wilayah perbatasan papua |
3) Perbatasan Laut RI – Malaysia. Batas wilayah maritim RI – Malaysia meliputi garis batas laut Teritorial, Batas Landas Kontinen dan Batas ZEE yang terletak di Selat Malaka, di laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Batas wilayah maritim RI – Malaysia yang telah disepakati meliputi batas laut wilayah/laut teritorial dan Batas Landas Kontinen, sebagai berikut :
a). Garis Batas Laut Wilayah yang terletak di Selat Malaka antara Indonesia – Malaysia, terutama pada bagian yang sempit sebagai implementasi dari penentuan batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar sesuai dengan konvensi Hukum laut Internasional 1982. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 di Kuala Lumpur.
b). . Garis Batas Landas Kontinen di Laut Sulawesi ( khususnya Blok Ambalat) meski sudah dirundingkan tapi belum ada kesepakatannya, bahkan pada akhir-akhir ini telah timbul ketegangan hubungan antara kedua negara (RI – Malaysia), khususnya yang menyangkut masalah Karang Unarang dan Blok Ambalat, masalah ini masih dirundingkan secara berkala oleh kedua belah pihak.
c). Garis Batas ZEE antara RI – Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan di perairan Laut Sulawesi yang mana sampai dengan saat ini masih dalam taraf perundingan, Malaysia secara sepihak tetap beranggapan bahwa Landas Kontinen yang berada di selat Malaka sekaligus sebagai batas ZEE kedua negara. Dilain pihak, Indonesia beranggapan bahwa Batas Landas Kontinen tidak harus sama dengan Batas ZEE, hal ini mengingat Rezim Hukumnya berbeda.
Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.
4). Perbatasan Laut RI – Singapura. Garis batas Laut Wilayah antara RI – Singapura di Selat Singapura, disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, berdasarkan prinsip sama jarak antara 2 (dua) pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut. Perjanjian diatas belum menyelesaikan seluruh batas wilayah maritim kedua negara, karena masih ada wilayah-wilayah yang belum diselesaikan, yaitu : Wilayah laut di utara P.Karimun Besar (dari Titik 1 sejauh 18 mil kearah barat) dan wilayah laut disebelah utara P.Bintan (dari Titik 6 sejauh 28,8 mil kearah timur), kerena merupakan wilayah batas antar negara dari ketiga negara, yaitu RI, Singapura dan Malaysia.
Perundingan terakhir dilaksanakan tanggal 12 Juni 2008 di Singapura. Hasil perundingan adalah disepakatinya secara teknis usulan garis batas laut teritorial di segmen wilayah Barat, dan ini secara resmi telah disetujui oleh kedua negara.,hal ini sudah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia.
Perundingan batas maritim selanjutnya, adalah di segmen sebelah Timur Singapura hingga ke perairan sebelah Utara P. Bintan. Jalannya perundingan dipercaya akan lebih rumit, karena berkaitan dengan implementasi hasil keputusan ICJ (International Court Of Justice) bulan Mei 2008, dimana ICJ telah memutuskan Pedra Branca/Batu Puteh menjadi milik Singapura dan Middle Rock dinyatakan milik Malaysia, selanjutnya harus dirundingkan siapa yang berhak memiliki karang South Ledge.
Indonesia perlu melakukan Entete Cordiale (kesepakatan dengan mengesampingkan perbedaan) dengan pihak Malaysia dalam menghadapi secara bersama pihak Singapura di wilayah perairan tersebut karena pihak Singapura menginginkan perluasan wilayah perairan maritimnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan klaim zone ekonomi ekslusife (ZEE) Singapura ke arah Timur hingga ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI – Malaysia
5) Batas Maritim Indonesia – Vietnam. Garis Batas Landas Kontinen. Garis Batas Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam terletak di Laut Cina Selatan. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negara kedua negara pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, namun demikian sampai dengan saat ini, perjanjian ini belum di Ratifikasi oleh pemerintah RI. Garis Batas ZEE. Garis Batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam, perlu dikaji lebih mendalam dan dirundingkan untuk mendapat kesepakatan.
6) Batas Maritim Indonesia – Philipina. Pemerintah RI – Philipina telah beberapa kali melakukan perundingan-perundingan untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara dilaut Sulawesi dan perairan selatan P.Mindanao yang dimulai sejak tahun 1973 sampai sekarang, namun belum dapat diselesaikan. Permasalahan yang sulit untuk diselesaikan pada waktu itu adalah keberadaan P.Miangas. Philipina berdasarkan ”Treaty Of Paris 1898”, sedangkan Indonesia berdasarkan ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82”. Namun saat ini keberadaan P.Miangas sebagai milik Indonesia telah diakui oleh Philipina sedangkan perairan atau laut sekelilingnya masih perlu dirundingkan untuk mendapatkan kesepakatan atau pengakuan bersama.