MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(1)

Oleh : Harmen Batubara
. Gambaran umum wilayah Perbatasan lebih kurang demikian :

a. Wilayah Darat.
1) Perbatasan RI – Malaysia.
Panjang garis batas 2004 km, terdiri dari sektor barat sepanjang 966 km (Kalimantan Barat – Sarawak) dan sektor timur sepanjang 1038 km (Kalimantan Timur – Sabah). Penegasan batas bersama dimulai sejak tahun 1975 (MOU 1973). Jumlah tugu batas ada 19.328 buah terdiri dari tipe A,B,C dan D lengkap dgn koordinatnya. Kemudinan terdapat field plan, traverse hight plan (skala 1 : 5.000 dan 1 : 2.500) masing-masing 1.318 MLP( Model Lembar Peta). Pada tahun 2000 pekerjaan demarkasi dan delienasi dan penggambarannya telah selesai, akan tetapi masih terdapat sepuluh lokasi yang bermasalah atau kedua negara belum sepakat tentang batas negara di lokasi tersebut. Malaysia hanya mengakui sembilan permasalahan saja, sementara Indonesia menghendaki ada sepuluh. Perbedaan ini menyangkut lokasi Tanjung Datu.

2) Batas RI – PNG.
Panjang garis batas 770 km, darat 663 km, S. Fly ? 107 km, penegasan batas dimulai tahun 1966. jumlah tugu MM sebanyak 52 buah, jumlah perapatan tugu batas 1.600 tugu, peta wilayah perbatasan dengan kedar 1 : 50.000. sebanyak 25 MLP dari 27 MLP. Penentuan batas berdasarkan koordinat astronomis :
1410 00’ 00” BT mulai dari Tugu MM1 – MM10,
Kemudian batas mengikuti Thalweg Sungai Flay dan kemudian, 1410 01’ 10” BT dari MM11 – MM14 di pantai Selatan Merauke.

Permasalahan batas antara RI – PNG, secara hukum berjalan atas kesepakatan bersama, dan semua proses penegasan batas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan penggambarannya dilakukan secara bersama, tetapi pada kenyataannya pekerjaan di lapangan belum pernah dilakukan secara bersama-sama. Artinya kedua belah pihak bekerja secara sendiri-sendiri, meski hasil ahirnya tetap ditanda tangani oleh kedua negara. Kemudian di Desa Wara Smoll, kabupaten Bintang meskipun desa tersebut adalah wilayah NKRI tetapi telah dihuni, diolah dan dimanfaatkan secara ekonomis, administratif serta sosial oleh warga PNG yang sejak dahulu dilayani oleh pemerintah PNG. Namun demikian pemerintah PNG sendiri mengakui bahwa desa itu wilayah RI.

3) Batas RI – Timor Leste.
Panjang batas 268,8 km, terdiri dari sektor Timur ? 149,1 km dan sektor Barat ? 119,7 km. Penyelesaian penegasan batas RI-RDTL sampai saat ini masih menyisakan 3 % wilayah, meliputi wilayah “unsurveyed segments” dan “unresolved segments”. Pihak Timor Leste pada dasarnya menghendaki agar kedua belah pihak tetap berpegang pada Treaty 1904. Pihak Indonesia percaya kalau hanya berpedoman pada treaty 1904 saja, masalah yang tersisa (3%) tidak akan dapat diselesaikan. Untuk itu pihak Indonesia menyarankan agar Timor Leste berkenan untuk mempertimbangkan penerapan Provisional Agreement (PA) yang telah disepakati oleh kedua Negara pada tahun 2005, khususnya pasal 6, yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.

b. Wilayah Laut. Masalah Batas laut RI dengan negara tetangga menggunakan dasar hukum UNCLOS ’82; boleh jadi secara defakto wilayah itu masih masuk dan menjadi kepemilikan RI akan tetapi secara budaya dan ekonomi mereka lebih dekat dengan negara tetangga dengan permasalahannya sebagai berikut :
1) Perbatasan Laut RI – India. Garis batas Landas Kontinen RI –India terletak dilaut Andaman, Samudera Hindia antara perairan Sumatera dan Pulau Nikobar. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Garis batas Landas Kontinen RI – India – Thailand. Garis batas Landas Kontinen ini terletak dilaut Andaman dan disetujui oleh ketiga negara pada tanggal 22 Juni 1978 di New Delhi. Garis batas ZEE antar kedua negara belum dirundingkan, ditetapkan dan disetujui.

2) Perbatasan laut RI – Thailand. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand terletak di utara selat Malaka dan Laut Andaman. Perjanjian ini telah disetujui pada tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Garis batas ZEE antar kedua negara, telah mulai dirundingkan namun belum ada kesepakatan oleh kedua negara. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand – Malaysia terletak dibagian utara Selat Malaka dan telah disepakati pada tanggal 21 Desember 1971.

One Response so far.

Leave a Reply