Kota Batam (detiktravel) |
Wilayah perbatasan sesungguhnya memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik dalam sudut pandang pertahanan keamanan, maupun dalam sudut pandang ekonomi, sosial, dan budaya. Masing-masing wilayah perbatasan tersebut memiliki karakter sosial budaya dan ekonomi yang relatif berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun secara keseluruhan memperlihatkan adanya fenomena yang sama, yakni adanya interaksi langsung dan intensif antara warga negara Indonesia dengan warga negara tetangga, berupa hubungan-hubungan sosial kultural secara tradisional maupun kegiatan-kegiatan ekonomi modern (Bappenas, 2003).
Konsep pembangunan wilayah perbatasan mengacu kepada pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara (PP 26 tahun 2008 tentang RTRWN). PKSN berfungsi mendukung layanan bagi berfungsinya aktivitas kehidupan ekonomi wilayah-wilayah perbatasan. Saat ini telah ditetapkan 20 PKSN untuk melayani 38 kabupaten/kota di wilayah perbatasan. Secara umum PKSN belum berkembang sesuai harapan sebagai motor perekonomian dan pusat pelayanan (RPJMN 2010-2014). Salah satu yang dianggap berhasil adalah wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK) di propinsi kepulauan Riau.
Upaya pengembangan atau pembangunan wilayah perbatasan berhadapan dengan empat isyu mendasar. Pertama globalisasi. Globalisasi yang ditandai dengan fenomena perdagangan bebas tidak berjalan sendirian, tetapi diikuti oleh arus transportasi internasional, teknologi informasi, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Wilayah perbatasan Indonesia khususnya berhadapan dengan Singapura atau Malaysia, menghadapi kesenjangan kehidupan sosial ekonomi luar biasa dengan negara tetangga tersebut. Kehidupan penduduk wilayah perbatasan menjadi lebih menikmati TV, barang dan jasa, uang atau manfaat ekonomi lain dari negara tetangga tersebut.
Kedua infrastruktur. Di wilayah perbatasan masih dijumpai keterbatasan dalam hal pos lintas batas, transportasi, komunikasi dan informasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan (RPJMN 2010-2014). Di wilayah Kalimantan, hanya ada 2 pos yang legal dari 16 pos lintas batas yang ada), dengan prasarana ekonomi lain yang terbatas (Bappenas, 2003). Keadaan ini telah menimbulkan kesenjangan dibanding negara tetangga yang memiliki sarana yang lebih baik.
Ketiga kualitas SDM. Di wilayah perbatasan masih ditemukan kualitas SDM yang rendah dan sebarannya tidak merata. Wilayah geografi terutama lautan sebenarnya memberikan peluang peran Indonesia sebagai pengawas lalu lintas internasional (Pokja Tannas, 2010) sekaligus sebagai produsen komoditi berbasis kelautan. Namun hal ini tidak dapat dimanfaatkan karena kualitas SDM belum memadai dalam penguasaan teknologi berbasis maritim dan kelautan. Rendahnya kualitas SDM tersebut dapat berakibat kepada menurunnya rasa kebangsaan.
Keempat penegakan hukum. Wilayah perbatasan rawan terhadap illegal logging, illegal fishing, perdagangan dan penyelundupan manusia (human trafficking), terorisme dan kejahatan lintas negara terorganisasi yang biasanya dikendalikan oleh aktor bukan negara (non-state actors) (RPJMN 2010-2014). Kerawanan tersebut makin lengkap karena garis perbatasan wilayah negara belum seluruhnya ditetapkan. Ketidak pastian garis perbatasan mengakibatkan banyak permasalahan, antara lain pergeseran patok-patok perbatasan, belum terkoordinasinya pengelolaan sumberdaya, dan klaim wilayah atau batas negara. Hal ini menimbulkan permasalahan yang serius menyangkut kehidupan sosial ekonomi, kerusakan lingkungan maupun kedaulatan NKRI.
Keempat isyu tersebut secara umum menempatkan wilayah perbatasan dalam posisi lemah untuk menjalankan fungsi layanan kepemerintahan atau kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, wilayah perbatasan tidak mampu menyelenggarakan fungsi kesejahteraan dan keamanan. Sebagai akibatnya, daya saing wilayah perbatasan atau daerah sekelilingnya menjadi tidak kompetitif. Pada gilirannya hal ini juga dapat menurunkan daya saing nasional.
Naskah ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan membuktikan bahwa pembangunan wilayah perbatasan dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
PENDEKATAN KONSEPSIONAL DAN KEBIJAKAN
Pembangunan wilayah atau perencanaan pembangunan wilayah merupakan upaya merumuskan dan mengaplikasikan kerangka teori ke dalam kebijakan ekonomi dan program pembangunan yang di dalamnya mempertimbangkan aspek wilayah dengan mengintegrasikan aspek sosial dan lingkungan menuju tercapainya kesejahteraan yang optimal dan berkelanjutan (Nugroho dan Dahuri, 2004). Konsep tersebut sesuai konsepsi pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan (natural capital), sosial (social capital), dan ekonomi (man-made capital) (Serageldin, 1996), dalam rangka memberikan manfaat kesejahteraan untuk generasi sekarang maupun akan datang. Ada tiga tahapan dalam pembangunan wilayah, yakni perkembangan industri, efisiensi industri dan keunggulan wilayah (Drabenstott, 2006). Tahapan pertama, perkembangan industri dalam suatu wilayah dipicu kegiatan ekspor. Industri berkembang untuk memenuhi permintaan luar wilayah, dipandu oleh teori export base. Kedua, efisiensi industri. Dalam tahapan ini industri melaksanakan konsolidasi untuk mengefisienkan sistem produksi dan skala ekonomi. Pemerintah memfasilitasi dengan deregulasi agar terbentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, sehingga melahirkan pelaku usaha yang tangguh dan mampu bersaing secara global. Ketiga, keunggulan wilayah. Tahapan ini ditandai dengan kekuatan internal untuk menghasilkan nilai tambah. Kekuatan internal adalah inovasi yang dilandasi iptek, dan kemampuan kewirausahaan (entrepreneurship). Inovasi diibaratkan bahan bakar, sementara kewirausahaan adalah mesin. Keduanya menjadi sumber kesempatan kerja, pendapatan dan kesejahteraan. Ekonomi wilayah tidak diperankan oleh usaha besar, tetapi oleh usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien. Keberhasilan tahapan ini ditentukan oleh kenyamanan iklim bisnis, riset dan SDM yang bermutu. Kekuatan internal tersebut menjadi sumber saing wilayah.Berdasarkan UU 32 tahun 2004, Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya, meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
Berdasarkan PP 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara[1]. PKSN berfungsi mendukung layanan bagi berfungsinya aktivitas kehidupan ekonomi wilayah-wilayah perbatasan (Tabel 1). Saat ini telah ditetapkan 20 PKSN untuk melayani 38 kabupaten/kota di wilayah perbatasan. Berdasarkan UU 26 tahun 2007 (Penataan Ruang), kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis dari sudut pertahanan dan keamanan yang diprioritaskan penataan ruangnya.
Menurut Indriyanto (2001), pembangunan daerah adalah salah satu upaya mengamalkan nasionalisme. Pembangunan daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan integrasi nasional. Dalam posisi ini, kebijakan berorientasi lokal sangat relevan, seperti halnya otonomi daerah. Eksistensi masyarakat madani akan memberikan dukungan positif terhadap lahirnya keunggulan wilayah. Dalam posisi ini, pemerintah, dunia swasta dan masyarakat menjalankan fungsi good governance (Effendi, 2005) untuk mendorong tumbuhnya produktifitas ekonomi dan tercapainya kesejahteraan.
Berdasarkan uraian di atas, peningkatan pembangunan wilayah perbatasan akan meningkatkan daya saing daerah, yang ditandai dengan peningkatan produktivitas industri dan kualitas hidup masyarakat (Bappenas, 2005). Kenaikan daya saing daerah secara agregat akan meningkatkan daya saing nasional (RPJMN 2010-2014; Bappenas, 2004). Hal ini pada gilirannya mengangkat geopolitik nasional dalam pergaulan internasional.
PERBATASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
Dalam era globalisasi, isyu daya saing menjadi perhatian penting. Hal ini tidak hanya menuntut kesiapan setiap negara, namun juga menuntut kesiapan setiap wilayah untuk mampu bersaing dengan daerah lain, bahkan dengan negara lain. Setiap wilayah, termasuk perbatasan harus mampu meningkatkan potensi yang dimiliki dan mampu menguasai pasar dengan didukung oleh kapasitas daerah, meliputi kesiapan unsur pemerintah, masyarakat dan dunia usaha; yang pada dasarnya menuntut kesiapan kualitas SDM (Bappenas, 2004).Pengalaman (lesson learned) pengelolaan wilayah perbatasan di Indonesia belum sepenuhnya optimal. Catatan positif dengan kinerja yang cukup baik ditunjukkan oleh propinsi Kepulauan Riau, melalui fenomena pembangunan BBK. Sementara kinerja yang belum optimal ditunjukkan kabupaten Atambua, Nunukan, Jayapura, Merauke, Entikong dan wilayah lainnya. Lesson learned dari wilayah BBK berhasil memberikan manfaat sosial dan ekonomi, serta kenaikan daya saing daerah provinsi Kepulauan Riau (dibanding nasional). Kepulauan Riau telah menjadi propinsi yang relatif maju dalam transformasi ekonomi, berhasil mengentaskan kemiskinan, dan menempati urutan ke enam tertinggi dalam angka indeks pembangunan manusia (IPM) secara nasional. Lebih jauh hal ini juga dapat mengembangkan daya saing internasional serta menjadikan Kepulauan Riau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi wilayah sekitarnya.
Lesson Learned BBK akan dianalisis lebih dalam di dalam rangka menyusun konsep peningkatan pembangunan wilayah perbatasan dalam rangka peningkatan daya saing ekonomi nasional, sebagai berikut:
a. Integrasi ekonomi regional
Faktor penting keberhasilan Batam sebagai wilayah perbatasan adalah mampu berintegrasi dengan perekonomian regional. Batam secara optimal memanfaatkan posisi geografisnya sebagai kawasan penting di wilayah ASEAN dan Asia Pasifik, dengan membuffer perekonomian Singapura. Menurut Kuncoro Jakti (2010), Selat Malaka yang menampung 40 persen lalulintas laut dunia, memiliki peran geopolitik bagi Bangsa Indonesia, dan dapat dimainkan dengan baik oleh BBK.Dukungan pemerintah pusat melalui free trade zone (FTZ) policy ikut berperan mendinamisasi perkonomian BBK. Kebijakan FTZ dirumuskan melalui UU 36 tahun 2000 diperbaharui dengan UU 44 tahun 2007[2] tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). KPBPB[3] adalah kawasan dalam wilayah NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. KPBPB dikembangkan untuk memperluas perekonomian melalui pengembangan industri manufaktur dan logistik, sebagai respons terhadap pertumbuhan perdagangan dunia, peningkatan efisiensi, dan pemanfaatan transportasi laut maupun udara (RPJMN 201-2014[4]). KPBPB mencakup pelabuhan laut dan bandar udara, dimana dilakukan kegiatan-kegiatan, seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain.
BBK telah menjadi wilayah andalan Indonesia untuk bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Singapura tetap berupaya mempertahankan keunggulannya melalui dominasi sektor jasa, perdagangan dan keuangan. Malaysia telah membangun Iskandar Regional Development Authority (IRDA[5]), yang terletak di wilayah Johor dengan luas 2217 km2 atau setara tiga kali luas Singapura. IRDA mengembangkan zone ekonomi wilayah terpadu meliputi sektor industri, jasa-jasa, teknologi informasi, tourism dan pendidikan. IRDA adalah bagian dari strategi pembangunan ekonomi Malaysia (2006-2010) untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global di kawasan ASEAN, APEC maupun dunia.
Dalam konteks regional Asia Pasifik yang terkini adalah pembangunan dan pertumbuhan Cina. Cina telah menjadi raksasa baru mengganti peran Jepang di kawasan regional. PDB Cina pada tahun 2007 sebesar 3205.5 miliar dolar (PDB terbesar sesudah Amerika Serikat), dengan pertumbuhan rata-rata (dalam periode 1990 hingga 2007) sebesar 8.9 persen per tahun (World Development Report, 2009). Dengan kesepakatan CAFTA (China Asean Free Trade Area), Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk memperkuat sistem produksi dan perdagangan (business contract agreement) agar dapat memperoleh manfaat dari kerjasama regional tersebut, yang tahun 2010 diberlakukan.
b. Identifikasi potensi ekonomi, pembangunan infrastruktur dan penataan ruang
Sejauh ini wilayah BBK berhasil mengembangkan potensi perikanan dan kelautan dan industri hilirnya, khususnya untuk mendukung ekonomi regional. Batam masih menjadi incaran para investor perkapalan di dunia. Lokasi strategis dan ketersediaan SDM yang terampil membuat usaha perbaikan kapal (dok shipyard) berkembang pesat. Dari sekitar 170 shipyard di Indonesia, Batam memiliki industri perkapalan terbanyak hingga mencapai 70 perusahaan, sehingga Batam menjadi kota terbesar dalam dunia perkapalan di Indonesia[6].Potensi pariwisata BBK berbasis kelautan sangat besar. Di Pulau Batam dan Bintan terdapat wilayah tujuan wisata berkelas internasional, yang dikelola oleh manajemen internasional (di daerah Lagoi[7], pulau Bintan). Kawasan wisata tersebut didukung dengan prasarana pelabuhan penyeberangan yang melayani jalur lokal dan internasional. Pulau-pulau ini menjadi bagian penting dari koridor pengembangan pariwisata BBK.
Jelasnya, Wilayah BBK telah berperan sebagai mitra dan support aktivitas perdagangan dan perekonomian Singapura. BBK diposisikan sebagai tempat untuk menampung possitive spillover effect sekaligus sebagai extension kegiatan industri dan transhipment yang sudah tidak tertampung di Singapura. Hal ini telah menghasilkan pembelajaran entrepreneurship yang luar biasa pada seluruh masyarakat. Batam atau Otorita Batam kemudian dinilai berhasil dalam pengelolaan dan pengembangan sebuah kawasan perdagangan, industri maupun jasa, meliputi: pengembangan industrial estate, transhipment support, bungkering, oil and gas storage, industri perkapalan (shipyard) dan tourism support.
Pembangunan dan hasil-hasilnya di wilayah BBK perlu dipelihara keberlanjutannya. Hal itu menuntut kebijakan dan strategi pengembangan (KSP) tata ruang yang meliputi struktur ruang dan pola ruang. KSP struktur ruang meliputi: (i) peningkatan akses pelayanan infrastruktur perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan; (ii) peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, air minum, drainase; sistem air limbah, limbah industry, limbah B3 dan sistem persampahan yang terpadu. KSP pola ruang meliputi kawasan lindung; kawasan budi daya; dan kawasan strategis. Otorita Batam telah membangun sistem transportasi untuk menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang memiliki keterkaitan fungsi. Salah satunya ditunjukkan dengan pembangunan jembatan Barelang (yang menghubungkan pulau Batam, Rempang dan Galang). Pengembangan penyediaan air bersih diarahkan untuk menambah jumlah kapasitas terpasang untuk memenuhi kebutuhan air domestik dan industri. Pulau Bintan sendiri memiliki kandungan air yang dapat digunakan sebagai cadangan bagi kebutuhan air kawasan BBK. Sistem jaringan listrik juga telah interkoneksi untuk mendukung pengembangan FTZ.
c. Pembentukan masyarakat madani
Secara umum kehidupan sosial budaya masyarakat kepulauan Riau sangat kondusif mendukung pembangunan. Penduduk asli Kepulauan Riau adalah suku Melayu. Adapun suku pendatang meliputi etnis Jawa, Sunda, Batak, Minang, Bali, Flores, Maluku, Sulawesi, dan sebagainya. Adapun tenaga ekspatriat berasal dari Singapura, Jepang, Amerika/Eropa, Malaysia, atau Philipina. Masyarakat pendatang melebur bersama masyarakat dan sangat menghormati tradisi dan kebudayaan Melayu (RPJMD 2005-2010). Komposisi pemeluk agama adalah Islam 822623 orang (76%), Budha 156102 orang (14%), Katolik 71331 orang (6.6%), Kristen Protestan 24080 orang (2.2%), dan Hindu 6.236 orang (0.58%) (RPJMD 2005-2010). Pengaruh Islam sangat kuat terhadap masyarakat melayu, sehingga tidak salah bila masyarakat melayu menjadikan Islam sebagai budaya. Harmoni keberagaman suku dan agama sangat kondusif bagi pembangunan. Pemimpin daerah mampu menunjukkan karakter kepemimpinan nasional, dan berupaya mengelola kekayaan budaya tersebut bagi pembangunan. Pendekatan budaya ini telah mendorong partisipasi (transparency dan accountibility) masyarakat dan swasta menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah provinsi mampu mengoptimalkan wilayah, dengan peluang kerjasama antar wilayah kabupaten/kota, dan mengembangkan transformasi sektor primer ke arah industri pengolahan, jasa maupun pariwisata, untuk membentuk keunggulan wilayah. Hal ini mendorong proses pembelajaran seluruh SDM baik dunia usaha (individual entrepreneur), masyarakat (social entrepreneur), maupun aparat (intrapreneur) sebagai modal peningkatan kualitas SDM menuju terbentuknya masyarakat madani. Dalam posisi ini, pemerintah, dunia swasta dan masyarakat menjalankan fungsi good governance (Effendi, 2005) untuk mendorong tumbuhnya produktifitas ekonomi dan tercapainya kesejahteraan.d. Penegakan hukum dan penetapan batas negara
Sebagai wilayah dengan pulau-pulau terluar dan berbatasan dengan negara tetangga; serta bagian penting dari pengembangan kawasan perdagangan bebas ASEAN, provinsi Kepulauan Riau menghadapi kerawanan dalam hal pertahanan keamanan. Kerawanan tersebut meliputi: human trafficking, penyelundupan, illegal fishing, illegal logging, narkotika, kerusakan lingkungan dan kejahatan lintas batas lainnya. Seiring dengan itu, wilayah ini pun menerima kunjungan orang asing untuk berbagai keperluan terutama bisnis dan pariwisata berjumlah sedikitnya 1.5 juta orang per tahun (RPJMD 2005-2010); dengan komposisi diantaranya Singapura (65 persen), Malaysia (12 persen), Korea, Jepang dan Taiwan (17 persen).Pendekatan keamanan untuk mencegah kerawanan telah diupayakan melalui fungsi-fungsi ketertiban, keamanan dan perlindungan. Satuan POLRI (Polda Kepri, Polair, dan Polres di setiap kabupaten), TNI AL (Lantamal, dan Lanal), TNI AD (Korem dan Kodim) dan TNI AU (Lanud) dalam jumlah relatif cukup dibanding wilayah perbatasan lainnya. Satuan-satuan tersebut saling berkoordinasi untuk menjalankan fungsi sesuai dengan kapasitas kerja dan derajad ancaman[8].
Permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan perbatasan adalah klaim batas negara. Hampir semua negara tetangga[9] sering mengklaim batas negara Indonesia (RPJMN 2010-2014). Perbedaan tafsir tersebut menimbulkan salah pengertian dalam pengelolaan perbatasan secara umum. Upaya-upaya penanganannya dilakukan dengan kerjasama patroli, pendekatan komunikasi dan persuasi, hingga penegakan hukum. Lebih jauh, klaim batas udara di sekitar Batam hingga pulau Bintan justru berada dalam kendali Singapura. Hal tersebut sebagai akibat kekuatan teknologi informasi dan geopolitik Singapura di kawasan ini.
IMPLIKASI PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN
Lesson learned dari wilayah perbatasan BBK memberikan implikasi sebagai berikut. Fenomena globalisasi dan integrasi ekonomi regional menjadi determinant factor (export driven) pengembangan wilayah perbatasan. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa kemampuan sumberdaya domestik, khususnya kemampuan angaran pemerintah maupun swasta relatif rendah. Dengan melihat fenomena geopolitik Cina yang semakin menguat, serta peran strategis Selat Malaka, maka wilayah perbatasan yang layak dikembangkan adalah di Entikong (kabupaten Sanggau, Kalbar) dan kabupaten Nunukan (Kaltim). Bagaimanapun juga integrasi ekonomi regional dengan Malaysia lebih menguntungkan dibanding integrasi dengan Filipina, Papua Nugini, atau Timor Leste. Pengembangan wilayah perbatasan beberapa negara terakhir ini masih memerlukan kajian dan identifikasi potensi ekonomi lebih mendalam. Faktor positif lainnya adalah telah terbentuk forum kerjasama regional Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines – East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA). BIMP-EAGA memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan, untuk penguatan dan peningkatan kapasitas ekonomi riil maupun pertumbuhan ekonomi makro. Masih sangat terbuka dirumuskan berbagai fasilitas perdagangan dan lintas batas melalui simplifikasi dan harmonisasi peraturan custom, immigration, quarantine and security (CIQS) (www.bimp-eaga.org), yang dikaitkan dengan pengembangan Entikong dan Nunukan.Potensi ekonomi kabupaten Sanggau dan Nunukan adalah pertanian, perkebunan sawit, dan ekowisata. Sektor ekowisata dikedepankan karena hampir di sepanjang perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan merupakan kawasan konservasi, yang rawan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat illegal logging, pembukaan lahan perkebunan, atau akivitas illegal lain. Di wilayah yang sama, Malaysia juga mengembangkan lebih dulu sektor ekowisata, yakni TN Bako, TN Gunung Mulu, TN Crocker Range, dan TN Kinabalu[10].
Di sebelah timur kabupaten Sanggau, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada posisi 0°39’ – 1°00’ LU, 111°56’ – 112°25’ BT merupakan wilayah TN Danau Sentarum[11] seluas 132 ribu hektar. TN Danau Sentarum merupakan perwakilan ekosistem lahan basah danau, hutan rawa air tawar dan hutan hujan tropik di Kalimantan (masuk dalam situs Ramsar, area lahan basah cagar biosfer dunia) . Danau Sentarum merupakan danau musiman yang terletak pada cekungan sungai Kapuas yang dibatasi oleh bukit-bukit dan dataran tinggi, sekitar 700 km dari muara pada laut Cina Selatan. Danau Sentarum adalah daerah tangkapan air dan sebagai pengatur tata air bagi Daerah Aliran Sungai Kapuas. Karenanya, daerah hilir sangat tergantung pada fluktuasi jumlah air yang tertampung di danau tersebut.
Masih di kabupaten Kapuas Hulu, juga ditemukan TN Betung Kerihun[12] seluas 800 ribu ha pada posisi 0° 33′ – 1° 33′ LU dan 112° 10′ – 114° 20′ BT. Sebagian besar keadaan topografi TN Betung Kerihun berupa perbukitan, dari bentangan Pegunungan Muller yang menghubungkan Gunung Betung dan Gunung Kerihun, sekaligus sebagai pembatas antara wilayah Indonesia dengan Serawak, Malaysia. Dari kaki-kaki pegunungan Muller tersebut, mengalir sungai-sungai kecil yang membentuk Daerah Aliran Sungai (DAS): Kapuas, Sibau, Mendalam, Bungan dan Embaloh. Untuk menuju kawasan Taman Nasional Betung Kerihun harus melalui sungai-sungai tersebut
Di sebalah barat kabupaten Nunukan, yakni Kabupaten Bulungan, Kaltim terletak TN Kayan Mentarang[13] seluas 1.36 juta ha. TN Kayan Mentarang (1°59’ – 4°24’ LU, 114°49’ – 116°16’ BT) merupakan suatu kesatuan kawasan hutan primer dan hutan sekunder tua yang terbesar dan masih tersisa di Kalimantan dan seluruh Asia Tenggara. Taman nasional ini memiliki keanekaragaman tumbuhan dan satwa bernilai tinggi, langka maupun dilindungi, keanekaragaman tipe ekosistem dari hutan hujan dataran rendah sampai hutan berlumut di pegunungan tinggi. Keanekaragaman hayati yang terkandung di TN Kayan Mentarang memang sangat mengagumkan.
Seperti halnya di wilayah BBK, pemerintah pusat juga perlu memberikan intervensi agar investasi lebih mudah masuk ke wilayah perbatasan (Marijan, 2010). Hal ini dapat diintegrasikan melalui pembangunan agropolitan, atau sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK). KEK[14] adalah kawasan tertentu dalam wilayah NKRI yang menyelenggarakan fungsi perekonomian dengan fasilitas tertentu (UU 39 tahun 2009 tentang KEK), antara lain kepabeanan, perpajakan, dan infrastruktur. KEK menjalankan fungsi ekonomi di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pariwisata, dan bidang lainnya; didukung infratruktur pendukung perekonomian. Dengan berbagai kemudahan tersebut, maka seluruh SDM (pemerintah, masyarakat dan swasta) mengalami pembelajaran dalam entrepreneurship untuk memanfaatkan potensi wilayah menjadi aktivitas ekonomi riil. Secara bertahap hal ini akan meningkatkan daya saing daerah dan secara agregat terakumulasi menjadi daya saing nasional. Sudah tentu untuk melindungi aliran manfaat kesejahteraan, dan memelihara kepastian hukum di wilayah perbatasan, maka fungsi penyelenggaraan keamanan dijalankan oleh TNI maupun POLRI.
PENUTUP
Pembangunan wilayah perbatasan secara umum dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Berdasarkan lesson learned dari wilayah perbatasan BBK, pengelolaan daya saing wilayah perbatasan mutlak memerlukan intervensi pengelolaan oleh pemerintah pusat, dengan alasan sebagai berikut:Wilayah perbatasan memiliki makna strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan. Konsekwensinya pemerintah pusat juga harus mengambil peran langsung dalam mendorong dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Hal ini makin relevan karena faktor integrasi ekonomi dengan negara tetangga menjadi determinant factor (export driven) dalam pembangunan wilayah perbatasan.
Akselerasi pembangunan ekonomi wilayah perbatasan harus dilakukan sesegera mungkin, agar kesenjangan ekonomi dengan negara tetangga dapat dikurangi. Akselerasi dilakukan melalui instrumen kemudahan atau insentif kepabeanan, pembangunan infrastruktur dalam arti luas; agar investasi lebih mudah masuk. Pemerintah perlu segera menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) terhadap wilayah perbatasan tersebut.
Kualitas kehidupan sosial budaya masyarakat perbatasan harus ditingkatkan melalui proses pembelajaran entrepreneurship seluruh SDM (pemerintah, masyarakat dan swasta) agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan menuju terbentuknya masyarakat madani dan menjalankan fungsi good governance.
Fenomena geopolitik Cina yang semakin menguat, serta peran Selat Malaka yang strategis menjadi pertimbangan utama pembangunan wilayah perbatasan Entikong (kabupaten Sanggau, Kalbar) dan kabupaten Nunukan (Kaltim). Adapun sektor yang dikembangkan adalah pertanian, perkebunan sawit, dan ekowisata.
Sektor ekowisata dikedepankan karena hampir di sepanjang perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan merupakan kawasan konservasi, yang rawan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat illegal logging, pembukaan lahan perkebunan, atau akivitas illegal lain.
Pemerintah harus mengambil langkah aktif untuk menetapkan garis batas negara dengan negara tetangga. Kepastian garis perbatasan mendorong pengelolaan sumberdaya lebih efektif, penegakan hukum lebih efektif, menjamin kehidupan sosial ekonomi, meningkatkan wawasan kebangsaan, mencegah kerusakan lingkungan dan terpeliharana kedaulatan NKRI.
DAFTAR PUSTAKA
Aman, S. 2010. Geographical Awareness Dalam Rangka Peningkatan Sumberdaya Manusia. Ceramah Sub Bidang Geografi, Lemhannas, Jakarta, 19 Juli 2010.Bappenas. 2004. Kajian Strategi Pengembangan Kawasan Dalam Rangka Mendukung Akseslerasi Peningkatan Daya Saing Daerah. Direktortat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal. Bappenas, Jakarta. 109p.
Bappenas. 2005. Kajian Strategi dan Arah Kebijakan Untuk Memaksimalkan Potensi Daya Saing Daerah. Direktorat Kewilayahan II Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta
Bappenas. 2003. Strategi Dan Model Pengembangan Wilayah Perbatasan Kalimantan. Direktorat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional. Bappenas, Jakarta.
BPS (Badan Pusat Statistik). 2010. Perkembangan Indikator-indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Bulan Maret 2010. BPS Pusat Jakarta.
BPS Kep Riau. 2010. Berita Ringkas Statistik, setiap bulan tahun 2010. BPS Kepulauan Riau. Tanjung Pinang
Effendi, S. 2005. Membangun budaya birokrasi untuk Good governance. Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi Diselenggarakan Kantor Menteri Negara PAN. 22 September 2005
Indriyanto. 2001. Semangat Nasionalisme Dalam Pembangunan Daerah. Makalah disampaikan pada Seminar Regional “Spirit Kebangkitan Nasional di Era Otonomi Daerah” Jurusan PP-Kn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, tanggal 23 Mei 2001.
Kuncoro-Jakti, D. 2010. Penguasaan dan penerapan Iptek di Bidang Politik dan Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas SDM. Materi ceramah PPRA 45 Lemhannas, 25 Agustus 2010. Lemhannas, Jakarta
Maridjan, K. 2010. Revitalisasi Pemerintahan Daerah untuk Pembangunan dan Ketahanan Nasional. Diskusi Perumusan Naskah Akademik untuk Persiapan Seminar PPRA 45. Lemhannas, 28 September 2010.
Nugroho, I. dan R. Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah: Perspektif ekonomi, sosial dan lingkungan. Penerbit Pustaka LP3ES Jakarta. Cetakan Pertama
Pokja Tannas. 2010. Materi Pokok Ketahanan Nasional: Konsepsi dan tolok ukur. Pokja Tannas, Lemhannas RI, Jakarta.
RPJMD 2005-2010. 2010. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Propinsi kepulauan Riau. Tanjung Pinang.
RPJMN 2010-2014. 2010. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Peraturan Presiden No 5 tahun 2010. Bappenas, Jakarta.
Serageldin, I. 1996. Sustainability and the Wealth of Nations, First steps in an ongoing journey. Environmentally Sustainable Development (ESD) Studies and Monographs Series No. 5. World Bank, Washington DC. 21p.
World Development Report. 2009. Reshaping Economic Geography. World Bank, Washington DC.
[1] Kawasan perbatasan berhadapan dengan 10 negara tetangga (India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Palau, dan Papua Nugini), mencakup 12 provinsi dan 38 kabupaten/kota (Lampiran 4), dan 92 pulau kecil terdepan (terluar) yang memiliki nilai strategis sebagai lokasi titik dasar penentuan garis batas negara (RPJMN 2010-2014). Perbatasan darat tersebar di empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Garis batas negara di pulau Kalimantan dengan Malaysia sepanjang 2004 Km, dii Papua dengan PNG sepanjang 107 km, dan di Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste sepanjang 264 km. Sementara itu, perbatasan laut berada di sebelas provinsi, meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat
[2] Dilengkapi dengan PP No 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
[3] Hingga saat ini, telah ditetapkan pada empat KPBPB di Pulau Sumatera yang merupakan jalur perdagangan internasional dan menjadi buffer perkembangan ekonomi regional, yaitu KPBPB Sabang (UU 37 tahun 2000), Batam (PP 46 tahun 2007), Bintan (PP 47 tahun 2007), dan Karimun (PP 48 tahun 2007).
[4] Lihat juga Sambutan Presiden Republik Indonesia pada acara Pemberlakuan FTZ Batam, Bintan, Karimun, dan Peresmian Proyek-Proyek Pembangunan Di Kepulauan Riau, 19 Januari 2009 di Kepulauan Riau
[5] http://www.irda.com.my/
[6] http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?t=989383&page=3
[7] Kawasan Lagoi Resort dimiliki oleh konsorsium investor Singapura, Propinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Bintan (Sumber: paparan Bupati Bintan, saat Studi Strategi Dalam Negeri PPRA45, 31 Agustus 2010)
[8] Hasil Studi Strategi Dalam Negeri PPRA45 ke propinsi Kepulauan Riau, 31 Agustus 2010)
[9] Pada saat ini garis batas darat Indonesia-Malaysia masih menyisakan 10 daerah bermasalah yaitu: 1) Tanjung Datu; 2) Gunung Raya; 3) Gunung Jagoi/S. Buan; 4) Batu Aum; 5) Titik D 400; 6) P. Sebatik, tugu di sebelah barat P. Sebatik; 7) S. Sinapad; 8) S. Semantipal, 9) Titik C 500 – C 600; dan 10) Titik B 2700 – B 3100. Permasalahan batas darat Indonesia – PNG adalah Wara Smoll yang merupakan wilayah NKRI tetapi telah dihuni dan dimanfaatkan secara ekonomis dan administrative oleh pemerintah PNG (RPJMN 2010-2014).
[10] Hasil identifikasi menggunakan GoogleEarth
[11] http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_sentarum.htm
[12] http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_betung.htm
[13] http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_kayanmentarang.htm
[14] KEK disiapkan pada kawasan yang memiliki geoekonomi dan geostrategi, dan berfungsi menampung kegiatan ekspor impor, dan memiliki daya saing internasional. Pengembangan KEK adalah salah satu strategi untuk mendorong ekspor, sekaligus penciptaan lapangan kerja
Naskah ini telah dipublikasikan, lihat Iwan Nugroho. 2011. Border area development in order to increase the competitiveness of national economy. Edisi 104, tahun 2011. New Telstra (Majalah Ikatan Alumni Lemhannas, Jakarta). 25-33. ISSN:0852-9663. Sumber : http://widyagama.ac.id/iwan-nugroho/2012/09/wilayah-perbatasan-dan-daya-saing-ekonomi/
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE