Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Laut China Selatan: Kepentingan Indonesia di Perairan Natuna

Penulis : Japanton Sitohang, dkk            
Abstrak :
Penelitian tentang “Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Laut China Selatan: Kepentingan Indonesia di Perairan Natuna” ini menjadi hal yang penting untuk diketahui secara serius dan mendalam. Setelah diterimanya konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, luas wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah laut semakin nyata. Namun demikian, diperlukan satu upaya untuk menjaga wilayah ini melalui satu pembangunan yang terintegrasi (darat, laut dan udara). Sementara penyelesaian perbatasan maritim (laut territorial, landas kontinen, ZEE) belum terselesaikan secara tuntas khususnya dengan negara Malaysia, Singapura dan Vietnam.
Perjanjian antara Indonesia dengan masing-masing ketiga negara tersebut sesungguhnya sudah ada, meski ada beberapa zona perbatasan yang belum disepakati secara tuntas. Masalah perbatasan di Perairan Natuna ini sangat penting diselesaikan dengan segera mengingat Perairan Natuna di Laut China Selatan (bagian selatan) ini merupakan salah satu alur laut kepulauan Indonesia (ALKI I). Selain itu, mengingat kandungan kekayaan hayati laut yang begitu besar serta kandungan minyak dan gas alam dibawahnya membuat perairan ini sangat strategis dan ekonomis. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas alam yang ada saat ini secara ekonomis bisa mendatangkan keuntungan, namun ini sekaligus juga bisa mengundang konflik kepentingan bisnis dan ekonomi dengan negara-negara sekitar. Oleh karena itu, fokus pembangunan wilayah di perairan ini sudah waktunya menitikberatkan pada pembangunan maritim (sistem maupun masyarakatnya) dalam semua sektor. Profil Perairan Natuna yang banyak terdapat pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni di mana langsung berhadapan dengan laut bebas memang membutuhkan satu pengamanan serius dan pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu upaya untuk mendukung sistem pengamanan di perbatasan Perairan Natuna ini ialah dibangunnya satu kerjasama pertahanan Indonesia dengan Singapura, yang antara lain diwujudkan dalam DCA. Kerjasama Pertahanan dengan Singapura (DCA) yang memasukkan daerah Perairan Natuna sebagai area latihan militer (Alpha Dua dan Bravo) perlu dipertimbangkan secara serius dan terpenting bisa mengedepankan unsur saling menguntungkan. Meski DCA belum terealisasi hingga saat ini, hal ini sesungguhnya jangan sampai menutup kesempatan dan kerjasama militer antara Indonesia dan Singapura yang sudah dirintis sebelumnya. Singapura memerlukan wilayah yang lebih leluasa untuk latihan pesawat-pesawat militernya, sedangkan Indonesia membutuhkan latihan mempergunakan pesawat-pesawat militer tercanggih yang dimiliki Singapura.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi bagian Dokumentasi dan Informasi P2P: 021-5251542 ext. 760
      Penerbit : P2P - LIPI       Tahun : 2008       ISBN/ISSN : ISBN  No.

Sumber : http://www.ipsk.lipi.go.id/

Leave a Reply