Penetapan Batas Darat Indonesia-Papua


Pulau Papua yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal Papua New Guinea sejak tahun 1866 berada dalam penjajahan 3(tiga) negera eropa, Belanda, Inggeris dan Jerman.. Berdasarkan negara yang menguasainya, maka sejak  tahun tersebut kita mengenal,  Netherland New Guinea, yang dahulu dikenal dengan nama Irian Jaya dan berubah menjadi Papua; German New Guinea dan British New Guinea,  setelah melalui Trustee PBB (Trust Territory of new Guinea) kedua wilayah tersebut dipercayakan kepada Australia dan Administrasinya dijadikan satu dalam Territory of Papua New Guinea.

Batas antara German New Guinea dan British New Guinea adalah 05 00’00” LS sementara  perbatasan Netherland New Guinea dan German New Guinea dengan batas sebagai berikut; Sesuai dengan Proklamasi Van Dellen, pada tanggal 24 Agustus 1828 pemerintah Belanda menyatakan berkuasa atas wilayah New Guinea dari titik batas 141° Bujur Timur pada pantai sebelah Selatan, dari tempat tersebut ditarik garis ke sebelah utara. Pada masa tersebut dengan pernyataan Proklamasi ini dan juga karena tidak ada yang keberatan maka statusnya sebagai milik Belanda syah serta tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun, sebab pemerintahan (established government) Jerman baru datang  pada tahun 1882 sedangkan Inggris resminya juga baru berkuasa pada tahun 1884.

Kaiserlicher Schutzbref fur die New Guinea Compagnie. New Guinea Compagnie, sejak tanggal 27 Nopember 1882 menguasai kepulauan Bismarch dan daratan New Guinea disepanjang pantai utara. Penguasaan ini kemudian disusul dengan suatu surat keputusan dari Kaisar Wilhelm yang berisi selain perlindungan kepada wilayah New Guinea yang belum dikuasai oleh siapapun. Surat keputusan tersebut dibuat di Berlin pada tanggal 17 Mei 1885, ditandatangani oleh Kaiser Wilhelm dan perdana mentri Von Bismarch. Deklarasi raja Prusia 2 Mei 1885. Pemerintah Belanda pada tanggal 6 Desember 1866 (Lembaran negara 1886 No. 139) menyatakan bahwa perbatasan wilayah kekuasaan Belanda di Utara Irian meridien 140 47’00”.Pemerintah Kolonial Jerman yang menguasai wilayah bagian timur Irian sebelah utara segera mengeluarkan suatu deklarasi sepihak (schutzbrief) pada tanggal 22 Mei 1885 yang menyatakan bahwa perbatasan antara wilayah kekuasaan Jerman dan Belanda di Utara Irian adalah meridian 141° 0 00’ (bukan 140° 47’00 berarti memberi keuntungan keapda Belanda 13 mil atau kurang lebih 24.000 meter), dari pantai utara Irian sampai 5° 00 0’00 Lintang selatan yaitu perbatasan antara wilayah Jerman dan Inggris.

Memorandum German office 1902. Konvensi perbatasan antara Belanda dan Inggris mendorong pemerintah Belanda untuk mendesak pemerintah Jerman  mengadakan ekpesidsi bersama guna menetapkan perbatasan antara kedua daerah mereka. Ekpedisi terlaksana mulai tanggal 11 Juli 1910. Setelah perang dunia ke 2 berakhir, dengan Jerman sebagai pihak yang kalah. Peace treaty of versailles yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919 telah menghasilkan kesepakatan sebanyak 15 bab atau 440 pasal. Berdasarkan treaty tersebut German  new guinea diserahkan kepada League of nations, organisasi dunia yang juga baru dibentuk dengan treaty of Versailles II.  Selanjutnya berdasarkan pasal 22 Convenant of the league of nations, badan dunia ini meyerahkan kepada Commonwealth of Australia, seluruh wilayah German new guinea dan semua pulau-pulau yang terletak disebelah selatan garis equator kecuali German Samoa dan Nauru, sebagai daerah mandat  (trust). Secara administrative bagian utara bernama Trust territory of Papua New Guinea dibawah Commonwealth of Australia.

Perbatasan Netherland New Guinea dan British New Guinea; Proklamasi Erskine. Sejak tahun 1855 secara de facto negara-negara bagian Australia seperti Queensland, New South Wales dan Victoria dengan melalui Gubernur Qeensland, tetapi baru pada tanggal 6 Nopember 1884 dengan proklamasi Erskine pemerintah krajaan Inggris telah diikut sertakan mengurus dan membiayaa British New Guinea.  Pada tanggal 16 Mei 1895 di Den Haag telah ditandatangani suatau traktat mengenai perbatasan wilayah antara kedua negara di Irian, masing-masing oleh duta besar luar biasa dan berkuasa penuh pemerintah Inggris di Negeri Belanda (Sir Horace Rumbold) dan menteri luar negeri Belanda (jokheer Jaan Roell), serta disaksikan dan tandatangani juga oleh menteri urusan jajahanan Belanda (James Henry Bergsma). Traktat tersebut kemudian diratifikasi oleh masing-masing negara dengan UU, kemudian pertukaran piagam ratifikasi dilakukan pada tanggal 20 Juli 1895.

Sesuai dengan Schutzbrief diatas, maka traktat 1895 itupun hanya mengatur perbatasan antara kedua negra mulai dari pantai selatan Irian sampai 5° 00’00 LS. Dimana batasnya dimulai ditengah muara sungai Bensbach di pantai selatan kira-kira 141° 01’47,9”BT, kemudian dari titik tersebut diteruskan  keutara sampai memotong S Fly, mengikuti alur pelayaran (Thalweg( S. Fly sampai mencapai 141o 00’00’BT dan akhirnya keutara sampai 5° 00’00” LS tersebut. Perpindahan kekuasaan atas New Guinea dari Inggris kepada Australia secara resmi barulah semenjak berdirinya negara Federal Australia pada tanggal, 18 Maret 1902. Pada tahun 1905 Parlemen Australia mengeluarkan “Papua Act” dimana daerah bekas British New Guinea tersebut kemudian diberinama secara resmi “Papua” dan Pemerintah Federal Australia memegang kekuasaan langsung atas daerah tersebut. Secara administrative bagian utara bernama Trust Territory of Papua new Guinea dan bagian selatan bernama Territory of Papua new guinea.

Dasar Hukum bagi Penegasan Batas RI-PNG

  • Deklarasi raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885 tentang perbatasan antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Irian.
  • Konvensi antra Inggris dan Belanda tanggal 16 Mei 1895 tentang penentuan garis batas antara Irian danPapua New Guinea.
  • Persetujuan ketelitian hasil ovservasi dan traverse kegiatan lapangan antara RI-Australia tanggal, 4 Agustus 1964 guna melaksanakan kegiatan tahun 1966/1967.
  • Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Commenwealth Australia ttg penetapan batas-batas dasar laut tertentu, yang ditandatangani di Camberra tanggal, 18 Mei 1971 dan disyahkan dengan Keppres No. 42 tahun 1971.

Persetujuan antra RI dan pemerintah Commonweath Australia tentang penetapan batas dasar laut tertentu didaerah laut Timor dan laut Arafuru, sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971 yang ditandatangani di Jakarta tanggal, 9 Oktober 1972 dan disyahkan dengan Keppres No. 66 tahun 1972.
Perjanjian antara RI-Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara RI danPapua New Guineayang ditandatangani diJakartatanggal, 12  Pebruari 1973. Perjanjian ini masing-masing ditanddatangani oleh meneteri luar negeri RI Bapak Adam Malik dan dari Papua New guinea  Mr. Michael T. Samore atas namaAustraliakarna pada saat itu PNG belum berpemerintahan sendiri. Perjanjian ini telah diratifikasi olehIndonesiadengan UU No. 6 tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973.

Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama pemerintah Papua New Guinea) tentang pengaturan-pengaturan administratip mengenai perbatasan antara RI-PNG yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973 dan disyahkan dengan Keppres No. 27 tahun 1974 dan diganti dengan persetujuan dasar antara  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea ttg pengaturan-pengaturan perbatasan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1979 yang disyahkan dengan Keppres No.6 tahun 1980, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 29 Oktober 1984, yang disyahkan dengan Keppres No.66 tahun 1984, yang kemudian diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990 dan disyahkan dengan Keppres No.39 tahun 1990.

Basic Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of Papua New Guinea concerning maritime boundares between the republic of Indonesia and Papua New guinea and cooperation on related matters ditandatangani tanggal, 13 Desember 1980.

Keputusan Presiden No. 2 tahun 1982 tentang Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan Ri-PNG, yang diubah dengan Keppres 10 tahun 1985 dan terakhir dirubah dengan Keppres No. 57 tahun 1985.
Basic agreement between the govermant of the Republik Indonesia and the government of Papua New Guinea on the  arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping of the border areas between the two countries, yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 4 Agustus 1982 dan diperbaharui kembali di Rbaul pada tanggal 26 September 1985, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990.

Memorandum of understanding (MOU) between the government of the Republik of Indonesia and the government of Papua New Guinea on the Arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping  oe the border areas between the two countries, Port Moresby on 4 August 1982, yang diperbaharui di Rabaul 26 September 1985, diperbaharui kembali di Rabaul pada tanggal, 15 Nopember 1993.

Treaty of Mutual Respect, friendship and cooperation between the Republik of Indonesia and the independent state of Papua New Guinea, Port Moresby 27 Oktober 1986.
Laporan-laporan Joint Border Committee ke I s/d XV dan Joint technical sub committee on border survey, demarcation and mapping ke I s/d ke XVI.

Surat Keputusan Mentri dalam negeri selaku Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan RI –PNG Nomor 185.505-904 tanggal 8 Juli 1985 ttg pengankatan ketua Bakosurtanal sebagai Ketua sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku Panitia Penyelesaian masalah wialyah perbatasan RI – PNG No. 185.05-604 tanggal 1 September 1994 tentang Perubbahan sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku panitia penyuelesaian masalah wilayah perbatasan RI-PNG No. 126.05-446 tanggal 23 Agustus 1995 ttg pengangkatan kepala pusat survei dan pemetaan ABRI sebagai sub panitia teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Sumber : http://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri

Leave a Reply