Bangun Pendidikan di Perbatasan!

Salah satu persoalan yang memicu polemik di perbatasan tak lepas dari dunia pendidikan. Selama ini pemerintah terkesan tidak memerhatikan pendidikan di kawasan perbatasan RI-Malaysia, di Kalimantan Barat.

Perbatasan Harus Kuat

Perbatasan : pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih karena dimensi yang terlibat cukup kompleks, seperti pertahanan-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya

Perbatasan Harus Sejahtera

Anggapan yang menyedihkan : Malaysia selama ini mengelola wilayah perbatasan secara lebih baik dibanding Indonesia

Selamatkan Perbatasan

Wilayah perbatasan : merujuk pada problematika masyarakat di wilayah perbatasan yang didominasi oleh minimnya infrastruktur dan rendahnya tingkat ekonomi warga

Archive for March 2012

PULAU – PULAU TERLUAR dan BATAS NKRI


Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
——-Penulis——
Lalu Muhamad Jaelani
Teknik Geodesi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, ITS, Sukolilo, Surabaya, 60111
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

12 Pulau Terluar Indonesia


Indonesia Sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 17.506 pulau, 5.705 pulau yang tak bernama  dan 11. 801 pulau yang bernama. Kondisi wilayah baik daratan maupun lautan setelah berpisah dengan Timor-Timor  Indonesia masih merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan panjang garis pantai lebih dari 80.570 km, luas laut teritorial sekitar 285.005 km, luas laut perairan ZEE 2.692.762 km, luas perairan pedalaman 2.012.392 km, luas wilayah daratan 2.012.402 km, luas wilayah perairan Indonesia 5.877.879 km, yang langsung menjadi batas Indonesia dengan negara tetangga (Dishidros 2001)

Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yaitu: India, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Philipina, Palau, Papua new Guinea, Australia dan Timor Leste. Batas maritim tersebut terdiri dari batas laut wilayah (laut territorial), batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen. Penentuan batas maritime tersebut perlu dilaksanakan dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan.

Penetapan batas-batas maritim tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan hukum laut internasional dan pada saat ini menggunakan United Nations of Convension on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Rl melalui UU No. 17 Tahun 1985. Implementasinya antara lain diperlukan pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi batas maritim langsung berbatasan dengan negara tetangga dan batas maritim dengan laut bebas. Secara teknis penentuan batas maritim diatur dalam A Manual on Technical Aspects United Nations of Convension on the Law of the Sea (TALOS) yang dikeluarkan oleh International Hydrographic Organization (IHO). Dengan demikian maka Dishidros TNI AL sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal sekaligus sebagai lembaga hidrografi nasional sesuai Keppres No. 164/1960, ditunjuk sebagai anggota IHO mewakili pemerintah Rl, ikut terlibat menjadi anggota delegasi dalam setiap perundingan perbatasan laut dengan negara tetangga.
Pulau-pulau terluar, yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia,

Penyebab hilangnya pulau disebabkan beberapa hal hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia, hilangnya pulau secara kepemilikan akibat sebuah keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia, hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.

1.       Pulau Rondo, terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini   terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.

2.       Pulau Berhala, terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.

3.       Pulau Nipa

Pulau Nipah atau Pulau Nipa (Peta Dishidros TNI-AL) atau Pulau Angup (sebutan penduduk sekitar) secara administratif berada di wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan luas wilayah 63 Ha (permukaan air laut terendah), 58 Ha (permukaan air laut rata-rata), dan 28 Ha (permukaan air laut tertinggi). Koordinat Pulau Nipah 103 39'04.68" - 103 39' 39.384" BT dan 1 8' 26.88" - 1 9' 12.204" LU.

Secara geologi Pulau Nipah diinterpretasikan kelanjutan gugusan pulau Batam-Rempang-Galang (BARELANG), khusunya Pulau Pemping, Pulau Kelapa Jerih, dan Pulau Bulan.

Secara geografis Pulau Nipah terletak antara Selat Philip dan selat utama, yang berbatasan langsung dengan Singapura. Menjadikan Posisi Pulau Nipah merupakan pulau terluar terkait perbatasan antara Indonesia dan Singapura, saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI.

Februari 2004, Presiden Megawati Sukarnoputri menerapkan tapak kakinya di monumen dan menanam pohon Cemara Laut di Pulau Nipah yang hanya tersisa 0,62 Ha saat pasang. Dengan kucuran dana Rp 300 Milyar, reklamasi kembali Pulau Nipah dilakukan di bulan Oktober 2004, 5 Februari 2009 luas reklamasi telah mencapai 60 Ha.

Kadispotmar selaku ketua Kapinsaka bahari tingkat Nasional, telah membawa pemuda Indonesia ke daerah perbatasan Singapore, melalui  kegiatan Peran Saka Nasional di Batam dan pulau Nipah 16-21 Juni 2010 Peran Saka Nasional 2010 telah menanam Mangrove sebanyak 10.000.000 pohon.

4.      Pulau Sekatung, merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030

5.      Pulau Marore, terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.

6.       Pulau Miangas, terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.

7.      Pulau Fani, terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.

8.      Pulau Fanildo, terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.

9.       Pulau Bras, terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.

10.     Pulau Batek, terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste.

11.     Pulau Marampit, terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.

12.     Pulau Dana, terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121 (Pulau-pulau terluar NKRI, Dishidros) (NNG)

Source : http://info.tnial.mil.id/dispotmar/tabid/224/articleType/ArticleView/articleId/136/12-PULAU-TERLUAR.aspx
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

RI berniat latihan militer dengan AS dan Australia


Latihan Militer
CANBERRA. Pemerintah Indonesia tertarik bergabung dalam latihan militer yang akan digelar Amerika Serikat (AS) dan Australia di Utara Negeri Kanguru bulan November mendatang.
Ketertarikan Indonesia terungkap dalam kunjungan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro ke Australia, Kamis kemarin (16/3).
Dalam kunjungan itu, Australia menggelar forum empat menteri dengan Indonesia untuk membahas kebijakan luar negeri termasuk soal keamanan. Sebelumnya, Australia sudah melakukan pertemuan dengan sekutunya AS, Inggris dan Jepang.
Dalam pertemuan itu, Washington Post melaporkan, Indonesia menyatakan niatnya bergabung dalam latihan militer AS dan Australia itu. Indonesia berharap bisa melakukan latihan militer itu untuk mengantisipasi dampak bencana yang rawan terjadi di Indonesia.
Purnomo Yusgiantoro, Menteri Pertahanan Indonesia mengatakan, Indonesia adalah negara kepulauan yang rawan bencana dan tsunami. Untuk itu, Purnomo ingin mendapatkan keuntungan optimal kehadiran marinir AS di Australia, terutama dalam hal latihan untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan menghadapi bencana.

"Kami tidak memiliki masalah sama sekali dengan penempatan Marinir AS di Darwin," tegas Yusgiantoro kepada wartawan setelah pertemuan di Gedung Parlemen di Canberra.

Perlu diketahui, kerjasama militer AS dengan sekutunya di Australia, dinilai sebagai reaksi terhadap meningkatnya kemampuan militer China di wilayah Asia. Namun, mengenai masalah ini, Menteri Luar Negeri Indonesia mengingatkan, agar latihan militer itu tidak menimbulkan Perang Dingin.

Meskipun ia tidak secara khusus menyebut China, tetapi Natalegawa bilang dalam sebuah forum universitas bahwa, jika manajemen pertahanan suatu negara meningkat, maka bisa dikatakan negara itu akan meningkatkan kekuasaan politiknya yang mengarah kepada Perang Dingin.
Natalegawa menambahkan, Australia telah menjawab pertanyaan Indonesia tentang kehadiran militer AS di utara Darwin itu. Dan ia menyarankan agar kehadiran militer AS tidak mengarah kepada Perang Dingin. "Ada keinginan dari kedua negara untuk memastikan bahwa wilayah Asia-Pasifik tetap damai,” jelas Natalegawa kepada wartawan.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Australia, Stephen Smith bilang, pertemuan kemarin membahas kemungkinan negara lain bergabung dalam latihan militer AS-Australia di Australia, termasuk rencana melibatkan Indonesia dan China.
Smith bilang, latihan militer itu kemungkinan akan fokus dalam bantuan kemanusiaan dan bantuan bencana.
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE

RI-Australia Bahas Stabilitas dan Keamanan di Kawasan

RI - Australia
Menlu Marty M. Natalegawa dan Menhan Purnomo Yusgiantoro membahas kerjasama bilateral Indonesia dan Australia dengan mitra keduanya Menlu dan Menhan Australia di Canberra dalam kunjungan singkatnya. "Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama dalam format 2+2 yang melibatkan Menlu dan Menhan kedua negara," tutur Marty.

Pertemuan dalam format 2+2 itu disepakati oleh pemimpin kedua negara pada kunjungan Presiden RI ke Australia tahun 2010 yang lalu.Mekanisme ini melengkapi mekanisme bilateral yang ada yaitu Indonesia-Australia Annual Leaders Meeting pada tingkat Kepala Negara/Pemerintahan dan Annual Leadership Dialogue yang melibatkan tokoh non pemerintah.

Secara umum, Marty mengatakan bahwa hubungan Indonesia dan Australia kuat, solid dan komprehensif. Mekanisme konsultasi juga sangat komprehensif yang melibatkan bukan hanya sektor pemerintah namun juga elemen masyarakat luas.

Namun demikian, Marty mengemukakan masih terdapat ruang yang besar bagi peningkatan kerjasama kedua negara khususnya dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.

Mengenai pertemuan 2+2, Marty mengatakan beberapa hal telah dibahas diantaranya berbagai permasalahan keamanan dan pertahanan baik pada tingkat bilateral, regional maupun global dibahas.

Pada tingkat bilateral misalnya, dibahas kerjasama keamanan kedua negara yang difokuskan pada peningkatan kerjasama kedua negara dalam mengatasi berbagai kejahatan lintas batas. Dalam bidang pertahanan, kedua negara memfokuskan pada upaya peningkatan kerjasama operasi militer bukan perang khususnya dalam bidang penanggulangan bencana.

"Sebagai negara yang rentan bencana, Indonesia dan Australia memiliki kepentingan untuk meningkatkan kemampuan kedua negara dalam menghadapi dan mengelola bencana alam," tutur Marty.

Kerjasama Indonesia dan Australia dalam pengelolaan bencana alam bukan hanya pada tingkat bilateral, namun juga pada tingkat East Asia Summit.

Dalam pertemuan EAS di Bali, Nopember 2011, dicontohkannya, Indonesia dan Australia telah memprakarsai sebuah konsep untuk mempercepat respon negara di kawasan ketika terjadi bencana alam."Kita juga membahas berbagai hal kerjasama pertahanan di bidang pengembangan kapasitas," lanjut Marty.

Pada tingkat regional, pertemuan juga membahas peningkatan fenomena human trafficking di kawasan. Kedua negara bersepakat untuk dapat mengatasi permasalahan human trafficking melalui mekanisme Bali Process.

Berbagai isu di kawasan seperti Laut China Selatan, perkembangan positif demokrasi di Myanmar dan kerjasama dalam konteks ASEAN juga dibahas.Pertemuan juga mendiskusikan perkembangan stabilitas dan keamanan di tingkat global dan kerjasama kedua negara di forum PBB.

"Stabilitas dan keamanan baik di tingkat global maupun di tingkat regional sangat penting bagi upaya nasional kita untuk melakukan pembangunan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Indonesia dan Australia merupakan negara kunci dalam menciptakan stabilitas di kawasan," tutup Marty.

Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mempersiapkan rencana kunjungan Presiden RI ke Australia untuk melakukan Indonesia-Australia Annual Leaders� Meeting pada bulan Mei 2012 di Darwin.

Dalam kunjungan singkat ini, Menlu RI juga melukan kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Australia, Julia Gillard dan menjadi pembicara dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh The Centre for Democratic Institutions (CDI) di Australian National University (ANU), Canberra. (sc/depl)


Sumber : http://www.sumutcyber.com/index.php?open=view&newsid=20269&cat=&pid=4
Source » http://www.wakrizki.net/2011/02/membuat-komentar-facebook-sederhana.html#ixzz1iqMzJQhE