : Pulau Berhala


Pulau Berhala (id.wikipedia.org)

Pulau Berhala adalah sebuah pulau di Jambi, Indonesia. Pulau ini merupakan pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, Pulau yang kaya akan hutan akar bahar ini menyimpan berbagai jenis terumbu karang (Intertidal Coral Reef dan Karang Tengah) dalam radius 200 M dari bibir pantai yang tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan karang dapat terlihat dari 11 spesies, bila anda menyelam kesana. Luasnya adalah 2,5 km². Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai yang putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Pulau yang kaya akan hutan akar bahar ini menyimpan berbagai jenis terumbu karang (Intertidal Coral Reef dan Karang Tengah) dalam radius 200 M dari bibir pantai yang tidak kurang dari 22 spesies dan jenis ikan karang dapat terlihat dari 11 spesies, bila anda menyelam kesana.

Nama pulau Berhala ini diambil dari nama raja Jambi dahulu yaitu Datuk Paduko Berhala yang makamnya terdapat di pulau itu.

Pulau Berhala cukup unik di lihat dari namanya saja sudah memberi kesan tersendiri. Luas pulau berkisar 2,5 Hektar. Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk. Saat ini pulau di jaga oleh Tentara Nasional Indonesia Angakatan Laut

Saat ini sudah terdapat fasilitas berupa resort, pemancingan, wahana untuk permainan laut maupun Hotel untuk para wisatawan yang berkunjung ke sana.


Selain Pulau Berhala di Sumatra Utara, ada lagi empat pulau dengan nama yang sama. Satu di Indonesia, sedangkan tiga lainnya di Malaysia. Pulau kedua yang berada di Indonesia terletak di Selat Berhala, dekat Kepulauan Riau. Di sekelilingnya, terdapat tiga pulau kecil dengan luas sekitar 0,25 hingga 0,5 hektare. Pulau ini diperebutkan provinsi Jambi dan Riau.

Tiga pulau lainnya milik Malaysia masing-masing terletak di dekat Sandakan, sebelah utara Kalimantan, di dekat Johor, dan di Perak (bernama Batuan Berhala).

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Berhala

Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(3)

Jaga perbatasan Indonesia
Oleh : Harmen Batubara
7) Batas Maritim Indonesia – Palau. Palau adalah negara kepulauan yang terletak di sebelah timur laut NKRI, berjarak lebih kurang 380 Km dan yang berkaitan dengan batas-batas maritim kedua negara sampai dengan saat ini belum pernah dirundingkan. Penarikan Zona Perikanan yang diperluas sampai dengan 200 mil laut sesuai rezim ZEE oleh Palau akan tumpang tindih dengan ZEE Indonesia, sehingga perlu adanya perundingan garis batas ZEE oleh kedua negara, juga termasuk kandungan peninggalan benda-benda sejarah yang di yakini banyak terdapat di wilayah tersebut.

8. Batas Maritim Indonesia – Australia. Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi daerah yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.

9) RI – PNG. UNCLOS 1982, perjanjian garis batas tertentu (1973) dan persetujuan batas maritim (1982), UU No. 6/73 dan Keppres No. 21/82. Meskipun masalah penangkapan ikan di wilayah hukum tradisional tidak mempunyai masalah akan tetapi luas wilayah daerah hukum tradisional nelayan dan bentuk/sifat kegiatannya belum ditetapkan secara tuntas, sehingga sering terjadi salah komunikasi yang mengakibatkan berbagai kendala kepada kedua belah pihak.

10) Batas Maritim Indonesia Timor Leste. Sebagai negara merdeka Timor Leste mempunyai batas maritim dengan RI, namun sampai dengan saat ini perundingan mengenai batas maritim belum dilakukan atau diselesaikan, mereka baru mau membicarakan masalah perbatasan laut kalau perbatasan darat sudah selesai.

c. Permasalahan Batas Udara. Wilayah perbatasan udara nasional meskipun atas kesepakatan bersama, sebagian masih dikontrol oleh ATC (Air Traffic Control) Singapura, sehingga secara fakta sebenarnya merugikan sistem pertahanan udara nasional serta perekonomian negara Indonesia karena akan mempermudah penggunaan ruang udara oleh penerbangan asing yang melalui FIR (Flight Information Regional) tersebut tanpa izin pemerintah Indonesia. Radar Sipil yang digunakan untuk mengontrol penerbangan belum semuanya terintegrasi dengan radar militer, sehingga tidak dapat digunakan dalam sistem pertahanan udara terutama di wilayah perbatasan.

Pangkalan udara yang tersebar di seluruh wilayah perbatasan tidak semuanya ditempatkan Detasemen atau Pangkalan Udara TNI-AU yang dapat digunakan sebagai “deterrent power” dalam pengendalian wilayah perbatasan udara. Ratifikasi hukum udara internasional dalam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara terutama penggunaan ruang udara di atas ALKI terhadap penerbangan pesawat negara masih menimbulkan kerancuan sehingga perlu ditinjau kembali. Belum adanya kesepahaman/kesepakatan antara negara maju dan berkembang termasuk Indonesia tentang pemanfaatan ruang udara dan antariksa.

d. Permasalahan Perbatasan di sekitar Pulau-Pulau Kecil Terluar. Dari sebanyak 17.504 pulau yang ada, terdapat 92 Pulau terluar yang dinilai sangat strategis, karena menjadi garis terdepan Nusantara, juga berbatasan langsung dengan Negara tetangga atau laut Internasional. Dari 92 Pulau tersebut terdapat 13 Pulau yang membutuhkan perhatian khusus, yakni Pulau Rondo (Sabang,NAD). Pulau Sekatung (Natuna,Kepri). Pulau Nipa (Batam, Kepri). Pulau Berhala (Deli Serdang,Sumut). Pulau Sebatik (Nunukan, Kaltim), Pulau Marore (Sangihe,Sulut), Pulau Miangas (Kep.Talaud,Sulut), Pulau Marampit (Kep.Talaud,Sulut), Pulau Batek (Kupang, NTT), Pulau Dana ( Kupang, NTT), Pulau Fani (Raja Ampat, Papua), Pulau Fanildo (Biak Numfor, Papua) dan Pulau Brass ( Biak Numfor,Papua).
Sebagaimana diketahui, Pulau-Pulau Kecil Terluar umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi sumber permasalahan yang membutuhkan perhatian :

1). Lokasi Pulau-Pulau Kecil Terluar pada umumnya terpencil, jauh dari pusat kegiatan ekonomi. Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan kawasan sangat sulit dijangkau, demikian pula dengan kondisi alamnya ada yang sama sekali tidak berpenghuni dan tidak mempunyai sumber air tawar.

2) Minimnya sarana dan prasarana. Hal ini dapat dilihat mulai dari belum adanya apa-apa sama sekali, tidak ada sarana jalan, belum ada terminal, tidak punya pelabuhan laut dan sarana angkutan. Demikian pula dengan jangkauan pelayanan lainnya seperti sarana listrik dan telekomunikasi.

3) Kesejahteraan masyarakat masih sangat rendah. Kondisi masyarakat umumnya masih tergolong sangat sederhana atau dibawah garis kemiskinan. Karena kondisi wilayahnya menyebabkan mereka belum dapat memanfaatkan peluang. Malah pada umumnya mereka lebih mengandalkan negara tetangga. Penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga. Secara geografis Pulau-Pulau Kecil Terluar berjarak lebih dekat dengan negara tetangga, karena lebih mudah mendapatkan pekerjaan, misalnya penduduk P. Miangas, ( Batas dgn Pilifina). P. Sebatik (Batas dgn Malaysia), dll.


Sumber : http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(2)

wilayah perbatasan papua
Oleh : Harmen Batubara

3) Perbatasan Laut RI – Malaysia. Batas wilayah maritim RI – Malaysia meliputi garis batas laut Teritorial, Batas Landas Kontinen dan Batas ZEE yang terletak di Selat Malaka, di laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Batas wilayah maritim RI – Malaysia yang telah disepakati meliputi batas laut wilayah/laut teritorial dan Batas Landas Kontinen, sebagai berikut :
a). Garis Batas Laut Wilayah yang terletak di Selat Malaka antara Indonesia – Malaysia, terutama pada bagian yang sempit sebagai implementasi dari penentuan batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar sesuai dengan konvensi Hukum laut Internasional 1982. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 di Kuala Lumpur.
b). . Garis Batas Landas Kontinen di Laut Sulawesi ( khususnya Blok Ambalat) meski sudah dirundingkan tapi belum ada kesepakatannya, bahkan pada akhir-akhir ini telah timbul ketegangan hubungan antara kedua negara (RI – Malaysia), khususnya yang menyangkut masalah Karang Unarang dan Blok Ambalat, masalah ini masih dirundingkan secara berkala oleh kedua belah pihak.
c). Garis Batas ZEE antara RI – Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan di perairan Laut Sulawesi yang mana sampai dengan saat ini masih dalam taraf perundingan, Malaysia secara sepihak tetap beranggapan bahwa Landas Kontinen yang berada di selat Malaka sekaligus sebagai batas ZEE kedua negara. Dilain pihak, Indonesia beranggapan bahwa Batas Landas Kontinen tidak harus sama dengan Batas ZEE, hal ini mengingat Rezim Hukumnya berbeda.
Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.

4). Perbatasan Laut RI – Singapura. Garis batas Laut Wilayah antara RI – Singapura di Selat Singapura, disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, berdasarkan prinsip sama jarak antara 2 (dua) pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut. Perjanjian diatas belum menyelesaikan seluruh batas wilayah maritim kedua negara, karena masih ada wilayah-wilayah yang belum diselesaikan, yaitu : Wilayah laut di utara P.Karimun Besar (dari Titik 1 sejauh 18 mil kearah barat) dan wilayah laut disebelah utara P.Bintan (dari Titik 6 sejauh 28,8 mil kearah timur), kerena merupakan wilayah batas antar negara dari ketiga negara, yaitu RI, Singapura dan Malaysia.
Perundingan terakhir dilaksanakan tanggal 12 Juni 2008 di Singapura. Hasil perundingan adalah disepakatinya secara teknis usulan garis batas laut teritorial di segmen wilayah Barat, dan ini secara resmi telah disetujui oleh kedua negara.,hal ini sudah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia.
Perundingan batas maritim selanjutnya, adalah di segmen sebelah Timur Singapura hingga ke perairan sebelah Utara P. Bintan. Jalannya perundingan dipercaya akan lebih rumit, karena berkaitan dengan implementasi hasil keputusan ICJ (International Court Of Justice) bulan Mei 2008, dimana ICJ telah memutuskan Pedra Branca/Batu Puteh menjadi milik Singapura dan Middle Rock dinyatakan milik Malaysia, selanjutnya harus dirundingkan siapa yang berhak memiliki karang South Ledge.
Indonesia perlu melakukan Entete Cordiale (kesepakatan dengan mengesampingkan perbedaan) dengan pihak Malaysia dalam menghadapi secara bersama pihak Singapura di wilayah perairan tersebut karena pihak Singapura menginginkan perluasan wilayah perairan maritimnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan klaim zone ekonomi ekslusife (ZEE) Singapura ke arah Timur hingga ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI – Malaysia

5) Batas Maritim Indonesia – Vietnam. Garis Batas Landas Kontinen. Garis Batas Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam terletak di Laut Cina Selatan. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negara kedua negara pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, namun demikian sampai dengan saat ini, perjanjian ini belum di Ratifikasi oleh pemerintah RI. Garis Batas ZEE. Garis Batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam, perlu dikaji lebih mendalam dan dirundingkan untuk mendapat kesepakatan.

6) Batas Maritim Indonesia – Philipina. Pemerintah RI – Philipina telah beberapa kali melakukan perundingan-perundingan untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara dilaut Sulawesi dan perairan selatan P.Mindanao yang dimulai sejak tahun 1973 sampai sekarang, namun belum dapat diselesaikan. Permasalahan yang sulit untuk diselesaikan pada waktu itu adalah keberadaan P.Miangas. Philipina berdasarkan ”Treaty Of Paris 1898”, sedangkan Indonesia berdasarkan ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82”. Namun saat ini keberadaan P.Miangas sebagai milik Indonesia telah diakui oleh Philipina sedangkan perairan atau laut sekelilingnya masih perlu dirundingkan untuk mendapatkan kesepakatan atau pengakuan bersama.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(1)

Oleh : Harmen Batubara
. Gambaran umum wilayah Perbatasan lebih kurang demikian :

a. Wilayah Darat.
1) Perbatasan RI – Malaysia.
Panjang garis batas 2004 km, terdiri dari sektor barat sepanjang 966 km (Kalimantan Barat – Sarawak) dan sektor timur sepanjang 1038 km (Kalimantan Timur – Sabah). Penegasan batas bersama dimulai sejak tahun 1975 (MOU 1973). Jumlah tugu batas ada 19.328 buah terdiri dari tipe A,B,C dan D lengkap dgn koordinatnya. Kemudinan terdapat field plan, traverse hight plan (skala 1 : 5.000 dan 1 : 2.500) masing-masing 1.318 MLP( Model Lembar Peta). Pada tahun 2000 pekerjaan demarkasi dan delienasi dan penggambarannya telah selesai, akan tetapi masih terdapat sepuluh lokasi yang bermasalah atau kedua negara belum sepakat tentang batas negara di lokasi tersebut. Malaysia hanya mengakui sembilan permasalahan saja, sementara Indonesia menghendaki ada sepuluh. Perbedaan ini menyangkut lokasi Tanjung Datu.

2) Batas RI – PNG.
Panjang garis batas 770 km, darat 663 km, S. Fly ? 107 km, penegasan batas dimulai tahun 1966. jumlah tugu MM sebanyak 52 buah, jumlah perapatan tugu batas 1.600 tugu, peta wilayah perbatasan dengan kedar 1 : 50.000. sebanyak 25 MLP dari 27 MLP. Penentuan batas berdasarkan koordinat astronomis :
1410 00’ 00” BT mulai dari Tugu MM1 – MM10,
Kemudian batas mengikuti Thalweg Sungai Flay dan kemudian, 1410 01’ 10” BT dari MM11 – MM14 di pantai Selatan Merauke.

Permasalahan batas antara RI – PNG, secara hukum berjalan atas kesepakatan bersama, dan semua proses penegasan batas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan penggambarannya dilakukan secara bersama, tetapi pada kenyataannya pekerjaan di lapangan belum pernah dilakukan secara bersama-sama. Artinya kedua belah pihak bekerja secara sendiri-sendiri, meski hasil ahirnya tetap ditanda tangani oleh kedua negara. Kemudian di Desa Wara Smoll, kabupaten Bintang meskipun desa tersebut adalah wilayah NKRI tetapi telah dihuni, diolah dan dimanfaatkan secara ekonomis, administratif serta sosial oleh warga PNG yang sejak dahulu dilayani oleh pemerintah PNG. Namun demikian pemerintah PNG sendiri mengakui bahwa desa itu wilayah RI.

3) Batas RI – Timor Leste.
Panjang batas 268,8 km, terdiri dari sektor Timur ? 149,1 km dan sektor Barat ? 119,7 km. Penyelesaian penegasan batas RI-RDTL sampai saat ini masih menyisakan 3 % wilayah, meliputi wilayah “unsurveyed segments” dan “unresolved segments”. Pihak Timor Leste pada dasarnya menghendaki agar kedua belah pihak tetap berpegang pada Treaty 1904. Pihak Indonesia percaya kalau hanya berpedoman pada treaty 1904 saja, masalah yang tersisa (3%) tidak akan dapat diselesaikan. Untuk itu pihak Indonesia menyarankan agar Timor Leste berkenan untuk mempertimbangkan penerapan Provisional Agreement (PA) yang telah disepakati oleh kedua Negara pada tahun 2005, khususnya pasal 6, yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.

b. Wilayah Laut. Masalah Batas laut RI dengan negara tetangga menggunakan dasar hukum UNCLOS ’82; boleh jadi secara defakto wilayah itu masih masuk dan menjadi kepemilikan RI akan tetapi secara budaya dan ekonomi mereka lebih dekat dengan negara tetangga dengan permasalahannya sebagai berikut :
1) Perbatasan Laut RI – India. Garis batas Landas Kontinen RI –India terletak dilaut Andaman, Samudera Hindia antara perairan Sumatera dan Pulau Nikobar. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Garis batas Landas Kontinen RI – India – Thailand. Garis batas Landas Kontinen ini terletak dilaut Andaman dan disetujui oleh ketiga negara pada tanggal 22 Juni 1978 di New Delhi. Garis batas ZEE antar kedua negara belum dirundingkan, ditetapkan dan disetujui.

2) Perbatasan laut RI – Thailand. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand terletak di utara selat Malaka dan Laut Andaman. Perjanjian ini telah disetujui pada tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Garis batas ZEE antar kedua negara, telah mulai dirundingkan namun belum ada kesepakatan oleh kedua negara. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand – Malaysia terletak dibagian utara Selat Malaka dan telah disepakati pada tanggal 21 Desember 1971.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Apa Kata Media Tentang Perbatasan Indonesia

gambar : pelitaonline.com
Diplomasi Ala Lapo Tuak; Diplomasi Tumpul

Tudingan, cacian, bahkan makian bertubi-tubi dilemparkan pada wajah diplomasi kita yang dinilai lemah, menyusul kasus dengan Malaysia.Kasus ditukarnya tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditangkap polisi Malaysia—yang menurut versi kita sedang bertugas di wilayah perairan nasional—dengan tujuh nelayan Malaysia yang ditangkap karena mencuri ikan di wilayah laut teritorial kita kemudian menimbulkan gelombang demonstrasi massa di kedua negara, disusul ketegangan diplomatik.
Secara historis, dengan Malaysia sudah sering terjadi sengketa diplomatik, terutama menyangkut masalah perbatasan, antara lain kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Ambalat, serta klaim Malaysia atas kekayaan budaya kita sebagai milik mereka. Terkait ini, telah dilayangkan nota protes, tetapi tidak pernah ada respons diplomasi memadai.

Kasus diplomatik aktual lain terjadi dengan Australia menyangkut pencemaran Laut Timor. Dalam kasus ini pun telah dilayangkan nota protes, tetapi tampaknya tidak digubris sama sekali. Dengan demikian, cukup beralasan kalau publik menganggap diplomasi kita lemah atau tumpul. Sebagai bangsa besar, kita tak lagi punya pengaruh kuat di bidang diplomasi, bahkan kita telah kehilangan dignity. Dibandingkan era Pak Harto, apalagi Bung Karno, telah terjadi kemerosotan kemampuan diplomasi.

Masalah fundamental
Ada kaitan erat antara kekuatan diplomasi dan situasi di dalam negeri, terutama dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan negara. Kuatnya fungsi pertahanan akan memberikan kesempatan buat pengembangan fungsi kesejahteraan dan diplomasi, demikian sebaliknya. Kita dapat menakar bagaimana potret aktual kekuatan pertahanan dan kesejahteraan atau ekonomi kita, apakah cukup memiliki daya topang buat kuatnya diplomasi?

Dunia diplomatik sebenarnya hanya mencerminkan realitas aktual di dalam negeri. Sehebat apa pun kemampuan menteri luar negeri dan para diplomat, ketajaman daya diplomasinya akan sulit diwujudkan manakala situasi dalam negeri lemah. Harus jujur diakui, sesungguhnya kondisi dalam negeri kita amat memprihatinkan. Indonesia bangsa besar, tetapi ke dalam kita keropos karena kemiskinan, korupsi, tidak disiplin, etos kerja rendah, masyarakatnya rentan konflik, anarki, dan sebagainya. Karena itu, keluar citra kita sebagai bangsa menjadi buram, sering dilecehkan bangsa lain. Dalam keadaan seperti ini, sulit bagi Indonesia untuk memiliki kekuatan diplomasi.

Masalah fundamental lain yang mampu menopang kuatnya diplomasi adalah ”kepemimpinan”. Pada era Bung Karno, fundamental ekonomi kita dapat dikatakan jauh lebih lemah daripada sekarang. Namun, pada saat itu kita memiliki kekuatan pertahanan yang diperhitungkan di kawasan. Dari perspektif balance of power, postur militer kita yang terkuat di Asia Tenggara. Namun, lebih dari itu, kepemimpinan Bung Karno yang tegas berkarakter merupakan faktor kunci bagi kuatnya diplomasi.
Pak Harto pun memiliki kepemimpinan andal, beliau tampil menjadi pemimpin yang disegani di kawasan ASEAN, bahkan di dunia internasional. Suksesnya pemerintah memelihara stabilitas dalam negeri, terutama dalam mendongkrak kemampuan ekonomi pada saat itu, turut mendorong kuatnya diplomasi kita.

Langkah solusi
Pertama, dalam penyelesaian masalah diplomatik aktual dengan Malaysia, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas dan konkret. Presiden harus mengambil alih kepemimpinan dan mengambil posisi terdepan dalam diplomasi. Dalam dunia militer masalah ini ibarat ”menghadapi situasi kritis”, di mana kehadiran komandan di depan merupakan solusinya. Dalam kasus aktual dengan Malaysia, tidak bisa lagi kebijakan dan langkah penanganan diserahkan kepada para pejabat kementerian yang justru saling menampik dan menyalahkan. Lemahnya koordinasi antarpejabat tinggi justru menguak kelemahan bangsa dan negara keluar. Saatnya Presiden sebagai kepala negara tampil menunjukkan kewibawaan bangsa, menunjukkan sikap dengan tak sekadar mengedepankan kesantunan berkata- kata, tetapi juga penuh ketegasan, kejelasan, ketajaman, dan kekuatan karakter.

Kedua, perlu dipertimbangkan pembentukan Komite Khusus Penanganan Masalah Perbatasan. Alasannya, ke depan, akan lebih banyak lagi masalah perbatasan terkait potensi ekonomi. Kita tidak hanya menghadapi Malaysia dalam klaim teritorial, tetapi juga Filipina, Vietnam, Singapura, Australia, dan Timor Leste. Ketiga, perlu sungguh-sungguh melakukan pembenahan di dalam negeri, terutama peningkatan kekuatan pertahanan, setidaknya pemerkuatan pengamanan di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Perlu percepatan untuk memodernisasi alutsista militer kita karena sudah tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga sehingga tidak lagi memancarkan deterrent power.

(Sumber : Kompas, 30 agustus 2010, Kiki Syahnakri Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat)
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Daerah Terluar : Pulau Sekatung


Pulau Sekatung (natuna.org)

Pulau Sekatung adalah pulau mungil yang berbatasan langsung dengan Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Luas daratan pulau ini hanya sekitar 1,65 kilometer persegi. ”Dari Pulau Sekatung, kita lebih dekat ke Ho Chi Minh City (Vietnam) daripada ke Jakarta yang berjarak 1.000 kilometer lebih. Penghuninya terdiri dari 5 KK, ditambah pengamanan dari 2 personil divisi navigasi, 1 Kompi Satgas Marinir. Pulau ini juga bagian dari 12 pulau – pulau kecil yang secara administratif masuk ke wilayah Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, berdasarkan Keppres R.I. Nomor 78 tahun 2005. Pulau Sekatung termasuk dalam 12 pulau terluar yang memerlukan penanganan khusus.
Mengingat letak geografisnya, tidak pelak Pulau Sekatung bernilai strategis. Pulau ini, bersama pulau terluar lain, menjadi titik dasar dari garis pangkal kepulauan yang menentukan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia. Sederhananya, Pulau Sekatung penting karena membentuk batas wilayah kedaulatan Indonesia.Meski bernilai sangat strategis, Pulau Sekatung baru berpenghuni pada 2007. Waktu itu, Pemerintah Kabupaten medirikan lima rumah untuk ditempati lima keluarga. Tak lama kemudian ditempatkan satu peleton pasukan TNI Angkatan Darat di pulau itu. Mereka memiliki pos penjagaan di area puncak bukit Pulau Sekatung. Pos ini menghadap ke Pulau Laut, bukan ke arah perbatasan dengan negara asing.
Dengan dikelilingi air laut yang masih bening, Pulau Sekatung sangat indah. Udaranya pun segar dan bebas polusi. Terumbu Karang Pulau Sekatung dikelilingi gugusan terumbu karang yang cukup lebar. Jarak antara batas daratan dengan bibir karang di bagian tenggara pulau tersebut mencapai 2 km. Pada saat surut terendah, sebagian areal perairan dangkal tersebut akan kering, kecuali bagian cekungan yang merupakan alur keluar masuk perahu atau kapal nelayan. Pada saat pasang dan digenangi air, ditemukan beberapa biota diantaranya penyu sisik, beberapa gerombolan ikan hias dan anakan ikan baronang. Terumbu karang ditemukan pada kedalaman 3-5 meter dengan persentase penutupan terumbu karang sekitar 9%. Genus-genus karang yang ditemukan di Pulau Sekatung adalah Porites, Acropora, Favites, Goniopora, Fungia, Pocillopora, Favia, Lobophyllia, Stylophora, Astreopora, Montipora dan Galaxea.
Jenis pantai di Pulau Sekatung yaitu pantai bertebing curam dan vegetasi yang dominan terdapat di pulau ini adalah semak belukar berupa pohon hutan dengan kerapatan 5 s/d 10 individu/100m2 yang tumbuh. Sayangnya, pulau ini memiliki fasilitas yang minim sehingga tak nyaman dihuni. Kondisi Pulau Sekatung juga tidak memiliki sumber air bersih. Situasi ini membuat makin sedikit warga yang benar-benar tinggal di Pulau Sekatung.

Sumber : http://natuna.org/pulau-sekatung.html
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Laporan : AS Berniat Bangun Pangkalan Militer Dekat Perbatasan Indonesia


Harian Washington Post memberitakan rencana Amerika Serikat mendirikan pangkalan pesawat pengintai di kepulauan terpencil milik Australia, terletak di sebelah barat Samudera Hindia atau di sekitar selatan Indonesia.
Tentara AS
WILAYAH itu bernama Kepulauan Cocos, berjarak 3.000 km sebelah barat daratan Australia dan sebelah selatan Pulau Sumatera, Indonesia. Menteri Pertahanan Australia Stephen Smith pernah mengungkapkan rencana menjadikan Kepulauan Cocos milik Australia sebagai pangkalan militer AS.
Hanya saja, Australia belum menanggapi serius usulan tersebut. "Kami melihat Cocos berpotensi menjadi lokasi strategis dalam jangka panjang. Namun, itu masih merupakan wacana," kata Smith seperti dilansir Reuters, Rabu (28/3).
Menurut Smith, keberadaan militer AS di Asia Pasifik bisa menjaga perdamaian dan stabilitas. Itulah sebabnya Australia tahun lalu mengizinkan AS menambah kekuatan pasukan marinirnya secara bertahap di Darwin sebanyak 2.500 personel mulai tahun ini.
Washington Post juga mengungkapkan, Pentagon berniat menggunakan Cocos sebagai pangkalan baru armada pesawat pengintai mereka supaya bisa terbang memantau keadaan di Laut China Selatan. Selain itu, Cocos Islands juga merupakan alternatif pangkalan militer baru AS.
Charly Samosir
Sumber : http://monitorindonesia.com/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Penetapan Batas Darat Indonesia-Papua


Pulau Papua yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal Papua New Guinea sejak tahun 1866 berada dalam penjajahan 3(tiga) negera eropa, Belanda, Inggeris dan Jerman.. Berdasarkan negara yang menguasainya, maka sejak  tahun tersebut kita mengenal,  Netherland New Guinea, yang dahulu dikenal dengan nama Irian Jaya dan berubah menjadi Papua; German New Guinea dan British New Guinea,  setelah melalui Trustee PBB (Trust Territory of new Guinea) kedua wilayah tersebut dipercayakan kepada Australia dan Administrasinya dijadikan satu dalam Territory of Papua New Guinea.

Batas antara German New Guinea dan British New Guinea adalah 05 00’00” LS sementara  perbatasan Netherland New Guinea dan German New Guinea dengan batas sebagai berikut; Sesuai dengan Proklamasi Van Dellen, pada tanggal 24 Agustus 1828 pemerintah Belanda menyatakan berkuasa atas wilayah New Guinea dari titik batas 141° Bujur Timur pada pantai sebelah Selatan, dari tempat tersebut ditarik garis ke sebelah utara. Pada masa tersebut dengan pernyataan Proklamasi ini dan juga karena tidak ada yang keberatan maka statusnya sebagai milik Belanda syah serta tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun, sebab pemerintahan (established government) Jerman baru datang  pada tahun 1882 sedangkan Inggris resminya juga baru berkuasa pada tahun 1884.

Kaiserlicher Schutzbref fur die New Guinea Compagnie. New Guinea Compagnie, sejak tanggal 27 Nopember 1882 menguasai kepulauan Bismarch dan daratan New Guinea disepanjang pantai utara. Penguasaan ini kemudian disusul dengan suatu surat keputusan dari Kaisar Wilhelm yang berisi selain perlindungan kepada wilayah New Guinea yang belum dikuasai oleh siapapun. Surat keputusan tersebut dibuat di Berlin pada tanggal 17 Mei 1885, ditandatangani oleh Kaiser Wilhelm dan perdana mentri Von Bismarch. Deklarasi raja Prusia 2 Mei 1885. Pemerintah Belanda pada tanggal 6 Desember 1866 (Lembaran negara 1886 No. 139) menyatakan bahwa perbatasan wilayah kekuasaan Belanda di Utara Irian meridien 140 47’00”.Pemerintah Kolonial Jerman yang menguasai wilayah bagian timur Irian sebelah utara segera mengeluarkan suatu deklarasi sepihak (schutzbrief) pada tanggal 22 Mei 1885 yang menyatakan bahwa perbatasan antara wilayah kekuasaan Jerman dan Belanda di Utara Irian adalah meridian 141° 0 00’ (bukan 140° 47’00 berarti memberi keuntungan keapda Belanda 13 mil atau kurang lebih 24.000 meter), dari pantai utara Irian sampai 5° 00 0’00 Lintang selatan yaitu perbatasan antara wilayah Jerman dan Inggris.

Memorandum German office 1902. Konvensi perbatasan antara Belanda dan Inggris mendorong pemerintah Belanda untuk mendesak pemerintah Jerman  mengadakan ekpesidsi bersama guna menetapkan perbatasan antara kedua daerah mereka. Ekpedisi terlaksana mulai tanggal 11 Juli 1910. Setelah perang dunia ke 2 berakhir, dengan Jerman sebagai pihak yang kalah. Peace treaty of versailles yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919 telah menghasilkan kesepakatan sebanyak 15 bab atau 440 pasal. Berdasarkan treaty tersebut German  new guinea diserahkan kepada League of nations, organisasi dunia yang juga baru dibentuk dengan treaty of Versailles II.  Selanjutnya berdasarkan pasal 22 Convenant of the league of nations, badan dunia ini meyerahkan kepada Commonwealth of Australia, seluruh wilayah German new guinea dan semua pulau-pulau yang terletak disebelah selatan garis equator kecuali German Samoa dan Nauru, sebagai daerah mandat  (trust). Secara administrative bagian utara bernama Trust territory of Papua New Guinea dibawah Commonwealth of Australia.

Perbatasan Netherland New Guinea dan British New Guinea; Proklamasi Erskine. Sejak tahun 1855 secara de facto negara-negara bagian Australia seperti Queensland, New South Wales dan Victoria dengan melalui Gubernur Qeensland, tetapi baru pada tanggal 6 Nopember 1884 dengan proklamasi Erskine pemerintah krajaan Inggris telah diikut sertakan mengurus dan membiayaa British New Guinea.  Pada tanggal 16 Mei 1895 di Den Haag telah ditandatangani suatau traktat mengenai perbatasan wilayah antara kedua negara di Irian, masing-masing oleh duta besar luar biasa dan berkuasa penuh pemerintah Inggris di Negeri Belanda (Sir Horace Rumbold) dan menteri luar negeri Belanda (jokheer Jaan Roell), serta disaksikan dan tandatangani juga oleh menteri urusan jajahanan Belanda (James Henry Bergsma). Traktat tersebut kemudian diratifikasi oleh masing-masing negara dengan UU, kemudian pertukaran piagam ratifikasi dilakukan pada tanggal 20 Juli 1895.

Sesuai dengan Schutzbrief diatas, maka traktat 1895 itupun hanya mengatur perbatasan antara kedua negra mulai dari pantai selatan Irian sampai 5° 00’00 LS. Dimana batasnya dimulai ditengah muara sungai Bensbach di pantai selatan kira-kira 141° 01’47,9”BT, kemudian dari titik tersebut diteruskan  keutara sampai memotong S Fly, mengikuti alur pelayaran (Thalweg( S. Fly sampai mencapai 141o 00’00’BT dan akhirnya keutara sampai 5° 00’00” LS tersebut. Perpindahan kekuasaan atas New Guinea dari Inggris kepada Australia secara resmi barulah semenjak berdirinya negara Federal Australia pada tanggal, 18 Maret 1902. Pada tahun 1905 Parlemen Australia mengeluarkan “Papua Act” dimana daerah bekas British New Guinea tersebut kemudian diberinama secara resmi “Papua” dan Pemerintah Federal Australia memegang kekuasaan langsung atas daerah tersebut. Secara administrative bagian utara bernama Trust Territory of Papua new Guinea dan bagian selatan bernama Territory of Papua new guinea.

Dasar Hukum bagi Penegasan Batas RI-PNG

  • Deklarasi raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885 tentang perbatasan antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Irian.
  • Konvensi antra Inggris dan Belanda tanggal 16 Mei 1895 tentang penentuan garis batas antara Irian danPapua New Guinea.
  • Persetujuan ketelitian hasil ovservasi dan traverse kegiatan lapangan antara RI-Australia tanggal, 4 Agustus 1964 guna melaksanakan kegiatan tahun 1966/1967.
  • Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Commenwealth Australia ttg penetapan batas-batas dasar laut tertentu, yang ditandatangani di Camberra tanggal, 18 Mei 1971 dan disyahkan dengan Keppres No. 42 tahun 1971.

Persetujuan antra RI dan pemerintah Commonweath Australia tentang penetapan batas dasar laut tertentu didaerah laut Timor dan laut Arafuru, sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971 yang ditandatangani di Jakarta tanggal, 9 Oktober 1972 dan disyahkan dengan Keppres No. 66 tahun 1972.
Perjanjian antara RI-Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara RI danPapua New Guineayang ditandatangani diJakartatanggal, 12  Pebruari 1973. Perjanjian ini masing-masing ditanddatangani oleh meneteri luar negeri RI Bapak Adam Malik dan dari Papua New guinea  Mr. Michael T. Samore atas namaAustraliakarna pada saat itu PNG belum berpemerintahan sendiri. Perjanjian ini telah diratifikasi olehIndonesiadengan UU No. 6 tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973.

Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama pemerintah Papua New Guinea) tentang pengaturan-pengaturan administratip mengenai perbatasan antara RI-PNG yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973 dan disyahkan dengan Keppres No. 27 tahun 1974 dan diganti dengan persetujuan dasar antara  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea ttg pengaturan-pengaturan perbatasan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1979 yang disyahkan dengan Keppres No.6 tahun 1980, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 29 Oktober 1984, yang disyahkan dengan Keppres No.66 tahun 1984, yang kemudian diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990 dan disyahkan dengan Keppres No.39 tahun 1990.

Basic Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of Papua New Guinea concerning maritime boundares between the republic of Indonesia and Papua New guinea and cooperation on related matters ditandatangani tanggal, 13 Desember 1980.

Keputusan Presiden No. 2 tahun 1982 tentang Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan Ri-PNG, yang diubah dengan Keppres 10 tahun 1985 dan terakhir dirubah dengan Keppres No. 57 tahun 1985.
Basic agreement between the govermant of the Republik Indonesia and the government of Papua New Guinea on the  arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping of the border areas between the two countries, yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 4 Agustus 1982 dan diperbaharui kembali di Rbaul pada tanggal 26 September 1985, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990.

Memorandum of understanding (MOU) between the government of the Republik of Indonesia and the government of Papua New Guinea on the Arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping  oe the border areas between the two countries, Port Moresby on 4 August 1982, yang diperbaharui di Rabaul 26 September 1985, diperbaharui kembali di Rabaul pada tanggal, 15 Nopember 1993.

Treaty of Mutual Respect, friendship and cooperation between the Republik of Indonesia and the independent state of Papua New Guinea, Port Moresby 27 Oktober 1986.
Laporan-laporan Joint Border Committee ke I s/d XV dan Joint technical sub committee on border survey, demarcation and mapping ke I s/d ke XVI.

Surat Keputusan Mentri dalam negeri selaku Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan RI –PNG Nomor 185.505-904 tanggal 8 Juli 1985 ttg pengankatan ketua Bakosurtanal sebagai Ketua sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku Panitia Penyelesaian masalah wialyah perbatasan RI – PNG No. 185.05-604 tanggal 1 September 1994 tentang Perubbahan sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku panitia penyuelesaian masalah wilayah perbatasan RI-PNG No. 126.05-446 tanggal 23 Agustus 1995 ttg pengangkatan kepala pusat survei dan pemetaan ABRI sebagai sub panitia teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Sumber : http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Laut China Selatan: Kepentingan Indonesia di Perairan Natuna

Penulis : Japanton Sitohang, dkk            
Abstrak :
Penelitian tentang “Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Laut China Selatan: Kepentingan Indonesia di Perairan Natuna” ini menjadi hal yang penting untuk diketahui secara serius dan mendalam. Setelah diterimanya konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, luas wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah laut semakin nyata. Namun demikian, diperlukan satu upaya untuk menjaga wilayah ini melalui satu pembangunan yang terintegrasi (darat, laut dan udara). Sementara penyelesaian perbatasan maritim (laut territorial, landas kontinen, ZEE) belum terselesaikan secara tuntas khususnya dengan negara Malaysia, Singapura dan Vietnam.
Perjanjian antara Indonesia dengan masing-masing ketiga negara tersebut sesungguhnya sudah ada, meski ada beberapa zona perbatasan yang belum disepakati secara tuntas. Masalah perbatasan di Perairan Natuna ini sangat penting diselesaikan dengan segera mengingat Perairan Natuna di Laut China Selatan (bagian selatan) ini merupakan salah satu alur laut kepulauan Indonesia (ALKI I). Selain itu, mengingat kandungan kekayaan hayati laut yang begitu besar serta kandungan minyak dan gas alam dibawahnya membuat perairan ini sangat strategis dan ekonomis. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas alam yang ada saat ini secara ekonomis bisa mendatangkan keuntungan, namun ini sekaligus juga bisa mengundang konflik kepentingan bisnis dan ekonomi dengan negara-negara sekitar. Oleh karena itu, fokus pembangunan wilayah di perairan ini sudah waktunya menitikberatkan pada pembangunan maritim (sistem maupun masyarakatnya) dalam semua sektor. Profil Perairan Natuna yang banyak terdapat pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni di mana langsung berhadapan dengan laut bebas memang membutuhkan satu pengamanan serius dan pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu upaya untuk mendukung sistem pengamanan di perbatasan Perairan Natuna ini ialah dibangunnya satu kerjasama pertahanan Indonesia dengan Singapura, yang antara lain diwujudkan dalam DCA. Kerjasama Pertahanan dengan Singapura (DCA) yang memasukkan daerah Perairan Natuna sebagai area latihan militer (Alpha Dua dan Bravo) perlu dipertimbangkan secara serius dan terpenting bisa mengedepankan unsur saling menguntungkan. Meski DCA belum terealisasi hingga saat ini, hal ini sesungguhnya jangan sampai menutup kesempatan dan kerjasama militer antara Indonesia dan Singapura yang sudah dirintis sebelumnya. Singapura memerlukan wilayah yang lebih leluasa untuk latihan pesawat-pesawat militernya, sedangkan Indonesia membutuhkan latihan mempergunakan pesawat-pesawat militer tercanggih yang dimiliki Singapura.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi bagian Dokumentasi dan Informasi P2P: 021-5251542 ext. 760
      Penerbit : P2P - LIPI       Tahun : 2008       ISBN/ISSN : ISBN  No.

Sumber : http://www.ipsk.lipi.go.id/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Indonesia Dalam Konflik Perbatasan di Laut Cina Selatan


Kementerian Pertahanan RI

KBR68H - Indonesia memiliki wilayah yang luas. Berada di tengah samudera yang ramai dan strategis serta benua yang tak kalah ramai serta strategisnya. Hal ini menjadi 2 sisi mata uang bagi Indonesia. Di satu sisi keberadaan Indonesia di wilayah stategis ini membawa keuntungan bagi tumbuh kembang bangsa namun disisi lain mendatangkan masalah tersendiri. Terutama soal perbatasan.
Menteri Partahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro mengakui wilayah perbatasan di zaman pemerintahan lalu seringkali terpinggirkan pembangunannya. Menurut dia di jaman pembangunan dulu kawasan perbatasan seringkali hanya dipandang sebagai halaman belakang rumah. Tak terurus dan terbengkalai. “Paradigmanya kita ubah. Dipandang sebagai halaman depan. Tidak hanya pembangunan secara pertahanan keamanan saja tapi juga ekonominya,”kata Purnomo.
Menurut Menteri Pertahanan masalah yang paling penting dari perbatasan yang pertama adalah menjaga garis batas. “Artinya kalau sudah bikin perundingan luasnya dimana ya sudah disana saja tidak berubah walau 1 cm pun,” tutur Purnomo. Hal lain yang harus dilihat adalah menyelesaikan beberapa hal yang memang membutuhkan penyelesaian masalah segera. “Sedikit berbeda pandangan antara negara kepulauan dengan negara daratan. Tapi bisa kok diselesaikan dengan perundingan antar negara. Tapi harus konsisten,” tambah Purnomo. Ia mengakui masalah seputar perbatasan cukup banyak. Jka masalahan perbatasan ini tidak segera diselesaikan maka akan banyak dampak ikutannya. Misalnya buat nelayan. “Terkadang nelayan kita malah tidak mengetahui di mana letak mereka melaut,” kata Purnomo.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengakui di masyarakat perbatasan sudah sejak lama ada komunikasi masalah perbatasan. “Crossborder traditional namanya. Ini sudah lama berlangsung. Kalau Anda melihat adanya masyarakat Papua New Guinea yang berbelanaja dengan mudahnya di wilayah Papua maka itu sesungguhnya sudah terjadi sejak lama,” kata Purnomo. Namun situasi ini kerap dimanfaatkan orang yang dengan sengaja melanggar perbatasan. Pencurian ikan contohnya.
Cina dan Laut Cina Selatan
Kekuatan dunia boleh dikatakan berubah dengan sangat cepat. Jika dulu kekuatan hanya berada di Amerika Serikat dan Eropa. Kini kekuatan bergeser ke wilayah Cina. Cina dengan kekuatan ekonominya kini tidak saja mampu membangun infrastruktur di kehidupan masyarakat awamnya saja, Cina saat ini juga mampu membangun pertahanan keamanannya.
Menurut Purnomo keberadaan modernisasi alat pertahanan keamanan Cina membawa dua dampak. Pertama adalah Cina bertindak sebagai ancaman bagi bangsa lain. “Tentunya kalau terjadi konflik ya. Tapi bisa jadi ia memerankan dirinya justru sebagai stabilisator,” jelas Purnomo mengenai dampak lainnya. Ia menambahkan kondisi ini tentunya bergantung dinamika di lapangan.
Lalu bagimana dengan bangsa Indonesia? Menteri Pertahanan mengatakan sejauh ini wilayah Cina masih sangat jauh bagi Indonesia. “Dibutuhkan 7-8 jam perjalanan laut dengan zona ekonomi eksklusif Indonesia,” kata Purnomo.
Meski tak langsung, namun Indonesia tetap bersentuhan dengan Cina terkait dengan masalah perbatasan. Ini karena Indonesia adalah ketua ASEAN yang tidak hanya bisa memikirkan keberadaannya sendiri. Terlebih konflik perbatasan dengan Cina melibatkan 6 negara ASEAN. “Hal inilah yang salah satunya menjadi topik bahasan di ASEAN Ministry of Defence. Kita mengeluarkan joint declaration. Apapun konflik yang ada laut cina selatan harus jadi kawasan statis,” kata Purnomo. Kawasan stastis ini maksudnya kawasan itu disepakati sebagai kawasan bebas berlayar, kawasan yang damai.
Kekuatan angkatan perang Cina memang membawa dampak yang besar pada banyak negara. Namun Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro mengatakan sampai saat ini Indonesia tidak merasa dirugikan ataupun terpengaruh pada keberadaan kekuatan angkatan perang ini. “Namun tidak berarti kita tidak menjaga wilayah kita ya. Kita juga membutuhkan modernisasi alat perang terutama di laut,” ujar Purnomo.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Kementerian Pertahanan.

Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Laporan : Tank Malaysia Siaga di Perbatasan Kalimantan

Tank (Ilustrasi - tempo.co)
TEMPO.COBalikpapan - Komando Daerah Militer VI Mulawarman menuturkan, di perbatasan Indonesia-Malaysia, sudah berjajar tank-tank jenis PT–91 buatan Polandia yang beratnya hingga 50 ton. Tank-tank milik Malaysia ini memang dipersiapkan untuk pengamanan perbatasan di sepanjang Kalimantan. “Tank-tank Malaysia sudah siap di perbatasan Kalimantan,” kata Panglima Kodam Mulawarman Mayor Jenderal Subekti, Selasa, 10 April 2012.

Bukan hanya itu. Malaysia, kata Subekti, juga membangun infrastruktur jalan penghubung di wilayahnya sendiri untuk memudahkan pergerakan pasukan dari satu tempat ke tempat lainnya. 

Dengan situasi seperti itu, Subekti memaklumi jika saat ini pemerintah melakukan pengadaan tank Leopard buatan Jerman yang bobotnya hingga 62 ton. Batalyon tank Leopard itu nantinya akan ditempatkan di perbatasan, baik di Bulungan, Sangata, serta Malinau. Secara total, batalyon tank Bulungan akan memiliki sebanyak 44 Leopard. Keseluruhan pengadaan perlengkapan dan sarana batalyon bisa dituntaskan pada Oktober 2013 mendatang.

Subekti mengatakan batalyon tank Leopard itu diperlukan untuk menjaga kedaulatan serta kewibawaan Indonesia di mata negara tetangga. Dia menilai tank tempur Kodam Mulawarman jenis AMX–13 dan panser Sarasin, Saladin, dan Perret, sudah ketinggalan zaman. “Bila dibandingkan tank Malaysia, seperti mainan saja tank TNI. Dalam kategori strategi militer, tank TNI sudah dianggap tidak ada, saking tuanya,” katanya.

Subekti memastikan keberadaan batalyon Leopard akan mampu meningkatkan kewibawaan Indonesia di mata negara-negara tetangga. Alat tempur darat tersebut mampu menyaingi persenjataan tank tempur Malaysia.

Selain batalyon Leopard, pengamanan perbatasan juga diperkuat oleh pembentukan skuadron helikopter tempur yang berpusat di Berau. Skuadron ini nantinya dilengkapi oleh 16 pesawat helikopter serang buatan PT Dirgantara Indonesia, Agusta 129 Mangusta dari Italia, dan Super Cobra buatan Amerika Serikat.

Super Cobra adalah helikopter buatan Bell, hasil pengembangan dari Huey Cobra yang berjaya di perang Vietnam. Senjatanya adalah senapan mesin gatling 20 mm, roket Hydra, rudal Sidewinder untuk pertempuran udara, dan rudal penghancur tank Hellfire.

TNI, kata Subekti, menginginkan Super Cobra sebagai pilihan utama, di samping juga heli serbaguna Agusta Westland buatan Italia. Bahkan, kalau dapat izin, ia juga menginginkan heli Apache buatan Amerika Serikat karena dianggap sangat cocok untuk pengamanan perbatasan.

Untuk pengamanan perbatasan di darat, akan dilakukan oleh tiga batalyon gabungan infanteri dan artileri yang memiliki persenjataan anti-tank yang dapat membidik tank dari jarak 6 kilometer serta multiple launch rocket system (MLRS) Astros II buatan Brasil. Kata Subekti, seluruh persenjataan dan personel baru ini akan tersedia secara bertahap mulai tahun 2012 ini.

Menurut Subekti, ketersediaan alat utama sistem senjata dan personel di perbatasan itu akan sangat berdampak pada perimbangan kekuatan Indonesia dengan negara tetangga, terutama dengan negara yang berbatasan langsung di Kalimantan. “Saat ini kita memang tidak memiliki musuh yang eksplisit, yang nyata. Tapi setiap hari kita dilecehkan di perbatasan dengan adanya patok yang digeser-geser,” ujarnya. 

SG WIBISONO
Sumber : http://www.tempo.co/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

Warga Perbatasan Indonesia Pilih Beli BBM ke Malaysia

Tank BBM Pertamina (tempo.co)
TEMPO.COPontianak – Warga perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia tak ikut pusing dengan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan ditetapkan pemerintah April mendatang. Ketersediaan BBM di Pontianak langka dan mahal, warga cenderung membeli BBM Malaysia karena lebih murah dan mudah.

Seperti yang terjadi di Entikong, Kabupaten Sanggau, yang berbatasan langsung dengan Tebedu, Sarawak, negara bagian Malaysia. "Kami lebih sering pergi ke wilayah Malaysia dan mengisi bahan bakar di sana. Harganya lebih murah, Premium super dan solar RM 2.80 atau Rp 7.000 saja," kata Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Perbatasan Indonesia (AP3I) Thalib H.R. saat dihubungiTempo, Rabu, 21 Maret 2012.

Menurut Thalib, jika menunggu BBM dari pemerintah, terpaksa membeli eceran yang harganya jauh lebih mahal. "Jadi daripada mengecer, lebih baik beli yang kualitasnya lebih baik. Bensin pun di sana oktannya rendah,” ujar Thalib. "Toh, jaraknya hanya 2 kilometer dari Entikong, aksesnya pun bagus.” 

Hal yang sama terjadi pada perbatasan di Senaning, Kabupaten Sintang dan Distrik Jasa di Malaysia. “Masyarakat kami tidak bisa membeli BBM dari Indonesia. Harga bensin di Senaning 1 liter mencapai 12 ribu, sedangkan Malaysia RM 2.80 saja,” kata koordinator Komunikasi Informasi Perbatasan Kabupaten Sintang, Ambresius Murjani, saat dihubungi via telepon seluler, Rabu, 21 Maret 2012.

Saat ini, BBM dan bahan baku lainnya tidak bisa merapat ke daerah tersebut karena jalan penghubung terkena banjir. Justru banjir yang akan menyebabkan kenaikan harga. Jika infrastruktur diperbarui dan masalah banjir terpecahkan, masyarakat perbatasan tidak akan merasa menjadi orang terpencil di daerah yang dianggap beranda depan negara tetangga, yang menjual BBM lebih murah daripada di dalam negeri. “Jadi, naik atau tidak, ya tidak berpengaruh bagi kami,” ujar Murjani.

ASEANTY PAHLEVI
Sumber : http://www.tempo.co/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

TNI Siaga di Perbatasan Jelang Pemilu Timor Leste

Tentara Nasional Indonesia (tempo.co)
TEMPO.COKupang - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) telah menyiagakan Batalion Infantri 744 di perbatasan Indonesia-Timor Leste di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelang pelaksanaan pemilu presiden pada 17 Maret 2012.

"Kami hanya menyiagakan satu batalion di perbatasan kedua negara," kata Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Kolonel Inf Edison Napitupulu, kepada wartawan usai Pertemuan Koordinasi Perbatasan RI-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kupang, Kamis 8 Maret 2012. Satu batalion terdiri dari 500-650 prajurit. 

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Timor Leste, Eddy Setyabudi, meminta klarifikasi Danrem 161/Wirasakti Kupang terkait dengan informasi di Dilli bahwa TNI menyiagakan lima batalion pasukan di perbatasan kedua negara. "Apa benar TNI siagakan lima batalion di perbatasan kedua negara?" tanya dia.

Edison membantah informasi tersebut. Menurut dia, tidak ada pengamanan ekstraketat di perbatasan Indonesia-Timor Leste jelang pemilu di negara itu. "Tidak benar ada lima Batalion yang disiagakan di perbatasan Timor Leste, hanya satu," katanya.

Pemerintah Timor Leste akan menggelar pemilu presiden pada 17 Maret 2012 mendatang. Menjelang pemilu sejumlah insiden telah terjadi. Yang terakhir adalah pelemparan bom molotov koktail terhadap dua kantor penyelenggara pemilu Timor Leste pada 20 Februari lalu, yakni kantor Komisi Pemilihan Nasional (National Election Commission-CNE) dan The Technical Secretariat for the Administration of Election-STAE).

Pemilu Timor Leste itu diprediksi diikuti 13 calon presiden, termasuk calonincumbent Ramos Horta.

YOHANES SEO
Sumber : http://www.tempo.co/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE