Image : id.wikipedia.org |
Pernyataan ini dibacakan dalam siding Kabinet oleh Perdana menteri Djuanda sebagai landasan hukum bagi penyusunan Rancangan Undang Undang yang nantinya dipergunakan untuk menggantikan Territoriale Zee and Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939, terutama pasal 1 ayat 1 yang menyatakan wilayah territorial Indonesia hanya 3 mill diukur dari garis air rendah setiap palung.