Karimun (ANTARA Kepri) - Direktur Geospasial Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Marsekal Pertama TNI J Urip Utomo mengatakan, pendelegasian pengaturan lalulintas udara Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada Singapura melemahkan aspek pertahanan.
"Secara teritorial, pendelegasian pengaturan lalulintas udara Batam kepada Singapura memang tidak mengurangi luas NKRI. Namun, pendelegasian itu berdampak pada pelanggaran wilayah udara sehingga melemahkan aspek pertahanan," katanya usai acara Sosialisasi Batas Maritim dan Udara di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Urip Utomo mengatakan, Singapura berwenang penuh mengatur lalulintas udara atau air traffic services (ATS) Batam karena Indonesia dinilai belum mampu untuk mengatur penerbangan internasional yang cukup padat di udara Kepulauan Riau.
"Singapura sudah mengatur ATS Batam sejak 1946 sehingga keselamatan penerbangan yang melintasi Batam sepenuhnya kewenangan Singapura. Namun, kalau terjadi hijacking udara tetap kewenangan TNI AU karena memang wilayah kita," ucapnya.
Pengaturan ATS Batam oleh Singapura, katanya, juga merujuk pada perjanjian pendelegasian flight information region (FIR) pada 1995 yang dievaluasi pada 2003 dan selanjutnya dievaluasi kembali pada 2013.
Pendelegasian itu diatur melalui melalui Keputusan Presiden No 7/1996, kata dia.
Selain melemahkan pertahanan, pengaturan ATS Batam oleh Singapura menurut dia juga berdampak secara ekonomis bagi Indonesia karena fee penerbangan yang melintasi Batam ditarik Singapura, setelah itu baru diserahkan ke Indonesia.
"Kalau dampak ekonomis bukan kapasitas saya memaparkannya karena berada pada Kementerian Perhubungan, yang jelas fee ditentukan Singapura," ucapnya.
Terkait langkah-langkah untuk mengambil alih ATS Batam dari Singapura, menurut dia, tentunya harus melibatkan semua pihak baik menyangkut sarana infrastruktur maupun kesiapan peralatan pendukung keselamatan penerbangan.
"Kita harus introspeksi. Tadi sudah saya paparkan bahwa SDM kita sudah mampu, peralatan juga mampu. Ya, kita harus meninjau pada peralatan yang lain sehingga masyarakat Internasional menilai kita sudah mampu untuk mengelola itu," tuturnya.
Mengenai larangan pembangunan gedung tinggi di Batam, menurut Urip tidak hanya berlaku di Batam, tetapi juga di seluruh daerah yang berada dekat bandara karena terkait dengan keselamatan penerbangan.
"Larangan bangunan tinggi bukan bentuk intervensi Singapura, karena ketentuan itu juga berlaku di setiap daerah yang dekat dengan bandara, contohnya di Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan udara Batam merupakan jalur penerbangan Bandara Changi, Singapura," katanya. (KR-RDT/H-KWR)
Editor: Dedi
Sumber : http://kepri.antaranews.com/berita/21525/pendelegasian-lalulintas-udara-batam-lemahkan-pertahanan------
ATS Prov Kep Riau harus dikembalikan ke NKRI, kalau ini diberikan ke Singapura maka luas wilayah udara singapura menjadi luas dan ini tdk bisa diterolir kalau perlu pejabat pemda Riau hrs dipanggil DPR RI dimintai pertanggung jawabannya.
ATS Prov Kep Riau harus dikembalikan ke NKRI, kalau ini diberikan ke Singapura maka luas wilayah udara singapura menjadi luas dan ini tdk bisa diterolir kalau perlu pejabat pemda Riau hrs dipanggil DPR RI dimintai pertanggung jawabannya.