Oleh : Tim Puslitbang
Strahan Balitbang Dephan
Secara
geostrategis Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara
baik perbatasan
laut (perairan), udara maupun darat. 10 negara yang berbatasan laut
(perairan) dan udara yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam,
Philipina, Palau, Papua New Guinea (PNG), Australia, dan Timor Leste,
sedangkan negara yang memiliki perbatasan lengkap (laut, udara dan darat)
adalah Malaysia, Timor Leste dan PNG.
Perbatasan darat RI – PNG yang letaknya paling
Timur berada di Provinsi Papua. Daerah perbatasan darat RI-PNG di provinsi
Papua memiliki panjang perbatasan +770 km yang membentang dari Utara
ke Selatan mulai dari Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke. Daerah perbatasan
darat Papua merupakan salah satu daerah perbatasan yang sangat strategis
karena daerah tersebut dapat dijadikan barometer bagi stabilitas keamanan
dan sosial ekonomi seluruh warga negara. Karena lokasi daerah perbatasan
tersebut, merupakan daerah perbatasan darat paling jauh dan letaknya paling
timur, maka daerah perbatasan Papua disebut sebagai ”pintu gerbang
matahari terbit” (untuk kehidupan bangsa Indonesia). Permasalahan
tentang penetapan tapal batas antara RI-PNG di Provinsi Papua telah selesai
namun Joint Map yang dibuat belum sepenuhnya selesai hanya tinggal
beberapa lembar lagi.
Walaupun daerah perbatasan RI-PNG di Provinsi
Papua kaya akan sumber daya alamnya namun daerah tersebut memiliki berbagai
permasalahan antara lain kualitas sumber daya manusianya masih rendah,
daerahnya masih tertinggal, terisolir bahkan sangat kumuh, dan penyebaran
penduduknya tidak merata, bahkan terdapat 3000 orang warga PNG di daerah
Wara Smol Kabupaten Pegunungan Bintang yang sampai saat ini belum tuntas
penyelesaian statusnya. Selain permasalahan demografi, permasalahan lain
yang terjadi di wilayah perbatasan darat Papua adalah daerahnya rawan
terhadap bencana alam, mudah berkembangnya wabah penyakit, sering terjadi
konflik antar suku, bahkan dirasakan sangat rawan akan terjadi disintegrasi
bangsa.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas,
Departamen Pertahanan (Dephan) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pertahanan (Balitbang Dephan) melaksanakan kajian tentang
Pembenahan dan Pendayagunaan Wilayah Perbatasan Darat di Papua, guna
mendukung program pembangunan daerah perbatasan sesuai yang diamanatkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009 dalam
rangka menjaga keutuhan wilayah kedaulatan NKRI melalui penetapan hak dan
kedaulatan yang dijamin oleh hukum Internasional serta meningkatkan
masyarakat daerah perbatasan dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan
budaya serta keuntungan lokasi geografi yang sangat strategis untuk
berhubungan dengan negara tetangga.
Provinsi Papua yang dianggap sebagai provinsi
matahari terbit, perlu ada suatu gagasan atau pemikiran yang strategis
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah tersebut secara aman,
damai dan sejahtera, karena hasil analisis dari penelitian melalui
pendekatan-pendekatan kemanusiaan diperoleh data sebagai berikut :
a. Pendekatan secara psikologi, bahwa melakukan
pembangunan di derah perbatasan darat Papua dibutuhkan pendekatan secara
psikologi karena kesadaran akan nasib sesama sekaligus kewajiban mutlak
terhadap saudara sebangsa, yang tentunya merekapun menganggap bukan orang
lain.
b. Melihat dan mengikuti serta merasakan apa yang
menjadi masalah di daerah perbatasan darat Papua, mereka juga mau
menjelaskan dan memberi informasi yang tepat agar semua permasalahan dapat
terselesaikan secara aman dan transparan.
c. Dari hasil pendekatan studi kepustakaan, kunjungan,
observasi dan wawancara dengan penduduk lokal serta aparat menghasilkan
kurang lebih ada terobosan membuka keterbelakangan (transportasi, komunikasi,
kesejahteraan masyarakat (socio culture) serta pertahanan dan keamanan)
melalui pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat
secara komprehensif integral.
Jika pendekatan-pendekatan tersebut ditinjau dari
Aspek Asta Gatra maka hasil ideal yang didapatkan adalah sebagai berikut :
a. Geografi.
1) Tersedianya sarana dan prasarana jalan Trans Papua
dari Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan.
2) Garis batas yang jelas dan telah diakui oleh
negara-negara didunia internasional sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memadai.
b. Demografi.
1) Kualitas sumberdaya manusia meningkat yang ditandai
dengan keberhasilan program-program pendidikan, serta semakin baiknya
kesehatan masyarakat.
2) Persebaran penduduk yang merata di daerah perbatasan.
3) Tingkat pendapatan masyarakat yang tinggi
4) Terciptanya persatuan dan kesatuan yang kuat antara
penduduk lokal dengan pendatang.
c. Sumber Kekayaan Alam (SKA).
1) Terciptanya sistem pengelolaan sumber kekayaan alam
yang baik untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah perbatasan.
2) Terciptanya kemampuan penguasaan teknologi untuk
mengelola sumber kekayaan alam dan pelestariannya.
d. Ideologi.
1) Mampu mengimplementasikan pemahaman ideologi
Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
2) Tingginya rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan
pada masyarakat di perbatasan.
e. Politik.
1) Adanya keseriusan dan prioritas Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan di perbatasan.
2) Tersedianya perjanjian-perjajian secara lengkap
mengenai perbatasan dengan PNG.
f. Ekonomi.
1) Meningkatnya pendapatan masyarakat di
daerah perbatasan
2) Tersedianya tempat-tempat untuk memasarkan hasil
pertanian, perkebunan dan perikanan untuk mengembangkan perekonomian rakyat.
3) Mampu memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk
meningkatkan kesejahteraan dengan sebaik-baiknya.
g. Sosial Budaya.
1) Terwujudnya rasa kebersamaan dan saling membutuhkan
antara penduduk lokal dengan pendatang untuk mengatasi segala
perbedaan-perbedaan.
2) Terwujudnya kemampuan masyarakat dalam mengatasi
pengaruh-pengaruh asing atau perubahan-perubahan yang terjadi.
h. Pertahanan dan Keamanan.
1) Terselenggaranya kekuatan pertahanan dan keamanan
untuk menjaga wilayah kedaulatan NKRI.
2) Meningkatnya kesadaran bela negara masyarakat di
daerah perbatasan.
3) Terwujudnya keinginan akan kebutuhan aparat pertahanan
dan keamanan di perbatasan.
Dari hasil analisis tersebut di atas perlu adanya
kebijakan yang tepat dalam pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan
darat di Papua, yaitu ”Terwujudnya pembenahan dan pendayagunaan daerah
perbatasan Darat di Papua secara komprehensif integral melalui peningkatan
pengelolaan, sarana dan prasarana, peningkatan ekonomi, penataan batas darat
dan pemberian perhatian yang lebih besar kepada daerah perbatasan
sebagai ”veranda depan” negara dan pintu gerbang internasional,
serta pengembangan daerah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan secara serasi dan bersama melalui pendayagunaan Iptek dan
peningkatan kualitas SDM”.
Melalui hasil penelitian dan pengkajian
yang diuraikan dari peninjauan aspek Asta Gatra maka perlu adanya perhatian
khusus melalui strategi pembenahan dan pendayagunaan guna penyelesaian
permasalahan di wilayah perbatasan darat RI-PNG di Provinsi Papua, yaitu :
peningkatan sarana prasarana, meningkatkan kualitas SDM,
meningkatkan ekonomi masyarakat, mengatur kembali peraturan
perundang-undangan, dan menerapkan Iptek.
Guna tercapainya strategi tersebut perlu ada upaya
yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat Papua
sendiri untuk ikut andil dalam menyelenggarakan kebijakan pembenahan dan
pendayagunaan wilayah perbatasan darat di Papua.
Dari hasil kajian pembenahan dan pendayagunaan
daerah perbatasan darat di Papua diperoleh beberapa kesimpulan sebagai
berikut :
1. Daerah di daerah perbatasan RI-PNG merupakan daerah
yang memiliki peran penting dan sebagai potret bangsa Indonesia di kawasan
Timur Indonesia. Potret tersebut menggambarkan tingkat kemakmuran bangsa
Indonesia khususnya di daerah Papua dan juga menggambarkan kondisi yang
sebenarnya tentang; keterisolasian daerah, sulitnya mendapat akses keluar,
tingkat ekonomi masyarakat yang miskin, kualitas SDM yang rendah dan
banyaknya pelanggaran hukum sampai ancaman terhadap kedaulatan NKRI.
2. Pembinaan daerah perbatasan RI-PNG selama ini
ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda yang dalam pelaksanaannya
belum terkoordinasikan secara optimal, sehingga memungkinkan adanya
kesenjangan pembinaan khususnya dibidang kesejahteraan dan bidang pertahanan
dan keamanan. Oleh karena itu, pembinaan daerah perbatasan harus segera
dilakukan melalui kebijakan yang dapat diterapkan melalui pembenahan dan
pendayagunaan daerah perbatasan. Pelaksanaannya juga harus dilakukan satu
instansi yang dapat melaksanakan tugas secara terus menerus dengan melakukan
koordinasi lintas sektoral secara intensif.
3. Pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat
Papua harus menggunakan suatu pola atau kerangka penanganan daerah
perbatasan yang menyeluruh (holistic). Meliputi berbagai sektor
kegiatan pembangunan yang terkoordinasikan melalui kerja sama yang
efektif mulai dari pemerintah pusat sampai ketingkat kabupaten/kota.
Pola penanganan tersebut dapat dijabarkan melalui penyusunan kebijakan dari
tingkat makro sampai tingkat mikro. Disusun berdasarkan proses yang
partisipatif baik secara horisontal di pusat maupun vertikal
dengan pemerintah daerah. Adapun jangkauan pelaksanaannya bersifat
strategis sampai dengan operasional.
Untuk mewujudkan dan mengaplikasikan konsep
pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat RI-PNG perlu beberapa
saran, sebagai berikut :
1. Pembenahan suprastruktur dan infrastruktur melalui
pembinaan daerah perbatasan dengan lebih menitikberatkan pada penyelesaian
pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan acuan dalam
pelaksanaan pembangunan di daerah perbatasan darat di Papua dan penyelesaian
pembangunan jalan tembus dari Kota Jayapura di sebelah Utara sampai
Kabupaten Merauke di sebelah Selatan (yang merupakan urat nadi kehidupan
masyarakat di perbatasan darat Papua).
2. Perlu segera menyelesaikan pembangunan
infrastruktur pendidikan, kesehatan, untuk meningkatkan kualitas SDM.
3. Perlu segera realisasi nyata suatu Badan/Lembaga di
tingkat nasional sesuai amanat UU Wilayah Negara yang menangani permasalahan
daerah perbatasan secara terpadu. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan
dan menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi di daerah perbatasan
darat Papua baik masalah kesejahteraan maupun masalah pertahanan dan
keamanan.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Sumardiman, ”Kumpulan Perjanjian-Perjanjian
Internasional Tentang Batas-Batas Teritorial dan Sumber Alam Indonesia”.
Biro Hukum Setjen Dephan, Jakarta, 2007.
Badan Penelitian
Dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua, ”Studi Pemetaan Batas Wilayah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Provinsi Papua”.
Jayapura, 2002.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Merauke, ”Merauke Dalam
Angka Merouke in Figures 2006”. BPS Kab. Merauke, 2007.
Bapeda Kabupaten Pegunungan Bintang Dengan BPS Provinsi
Papua, ”Pegunungan Bintang Dalam Angka 2005”. BPS Provinsi Papua,
2005.
Bappeda Kabupaten Keerom dengan BPS Kabupaten Keerom,
Keerom Dalam Angka Keerom In Figures 2007. BPS Kab. Keerom, 2007.
Depsos
RI, “Pergeseran Pola Relasi Gender Keluarga Migran Di Indonesia”.
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Badan Pendidikan Dan
Penelitian Kesejahteraan Sosial Depsos RI, Jakarta, 2006.
Dinas Kependudukan Dan Permukiman Pemerintah Provinsi Papua,
“Data Dan Informasi Kependudukan Dan Permukiman Tahun 2007”.
Jayapura, 2007.
F.L.
Whitney, The Elements of Research, Prentice Hall Inc, New York, 1996.
Ida
Kade Sadnyana, SH, “Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Pulau-Pulau
Kecil Pada Kawasan Perbatasan Republik Indonesia,. Jakarta, 2003.
Margaretha
Hanita, “Strategi Pertahanan Di Wilayah Perbatasan Dengan Negara Tetangga
Dalam Perspektif Ketahanan Nasional (Studi Kasus Daerah Perbatasan Di
Kalimantan, Papua Dan Timor Barat)”,Tesis Program Pasca Sarjana UI
Pengkajian Ketahanan Nasional, 2002.
Laporan
Perkembangan Pelaksanaan Tugas Panitia AD HOC IV DPD RI pada sidang
Paripurna ke 15 masa sidang IV Tahun sidang 2007-2008 (DEWAN PERWAKILAN
DAERAH RI)
Pemerintah
Kabupaten Keerom, “Album Peta Kabupaten Keerom”. 2006.
Pemerintah Kabupaten Keerom, “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Keerom Laporan Final”. Lembaga Teknologi Fakultas Teknik UI, Jakarta, 2007.
Pemerintah Kabupaten Keerom, “Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah
Kabupaten Keerom”. Basis Data Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten
Keerom, 2006.
Riant
Nugroho D. & Tri Hanurita S., “Tatanan Indonesia Solusi Pembangunan Politik
Negara Berkembang”. PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2005.
Wahono, RI, “Jenis-Jenis
Penelitian, Bahan-Bahan Kuliah Metodologi Penelitian”. Program Pascasarjana
UI, Pengkajian Ketahanan Nasional, Jakarta, 2000.
Yudi
Latif, “Masa Depan Papua Pasca Keputusan Mahkaman Konstitusi”, (jurnal
Konstitusi Jakarta, Vol. I Nomor 2, Desember 2004).
Koran :
Kompas,
Kedaulatan Wilayah, “Papua Sudah Final Soal Negara Kesatuan R”. Jayapura,
2008.
Suara Pembaharuan, “Diteliti,
Pencemaran Lingkungan di Perbatasan RI-Papua Nugini”.
Jakarta, 2006.
sumber : buletin litbang